VOKASI NEWS – Perhitungan PPN di PT Teredian Lintas Media, mencakup praktik pelaporan, kewajiban perpajakan, serta dampak kepatuhan terhadap citra perusahaan dan kontribusi nasional.
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) merupakan instrumen penting dalam sistem perpajakan Indonesia. Pajak ini dikenakan atas konsumsi Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam negeri. Sifatnya tidak langsung, karena konsumen akhir membayar PPN melalui penyedia barang atau jasa.
Penerapan PPN mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 yang telah mengalami beberapa perubahan. Revisi terbaru tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Aturan tersebut menetapkan kenaikan tarif dari 10 persen menjadi 11 persen yang berlaku sejak April 2022.
Praktik Perhitungan PPN di Perusahaan
Kajian terhadap PT Teredian Lintas Media dilakukan untuk memahami praktik pelaporan dan perhitungan PPN pada perusahaan jasa. Data diperoleh melalui metode dokumentasi dengan menelusuri transaksi, laporan keuangan, serta dokumen perpajakan. Analisis dilakukan secara kualitatif, dengan data primer dari transaksi penjualan dan data sekunder dari laporan keuangan serta regulasi perpajakan.
Perhitungan PPN dilakukan dengan mengalikan tarif 11 persen terhadap Dasar Pengenaan Pajak (DPP). Sebagai contoh, jasa senilai Rp100.000.000 dikenakan PPN sebesar Rp11.000.000. Jumlah ini ditambahkan ke total tagihan menjadi Rp111.000.000. Pajak yang dipungut dari pelanggan kemudian disetorkan ke negara melalui pelaporan SPT Masa PPN. Prosedur tersebut menjadi kewajiban rutin yang harus dilaksanakan secara tepat waktu.
Kepatuhan dan Dampak Positif
Hasil observasi menunjukkan bahwa PT Teredian Lintas Media telah memenuhi kewajiban perpajakan sesuai ketentuan. Proses pelaporan dilaksanakan dengan baik, mencerminkan komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas. Kepatuhan ini berdampak positif terhadap citra perusahaan di mata mitra bisnis dan pelanggan. Selain itu, kontribusi terhadap penerimaan negara menegaskan peran aktif dunia usaha dalam mendukung pembangunan nasional.
[BACA JUGA: Strategi Kreatif dalam Event dengan Kapasitas Besar]
Perusahaan disarankan untuk terus mengikuti perkembangan regulasi perpajakan yang dinamis. Pembaruan pengetahuan bagi staf keuangan perlu dilakukan secara berkala agar potensi kesalahan pelaporan dapat diminimalkan. Penerapan kepatuhan pajak yang konsisten akan memastikan perusahaan dapat beroperasi secara legal, berkelanjutan, dan berkontribusi bagi pertumbuhan ekonomi.
***
Penulis: R. Novian Lutfhi Athallah
Editor: Fatikah Rachmadianty