VOKASI NEWS – Pemindahbukuan (PBK) pajak adalah proses administratif yang memungkinkan wajib pajak untuk mengoreksi kesalahan dalam pembayaran dan penyetoran pajak dengan cara memindahkan jumlah pajak yang sudah dibayar ke kewajiban pajak yang benar. Proses ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 242/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Pajak.
Proses PBK dapat diajukan ketika wajib pajak menyadari bahwa terjadi kesalahan dalam laporan atau pembayaran pajak, seperti pembayaran PPN yang telah dilakukan tetapi belum dilaporkan dengan benar di Surat Pemberitahuan (SPT) masa pajak yang bersangkutan. Pemindahbukuan memastikan bahwa kewajiban pajak terpenuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan menghindari sanksi atau denda akibat kesalahan pelaporan.
Sistem Pelaporan dalam Pemindahbukuan Pajak
Pemindahbukuan pajak dilakukan karena beberapa alasan utama. Kesalahan umum meliputi pengisian formulir yang salah, baik pada Surat Setoran Pajak (SSP) maupun Surat Setoran Pabean, Cukai, dan Pajak (SSPCP). Selain itu, kesalahan dalam sistem pembayaran elektronik atau perekaman oleh bank dan lembaga persepsi juga memerlukan PBK.
Jumlah pembayaran yang lebih besar dari pajak terutang atau kesalahan dalam perekaman bukti PBK juga menjadi alasan pemindahbukuan. Pemindahbukuan juga dapat dilakukan karena alasan lain yang diatur oleh Direktorat Jenderal Pajak. Proses PBK dimulai ketika wajib pajak atau otoritas pajak mengidentifikasi adanya kesalahan.
Wajib pajak kemudian mengajukan permohonan pemindahbukuan kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat mereka terdaftar. Permohonan ini harus disertai dengan dokumen pendukung yang menjelaskan kesalahan yang terjadi dan tujuan pemindahbukuan.
Alur Tata Cara PBK
- Wajib Pajak membuat permohonan langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau melalui kantor pos dengan melampirkan bukti pengiriman surat atau resi ke KPP.
- Permohonan PBK akan diproses oleh KPP, dan Wajib Pajak akan mendapatkan hasil apakah permohonan disetujui atau ditolak.
- Jika disetujui, Wajib Pajak mengisi formulir PBK dan melampirkan bukti asli Surat Setoran Pajak (SSP).
- Selanjutnya, Wajib Pajak harus melampirkan surat pernyataan tidak keberatan untuk melakukan PBK, serta fotokopi KTP dan bukti setoran.
- Bukti PBK akan diterbitkan paling lambat 30 hari setelah permohonan PBK diajukan.
Pemindahbukuan pajak memiliki beberapa manfaat, baik bagi wajib pajak maupun otoritas pajak. Pemindahbukuan memberikan kesempatan untuk memperbaiki kesalahan pelaporan dan penyetoran tanpa dikenai sanksi administrasi. Dengan memahami dan memanfaatkan mekanisme ini, wajib pajak dapat lebih efektif memenuhi kewajiban perpajakan mereka. Pemindahbukuan bukan hanya solusi teknis tetapi juga cerminan dari komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas dalam sistem perpajakan.
***
Penulis: Nahla Salsabila Ariiba
Editor: Galuh Candrawati