Persiapan UAS, Panitia Himbau Seluruh Sivitas Memperhatikan Ketentuan Umum Selama UAS

VOKASI NEWS – Tidak terasa Ujian Akhir Semester (UAS) akan segera dilaksanakan beberapa hari ke depan. Apa kamu sudah mempersiapkan segalanya untuk UAS Voks? Dalam pelaksanaan UAS Fakultas Vokasi UNAIR terdapat ketentuan umum atau Instruksi Kerja Tata Tertib. Simak ketentuan umum atau instruksi berikut agar UAS mu lancar Voks!

UTS/UAS OFFLINE

Persiapan UTS /UAS
  1. Ujian Akhir Semester (UAS) dilaksanakan secara Offline
  2. Mahasiswa harus datang tepat waktu sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan, dan bila mahasiswa terlambat lebih dari 30 menit, maka mahasiswa tidak diperkenankan mengikuti UAS;
  3. Mahasiswa harus menggunakan busana dan atribut yang lengkap, antara lain: Bagi laki-laki memakai kemeja/baju/kaos yang berkerah, celana panjang yang rapi dan sopan b) Bagi perempuan memakai busana yang rapi, tidak ketat dan tidak tembus pandang
  4. Mahasiswa harus menyiapkan Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) asli yang berlaku dan ditunjukkan kepada pengawas ujian. Mahasiswa yang tidak dapat menunjukkan KTM, maka tidak diperkenankan mengikuti UTS / UAS
  5. Mahasiswa harus menyiapkan alat tulis yang diperlukan, dan tidak diperkenankan pinjam kepada mahasiswa lainnya
  6. Mahasiswa harus menempati tempat duduk yang telah disiapkan, dan tidak diperkenankan tukar tempat duduk dengan mahasiswa lainnya
  7. Semua alat komunikasi harus dimasukkan di dalam Tas masing-masing atau dititipkan ke Pengawas Ujian dan disetting SILENT
  8. Mahasiswa harus mengunggah bukti vaksin 1 dan 2 serta surat persetujuan orang tua bermaterai di cybercampus. Mahasiswa yang belum mendapat vaksin lengkap atau belum vaksin, dapat membawa bukti hasil tes negatif Covid-19 untuk melaksanakan UAS B.
Pelaksanaan UTS / UAS
  • Selama ujian berlangsung, mahasiswa harus duduk tertib, dan bila melakukan kegaduhan akan dikeluarkan dan tidak bisa mengikuti UTS / UAS
  • Selama ujian berlangsung, mahasiswa tidak diperkenankan meninggalkan tempat ujian. Mahasiswa hanya diperbolehkan keluar ruangan ujian setelah ujian berlangsung minimal 30 menit dengan seijin pengawas ujian
  • Mahasiswa tidak diperkenankan untuk ngerepek maupun mencontek dan / atau bekerja sama dengan mahasiswa lainnya. Apabila diketahui, maka mahasiswa diberi sanksi: a) Jika ngerepek maka dinyatakan gugur untuk satu mata kuliah b) Jika mencontek dan / atau bekerjasama dengan mahasiswa lain, maka akan gugur pada komponen nilai UTS dan / atau UAS C. Mengakhiri UTS / UAS 1) Sebelum keluar ruangan ujian, mahasiswa wajib mengumpulkan Lembar Jawaban Ujian (LJU) 2) Mahasiswa wajib keluar ruangan dengan tertib dan sopan

UAS ONLINE

Persiapan Ujian
  1. Mahasiswa wajib melihat jadwal ujian di akun cyber campus masing – masing.
  2. Kesalahan dalam melihat jadwal ujian tidak ditoleransi.
  3. Mahasiswa wajib memeriksa Namanya telah terdaftar di mata kuliah yang akan diujikan pada web E-Learning Universitas Airlangga paling lambat H-3 sebelum jadwal ujian beralngsung.
Pelaksanaan Ujian
  1. Ujian dilaksanakan dirumah masing-masing sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan.
  2. Demi menjaga Kesehatan dan mencegah penyebaran COVID-19, diharapkan pelaksanaan ujian UTS dan UAS berbasis online dapat dilaksanakan secara mandiri dan tidak berkumpul dalam satu lokasi.
  3. Ujian dilaksanakan dengan menggunakan platform E-Learning Universitas Airlangga.
  4. Mahasiswa wajib membaca instruksi soal dengan baik.
  5. Kendala teknis atau konektivitas yang dihadapi mahasiswa pada pelaksanaan ujian online, diatur sesuai kebijakan masing-masing dosen pengampu mata kuliah berkoordinasi dengan PJMK masing-masing mata kuliah. Jika kendala tersebut terjadi maka: a) Sebelum ujian online berlangsung, maka mahasiswa wajib melaporkannya kepada PJMK paling lambat 2 (dua) hari sebelum ujian online sebagaimana terjadwal dengan disertai bukti otentik yang dapat dipertanggungjawabkan. b) Pada saat ujian online berlangsung, maka mahasiswa wajib melaporkannya kepada PJMK paling lambat 24 jam setelah ujian online dengan disertai bukti otentik yang dapat dipertanggungjawabkan.
  6. Mahasiswa yang tidak dapat mengikuti ujian karena alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, berhak mengikuti ujian susulan sesuai kebijakan masing-masing dosen pengampu matakuliah berkoordinasi dengan PJMK, dengan mengajukan surat permohonan ujian susulan secara online kepada PJMK mata kuliah masing-masing