Perhitungan Pelaporan PPh 21 Lama dan Baru

Perhitungan Pelaporan PPh 21 Lama dan Baru_Google

VOKASI NEWS – Perubahan sistem PPh 21 melalui metode TER dan pelaporan Coretax mempermudah administrasi dan tingkatkan kepatuhan perusahaan terhadap pajak.

Pajak merupakan sumber utama penerimaan negara Indonesia, di mana kontribusi terbesar berasal dari pajak penghasilan. Khususnya Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang dikenakan atas penghasilan pegawai. Untuk meningkatkan efisiensi dan kepatuhan perpajakan, pemerintah menerbitkan dua regulasi penting. PMK Nomor 168 Tahun 2023 memperkenalkan metode pemotongan pajak menggunakan Tarif Efektif Rata-rata (TER). Sementara PMK Nomor 81 Tahun 2024 mengatur sistem pelaporan berbasis Coretax sebagai pengganti DJP Online.

Tujuan utama dari kedua peraturan ini adalah untuk menyederhanakan proses administrasi perpajakan serta mengurangi potensi kesalahan pelaporan. PT X, sebagai perusahaan manufaktur, diharapkan mampu menyesuaikan sistem perpajakannya agar sejalan dengan ketentuan terbaru serta menjaga kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan.

Perbandingan Perhitungan dan Pelaporan PPh 21 Sebelum dan Sesudah Penerapan Regulasi Baru

Pembahasan difokuskan pada perbandingan antara proses perhitungan dan pelaporan PPh Pasal 21 sebelum dan sesudah diterapkannya PMK Nomor 168 Tahun 2023 dan PMK Nomor 81 Tahun 2024. Data gaji pegawai PT X tahun 2023 digunakan untuk menggambarkan perhitungan pajak berdasarkan tarif progresif sesuai dengan ketentuan PER-16/PJ/2016. Sementara itu, data tahun 2024 digunakan untuk menerapkan metode TER sebagaimana diatur dalam PMK 168. Hasil perbandingan menunjukkan bahwa penggunaan TER memberikan kemudahan dalam proses pemotongan pajak, karena tarif telah disesuaikan berdasarkan kategori penghasilan dan status PTKP pegawai. Walaupun terdapat perbedaan nominal potongan bulanan, total beban pajak tahunan tidak mengalami perubahan yang signifikan.

Di sisi lain, aspek pelaporan mengalami transformasi dengan diberlakukannya sistem Coretax pada awal tahun 2025, menggantikan DJP Online. Coretax dinilai lebih terintegrasi dan efisien, meskipun implementasi awalnya menimbulkan beberapa tantangan teknis. Setelah proses adaptasi, sistem ini terbukti mampu meningkatkan akurasi pelaporan dan memperkuat kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan. Secara keseluruhan, penerapan dua regulasi tersebut membawa dampak positif terhadap pengelolaan pajak di PT X. Selain itu, juga menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam mendorong reformasi sistem perpajakan nasional yang modern dan berbasis digital.

[BACA JUGA: Pentingnya Validasi NPWP dalam Pemotongan PPh 21]

Dampak Regulasi Terhadap Pegawai dan Perusahaan

Penerapan PMK Nomor 168 Tahun 2023 dan PMK Nomor 81 Tahun 2024 memberikan dua dampak utama, baik bagi pegawai maupun bagi perusahaan. Bagi pegawai, metode perhitungan dengan Tarif Efektif Rata-rata (TER) menyederhanakan proses pemotongan PPh 21, sehingga potongan pajak per bulan menjadi lebih stabil dan mudah dipahami. Meskipun terdapat penyesuaian nilai potongan bulanan, total beban pajak tahunan tetap sama, sehingga tidak menambah beban finansial bagi pegawai.

Bagi perusahaan, penerapan sistem pelaporan berbasis Coretax mendukung efisiensi dan akurasi dalam pelaksanaan administrasi perpajakan. Pada awal pelaksanaan timbul kendala teknis dan kebutuhan adaptasi. Namun, sistem ini terbukti mampu meningkatkan efektivitas pelaporan dan kepatuhan terhadap regulasi. Oleh karena itu, PT X disarankan untuk terus menyesuaikan prosedur perpajakannya dengan ketentuan terbaru. Perusahaan perlu meningkatkan kapasitas dan pemahaman internal terhadap sistem Coretax guna mendukung tercapainya reformasi perpajakan nasional yang berbasis teknologi dan berorientasi pada kemudahan administrasi.

***

Nama: Elizabeth Vania

Editor: Habibah Khaliyah