Program Observasi Keselamatan Kerja dan Risiko Kecelakaan

VOKASI – Program observasi keselamatan kerja dan risiko kecelakan, hasil riset mahasiswa Vokasi UNAIR.

Pentingnya Mengendalikan Kondisi dan Perilaku Tidak Aman

Kecelakaan kerja masih menjadi salah satu isu besar di lingkungan perusahaan, terutama di Indonesia. Banyak pekerja kurang memahami risiko yang ada di tempat kerja dan pentingnya mengendalikan kondisi dan perilaku tidak aman. Kondisi tidak aman meliputi situasi seperti penggunaan alat yang rusak, pencahayaan yang buruk, paparan kebisingan berlebih, hingga kondisi suhu ekstrem di lingkungan kerja. Sementara itu, perilaku tidak aman mencakup tindakan pekerja yang melanggar prosedur keselamatan, seperti tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) yang sesuai atau mengabaikan protokol keselamatan.

Program Observasi Keselamatan Kerja

Untuk mengatasi hal ini, banyak perusahaan telah menerapkan program observasi keselamatan kerja. Program ini bertujuan untuk mengidentifikasi dan mengurangi potensi kecelakaan melalui pengamatan langsung terhadap perilaku pekerja dan kondisi lingkungan kerja. Program ini dijalankan oleh tim Health, Safety, and Environment (HSE) yang memantau area kerja dan mencatat temuan di Kartu Observasi Keselamatan Kerja. Dari hasil observasi ini, perusahaan dapat segera melakukan tindakan korektif sebelum kecelakaan terjadi.

Pemberian Feedback dan Komunikasi Efektif

Selain observasi, pemberian feedback juga penting. Pekerja yang menunjukkan perilaku aman dapat menerima penghargaan, sementara pekerja yang melanggar protokol keselamatan bisa diberikan teguran atau sanksi sesuai kebijakan perusahaan. Komunikasi yang baik antara pengawas dan pekerja juga menjadi kunci dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman.

Monitoring dan Evaluasi Berkala

Monitoring dan evaluasi dilakukan secara berkala untuk menilai efektivitas program ini. Dengan begitu, perusahaan dapat mengurangi near miss (hampir celaka) dan menurunkan angka kecelakaan kerja secara signifikan.

BACA JUGA: KNV 2024, Kolaborasi 3 Bidang Soroti Potensi Kecerdasan Buatan Era Digital

Penerapan program ini sejalan dengan UU Keselamatan Kerja No.1 Tahun 1970 dan UU Ketenagakerjaan No.13 Tahun 2003, yang mengharuskan pengusaha untuk melindungi pekerja dari bahaya di tempat kerja. Dengan observasi yang konsisten, perusahaan bisa menciptakan lingkungan kerja yang lebih aman dan efisien.

***

Penulis : Dhiyah Ayu Sintawati

Pembimbing : Indah Lutfiya, S.KM., M.Kes.

Program Studi : Keselamatan dan Kesehatan Kerja