VOKASI NEWS – Pemeriksaan pajak atas pajak lebih bayar PT X menunjukkan pentingnya proses audit untuk memastikan kepatuhan kelebihan pembayaran.
Salah satu tujuan pemeriksaan pajak adalah untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dari wajib pajak. Dari hasil yang telah dilakukan, akan dapat diukur tingkat kepatuhan atau ketaatan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Ruang lingkup pemeriksaan untuk menguji kepatuhan dapat meliputi seluruh jenis pajak. Hal ini termasuik untuk satu atau beberapa masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak dalam tahun-tahun lalu maupun tahun berjalan.
Adapun berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 15 Tahun 2025 Tentang Pemeriksaan Pajak. Disebutkan bahwa salah satu kriteria yang harus dipenuhi untuk dilakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan adalah wajib pajak menyampaikan Surat Pemberitahuan yang menyatakan lebih bayar.
BACA JUGA: [Servicescape dan Citra Merek Jadi Penentu Kepuasan Tamu Restoran Hotel saat Festive Season]
PT X merupakan salah satu klien CV Zentax Consulting yang mendapatkan Surat Perintah Pemeriksaan (SP2) dari Direktorat Jenderal Pajak untuk pajak 2023. Adanya pemeriksaan tersebut disebabkan karena pelaporan SPT Tahunan PT X menyatakan lebih bayar. Pemeriksaan dilakukan dengan jenis pemeriksaan lapangan, serta dengan tujuan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan.
Pada Tahun Pajak 2023, PT X telah memperhitungkan pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku dan melaporkan SPT Tahunan Badan pada bulan April Tahun 2024. Dalam SPT Tahunan Badan Tahun 2023 tersebut, terdapat kerugian pada tahun berjalan dan penurunan omset. Hal ini menyebabkan terdapat kelebihan pembayaran pajak sebesar Rp2.142.749.472. Atas lebih bayar tersebut, DJP menerbitkan SP2 yang menjadi langkah awal dilakukannya pemeriksaan pajak pada PT X.
Prosedur Pemeriksaan Pajak Atas Lebih Bayar
Adapun serangkaian pemeriksaan sesuai dengan prosedur pemeriksaan yang berlaku dengan tahapan sebagai berikut:
- DJP menerbitkan Surat Perintah Pemeriksaan (SP2) pada tanggal 12 Juni 2024.
- Setelah itu, DJP menerbitkan Surat Panggilan Dalam Rangka Pertemuan Sehubungan dengan Pemeriksaan Lapangan. Panggilan ini dilakukan dengan melampirkan dokumen-dokumen dan catatan yang diperlukan untuk pemeriksaan pada tanggal 13 Juni 2024.
- Setelah wakil dari PT X memenuhi Panggilan Dalam Rangka Pertemuan Sehubungan dengan Pemeriksaan Lapangan, DJP menuangkan keterangan yang diperoleh melalui Berita Acara Pemberian Keterangan (BAPK) yang diterbitkan pada tanggal 20 Juni 2024.
- Pemeriksa pajak melakukan kunjungan ke tempat usaha PT X pada tanggal 22 Juli 2024. Kunjungan ini turut didampingi oleh petugas yang ditunjuk oleh Kepala Unit Pemeriksaan melalui surat tugas.
- Setelah masa pengujian berakhir, DJP menerbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) pada tanggal 4 Desember 2024 kepada PT X.
- PT X menyetujui seluruhnya atas hasil pemeriksaan tersebut dan hadir dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan. Lalu, fiskus menerbitkan berita acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan.
- Setelah dilakukan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, fiskus memberikan Laporan Hasil Pemeriksaan kepada PT X Ikhtisar Hasil Pemeriksaan dan Perhitungan Pajak yang Terutang yang digunakan sebagai bahan penerbitan Surat Ketetapan Pajak.
- Pada tahap terakhir, Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) diterbitkan pada tanggal 10 Januari 2025. Hasilnya, jumlah PPh lebih bayar sesuai dengan jumlah lebih bayar pada SPT Tahunan Badan 2023, yaitu sebesar Rp2.142.749.472. Jumlah tersebut telah sesuai dengan angka lebih bayar pada SPT Tahunan Badan PT X Tahun 2023.
Dalam menghadapi pemeriksaan, keterlibatan konsultan sangat dibutuhkan dalam memberikan pendampingan profesional selama proses pemeriksaan. Dengan demikian, keberadaan konsultan pajak tidak hanya meningkatkan efisiensi dan akurasi dalam proses pemeriksaan, tetapi juga berkontribusi pada terciptanya kepastian hukum serta optimalisasi hak wajib pajak dalam memperoleh pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak.
***
Penulis: Fina Qonita Diana
Editor: Oky Sapto Mugi Saputro