Prosedur Pengajuan Restitusi Pada Wajib Pajak Persyaratan Tertentu Dengan Prosedur Biasa

VOKASI NEWS – Berikut merupakan prosedur pengajuan restitusi pada wajib pajak persyaratan tertentu dengan prosedur biasa.

Restitusi PPN merupakan pengajuan untuk pengembalian uang atas kelebihan pembayaran. Proses restitusi dilakukan jika diketahui terjadinya lebih bayar atas pembayaran pajak yang telah disetor. Lebih bayar umumnya terjadi karena pajak keluaran lebih kecil daripada pajak masukan. Lawan transaksi dengan pihak wajib pungut merupakan salah satu contoh terjadinya lebih bayar. Hal ini dikarenakan pajak keluarannya tidak dapat dimasukkan dalam perhitungan pengurangan pajak keluaran dan pajak masukan.

Pengajuan restitusi PPN dapat dilakukan 2 cara, yaitu melalui pengisian SPT Masa PPN dan datang ke KPP tempat PKP dikukuhkan. Restitusi pada PPN terdapat 2 cara, yaitu restitusi akhir tahun buku dan restitusi setiap masa pajak hanya untuk PKP tertentu. Kemudian restitusi setiap masa pajak untuk PKP tertentu dibagi menjadi 3 macam. Pertama, PKP berisiko rendah  yang terdapat dalam Pasal 9 ayat (4c) UU PPN. Maksud dari PKP berisiko rendah yaitu PKP tertentu dengan kepatuhan perpajakan yang baik.

Kedua, wajib pajak dengan kriteria tertentu  yang terdapat dalam Pasal 17C UU KUP. Maksud dari wajib pajak dengan kriteria tertentu yaitu wajib pajak memiliki kepatuhan perpajakan yang baik. Ketiga, wajib pajak dengan persyaratan tertentu yang terdapat dalam Pasal 17D UU KUP. Maksud dari wajib pajak dengan persyaratan tertentu yaitu wajib pajak yang memiliki nilai lebih bayar tertentu.

Kemudian dalam pelaksanaan restitusi dapat dilakukan 2 cara, yaitu prosedur biasa dan pengembalian pendahuluan. Prosedur biasa merupakan proses restitusi biasa yang dilakukan di akhir tahun. Pada prosedur biasa tindakan yang akan dilakukan yaitu pemeriksaan dengan durasi maksimal 12 bulan sejak permohonan diterima. Pemeriksaan merupakan serangkaian kegiatan menghimpun data keterangan atau bukti berdasarkan standar pemeriksaan.

Jenis Pemeriksaan

Ada 2 jenis pemeriksaan, yaitu pemeriksaan kantor dan pemeriksaan lapangan. Tujuan pemeriksaan yaitu untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Produk hukum pemeriksaan dapat berupa SKPN, SKPKB, SKPKBT, dan SKPLB. Apabila hasil dari pemeriksaan yaitu kurang bayar, maka dikenakan sanksi administrasi berupa bunga. Besaran tarif bunga dihitung perbulan yang mana ditetapkan oleh KMK.

Pengembalian pendahuluan ialah permohonan pengembalian yang diajukan setiap bulan. Tindakan yang akan dilakukan yaitu penelitian dengan durasi maksimal 1 bulan. Produk penelitian berupa Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP). Jika hasil dari penelitian yaitu kurang bayar, maka dikenakan sanksi administrasi berupa denda kenaikan 100%.

Lama Durasai Pemeriksaan Terkait Wajib Pajak

Kemudian jika restitusi yang dipilih wajib pajak persyaratan tertentu yang dengan prosedur biasa, maka tindakan yang dilakukan yaitu pemeriksaan. Proses pemeriksaan dilakukan dengan durasi maksimal 12 bulan. Setelah Surat Perintah Pemeriksaan (SP2) keluar, wajib pajak akan diwawancara dan diminta beberapa dokumen sebagai bukti. Beberapa dokumen yang diminta DJP, yaitu rekap pembelian, rekap penjualan, buku besar, laporan laba rugi, dan laporan neraca.

Setelah proses pemeriksaan yang berlangsung selama beberapa bulan, maka terbitlah Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP). Jika pada SPHP menyatakan menyetujui seluruhnya dari pajak terutang lebih bayar seperti yang diajukan wajib pajak. Maka wajib pajak harus memberikan tanggapan atas SPHP ke DJP. Atas tanggapan setuju dari wajib pajak, DJP menerbitkan SKPLB sebagai hasil dari pemeriksaan.

Bersamaan diterbitkan SKPLB, DJP juga menerbitkan permintaan data rekening. Tujuan diberikan surat permintaan data rekening agar mempermudah Direktorat Jenderal Pajak dalam melakukan pengembalian kelebihan pembayaran pajak ke rekening wajib pajak. Atas surat permintaan data rekening, wajib pajak memberikan tanggapan dengan mengirim surat pemberitahuan rekening dalam rangka pengembalian kelebihan pembayaran pajak. Dalam pemberian tanggapan ini wajib pajak melampirkan nomor rekening dan fotokopi lembar pertama buku rekening atas nama wajib pajak.

Kemudian DJP menerbitkan Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak (SPMKP) yang diserahkan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara. Tujuan diterbitkan Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak (SPMKP) yaitu untuk menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D). Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) digunakan sebagai dasar pembayaran atas kelebihan pembayaran pajak.

BACA JUGA : Penggunaan Animasi Storytelling Digital Untuk Menyampaikan Sejarah Jalan Tunjungan Surabaya Menurut Perkembangan Zaman

***

Penulis : Gading Nadiyah Sari

Pembimbing : Bani Alkausar

Editor : Maulidatus Solihah