VOKASI NEWS – Kelebihan bayar PPh Pasal 23 sering terjadi akibat kesalahan administrasi dan pembatalan transaksi. Artikel ini mengulas penyebab, solusi, serta strategi pencegahan agar pengelolaan pajak perusahaan lebih akurat dan efisien.
Pajak merupakan sumber utama penerimaan negara yang berperan penting dalam mendukung pembangunan nasional serta peningkatan kesejahteraan masyarakat. Di antara berbagai jenis pajak yang dipungut pemerintah, PPh Pasal 23 memiliki peran signifikan. Pajak ini dikenakan atas penghasilan tertentu seperti jasa, bunga, dividen, dan sewa.
Pengelolaan administrasi PPh Pasal 23 menjadi tanggung jawab penuh Wajib Pajak melalui sistem self-assessment. Sistem ini memberikan keleluasaan, tetapi sekaligus menuntut ketelitian dalam perhitungan, penyetoran, dan pelaporan pajak. Dalam praktiknya, banyak perusahaan masih menghadapi kendala dalam pemenuhan kewajiban tersebut, khususnya terkait kesalahan administrasi yang berdampak pada kelebihan pembayaran pajak.
Penyebab Kelebihan Bayar dan Tantangan Administratif
Kesalahan dalam penyetoran pajak umumnya disebabkan oleh beberapa faktor, antara lain:
- Kurangnya pengawasan internal
- Kekeliruan perhitungan pajak terutang
- Perubahan transaksi yang tidak segera diikuti pembaruan dokumen pajak
Jika tidak segera ditangani, kesalahan ini dapat menimbulkan dampak fiskal yang merugikan, seperti terganggunya efisiensi dana perusahaan dan potensi sanksi administratif dari otoritas pajak.
Salah satu penyebab utama kelebihan bayar dalam PPh Pasal 23 adalah pembatalan transaksi setelah pemotongan dan penyetoran dilakukan. Dalam kasus seperti ini, perusahaan yang telah menyetorkan pajak ternyata tidak lagi memiliki dasar transaksi yang sah.
Pembatalan invoice oleh pihak penerima jasa sering kali menjadi faktor eksternal yang memaksa perusahaan melakukan penyesuaian administratif. Penyesuaian ini mencakup pembatalan bukti potong dan koreksi atas laporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa. Selain faktor eksternal, kesalahan internal seperti kurang telitinya staf pajak dalam merekap dan menghitung pajak juga menjadi penyebab kelebihan bayar.
Solusi Administratif dan Pencegahan
Untuk menyelesaikan permasalahan kelebihan bayar, perusahaan dapat melakukan:
- Pembatalan bukti potong
- Pembetulan SPT
- Pengajuan pemindahbukuan ke kantor pajak
Prosedur ini memungkinkan kelebihan pembayaran pada satu masa pajak dikreditkan ke masa pajak berikutnya. Meskipun solusi ini telah diatur dalam regulasi perpajakan, pelaksanaannya tetap memerlukan dokumentasi dan prosedur yang rapi agar tidak menimbulkan hambatan administratif tambahan.
Sebagai bentuk pencegahan, perusahaan perlu menyusun prosedur standar yang terdokumentasi dalam menangani perubahan transaksi, khususnya pembatalan invoice. Prosedur tersebut mencakup tahapan permintaan, verifikasi, hingga pelaporan pembatalan, serta harus diintegrasikan dengan sistem akuntansi dan perpajakan secara real-time.
Penguatan SDM dan Sistem Pajak
Evaluasi internal terhadap proses perpajakan juga harus dilakukan secara berkala. Pemeriksaan berlapis atas hasil kerja staf pajak, terutama sebelum penyetoran dan pelaporan, menjadi langkah strategis untuk meminimalkan kesalahan manusia (human error). Upaya ini tidak hanya meningkatkan akurasi perhitungan, tetapi juga memperkuat akuntabilitas dan kepatuhan pajak perusahaan.
Dukungan lain dapat dilakukan melalui:
- Pelatihan staf pajak secara berkala
- Pembaruan informasi terkait regulasi perpajakan
- Pemanfaatan teknologi seperti e-filing dan e-bupot secara optimal
Dari evaluasi kasus kelebihan bayar PPh Pasal 23, dapat disimpulkan bahwa tantangan utama dalam pengelolaan pajak tidak hanya terletak pada pemahaman regulasi. Tantangan juga muncul dari keterkaitan antara operasional bisnis, perubahan transaksi, dan tata kelola administrasi perusahaan. Oleh karena itu, pendekatan sistematis, kolaboratif, dan adaptif menjadi kunci dalam menciptakan pengelolaan pajak yang tertib dan sesuai ketentuan.
[BACA JUGA: Prosedur Pemeriksaan Pajak Atas Lebih Bayar Pada Surat Pemberitahuan Tahunan Badan]
Harapannya, refleksi ini dapat mendorong perusahaan untuk membangun sistem perpajakan yang lebih akurat, transparan, dan berkelanjutan.
***
Penulis: Faiza Syifa Salsabilla
Dosen Pembimbing: Wahyu Firmandani
Prodi: D3 Akuntansi
Editor: Fatikah Rachmadianty