Perlakuan Gaji Pemilik CV dalam Akuntansi dan Perpajakan: Bukan Beban Karyawan, Melainkan Pengambilan Prive

Perlakuan Gaji Pemilik CV dalam Akuntansi dan Perpajakan: Bukan Beban Karyawan, Melainkan Pengambilan Prive_Google

VOKASI NEWS – Penghasilan pemilik CV bukan beban usaha, melainkan prive yang dikenai PPh orang pribadi sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.

Dalam praktik akuntansi dan perpajakan di Indonesia, masih ditemukan kekeliruan dalam mencatat gaji yang diterima oleh pemilik Commanditaire Vennootschap (CV). Kesalahan ini umumnya terjadi ketika gaji pemilik CV dimasukkan sebagai beban operasional, layaknya gaji karyawan atau pegawai tetap. Padahal, perlakuan semacam itu tidak sesuai dengan prinsip entitas akuntansi maupun ketentuan perpajakan yang berlaku.

CV merupakan bentuk badan usaha yang terdiri atas sekutu aktif dan sekutu pasif. Sekutu aktif menjalankan kegiatan usaha dan bertindak sebagai pengelola, sedangkan sekutu pasif hanya menyetor modal. Dalam sistem akuntansi, sekutu aktif kerap menerima bagian keuntungan atau kompensasi atas jasa pengelolaan yang diberikan. Namun, kompensasi ini tidak dapat dianggap sebagai gaji dalam arti seperti karyawan perusahaan.

Menurut prinsip dasar akuntansi, pemilik entitas tidak dapat digolongkan sebagai pihak eksternal yang memperoleh penghasilan berupa gaji dari entitas tersebut. Oleh karena itu, pencatatan gaji untuk pemilik CV bukanlah sebagai beban operasional perusahaan, melainkan sebagai pengambilan pribadi atau prive. Pengambilan prive dicatat sebagai pengurang modal, bukan sebagai pengurang laba pada laporan laba rugi.

Kesalahan pencatatan ini sering muncul akibat kurangnya pemahaman atas perbedaan antara entitas dengan pemilik. Dalam konsep entitas, perusahaan diperlakukan sebagai satu kesatuan yang terpisah dari pribadi pemiliknya. Jika prinsip ini tidak dipatuhi, maka laporan keuangan dapat menjadi menyesatkan, terutama dalam hal penentuan besarnya laba usaha.

Perlakuan Pajak atas Penghasilan Pemilik CV

Dari sisi perpajakan, perlakuan atas “gaji” pemilik CV pun memiliki ketentuan tersendiri. Berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku, gaji yang diberikan kepada pemilik CV tidak dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto. Sebaliknya, keuntungan yang diterima oleh pemilik akan dikenai pajak penghasilan orang pribadi melalui mekanisme laporan SPT Tahunan.

Direktorat Jenderal Pajak menyebutkan bahwa pembagian keuntungan atau laba kepada pemilik tidak dapat dijadikan dasar penghitungan PPh Pasal 21 karena tidak termasuk kategori hubungan kerja. Dengan demikian, penghasilan yang diterima oleh pemilik akan dikenakan PPh sesuai dengan tarif progresif Pasal 17 UU PPh. Sebagaimana berlaku untuk wajib pajak orang pribadi.

Penetapan ini selaras dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-173/PJ/2002, yang menyatakan bahwa penghasilan yang diterima oleh sekutu aktif dari suatu CV sebagai imbalan atas jasa tidak termasuk dalam kategori penghasilan kena pajak dalam lingkup PPh Pasal 21. Oleh karena itu, pencatatan imbalan tersebut harus diperlakukan sebagai pengambilan prive dalam pembukuan.

Dalam praktiknya, pengambilan prive dapat berbentuk uang tunai, barang, atau fasilitas lain yang dinikmati pemilik. Semua bentuk pengambilan tersebut harus dicatat secara terpisah dari beban usaha agar tidak menimbulkan distorsi dalam laporan keuangan. Jika pemilik mencatat penghasilan pribadinya sebagai beban usaha, maka laba usaha akan tampak lebih kecil dari yang seharusnya, sehingga berdampak pada pelaporan pajak yang kurang sesuai.

[BACA JUGA: Selisih Pajak Terkuak: SP2DK PT X akibat Retur dan Potongan Penjualan]

Pentingnya Edukasi dan Ketelitian dalam Perlakuan Pajak Pemilik CV

Salah satu cara untuk mencegah kesalahan pencatatan ini adalah dengan memberikan edukasi akuntansi dasar kepada pelaku usaha CV, khususnya mengenai pemisahan antara kepentingan pribadi pemilik dan kepentingan entitas usaha. Di sisi lain, tenaga akuntan atau konsultan pajak yang menangani pelaporan pajak badan usaha juga perlu memperhatikan ketentuan ini agar tidak terjadi kesalahan pengisian dalam SPT.

Dalam penanganan sengketa pajak atau klarifikasi atas Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK), ketidaksesuaian perlakuan atas gaji pemilik CV ini dapat menjadi fokus utama pemeriksaan. Oleh sebab itu, dokumentasi dan pencatatan yang sesuai sangat penting untuk menghindari sanksi perpajakan maupun koreksi fiskal oleh otoritas pajak.

Dengan demikian, penting untuk memahami bahwa penghasilan yang diterima oleh pemilik CV bukanlah beban karyawan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. Sebaliknya, penghasilan tersebut merupakan bagian dari hasil usaha yang harus dicatat sebagai pengambilan prive dan dilaporkan dalam SPT Tahunan Orang Pribadi.

***

Penulis: Sabrina Nazwa Aha Balillah 

Editor: Habibah Khaliyah