Ratusan Juta Rupiah Jadi Sengketa: Ketika Insentif Direktur Menyeret PT X ke Ruang Sidang Pengadilan Pajak

Ratusan Juta Rupiah Jadi Sengketa: Ketika Insentif Direktur Menyeret PT X ke Ruang Sidang Pengadilan Pajak

VOKASI NEWS – Ketidaksesuaian antara pelaporan yang dilakukan oleh wajib pajak dengan kondisi sebenarnya mendorong otoritas pajak untuk melakukan pengawasan melalui pemeriksaan. PT X merupakan badan usaha yang bergerak di bidang jual beli kendaraan roda dua. Perusahaan yang berlokasi di Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah, ini juga menyediakan layanan servis dan penjualan suku cadang kendaraan. Sengketa banding atas pengakuan pendapatan Pajak Penghasilan (PPh) Badan menjadi topik yang diangkat.

Kasus ini bermula ketika Kantor Pelayanan Pajak Pratama Poso melakukan pemeriksaan terhadap kewajiban perpajakan PT X untuk Tahun Pajak 2018. Pemeriksaan tersebut menemukan adanya kekurangan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Badan yang cukup signifikan. Kekurangan tersebut timbul akibat koreksi atas penghasilan bruto perusahaan dan koreksi fiskal positif pada beberapa pos biaya operasional. Perbedaan pandangan antara Wajib Pajak dan otoritas pajak kemudian memicu sengketa perpajakan. Sengketa tersebut berlanjut melalui proses hukum berjenjang, mulai dari pengajuan keberatan hingga banding ke Pengadilan Pajak.

Dua Pokok Sengketa yang Menjadi Dasar Banding

Setelah keberatan yang diajukan PT X ditolak sepenuhnya melalui Surat Keputusan Keberatan pada Juli 2024, wajib pajak melanjutkan upaya hukum dengan mengajukan banding pada September 2024. Terdapat dua pokok sengketa yang menjadi dasar pengajuan tersebut. Pertama, terdapat koreksi atas penghasilan bruto yang berasal dari insentif yang diterima Direktur dan Komisaris dari rekanan penyedia fasilitas pembiayaan. Menurut fiskus, insentif tersebut seharusnya dicatat sebagai peredaran usaha badan. Hal ini karena insentif diberikan sehubungan dengan kegiatan penjualan atas nama PT X, bukan sebagai penghasilan pribadi pengurus perusahaan.

Kedua, koreksi fiskal positif terkait biaya bahan bakar minyak, tol, transportasi, dan iklan yang dianggap fiskus tidak didukung bukti memadai. Wajib Pajak berpendapat bahwa insentif tersebut merupakan penghasilan pribadi Direktur dan Komisaris. Hal ini karena dana ditransfer langsung ke rekening pribadi masing-masing dan telah dilaporkan dalam SPT Tahunan Orang Pribadi. Sementara terkait koreksi biaya, PT X berupaya membuktikan pengeluaran tersebut melalui berbagai dokumen pendukung seperti nota pembelian dan surat pernyataan dari pihak terkait.

Tahapan Panjang Menuju Putusan Akhir

Proses penyelesaian sengketa berlangsung melalui beberapa tahapan formal yang cukup panjang. Setelah pengajuan banding diterima, Direktorat Jenderal Pajak menyampaikan Surat Uraian Banding pada November 2024. Surat tersebut kemudian ditanggapi oleh Wajib Pajak melalui Surat Bantahan pada Desember 2024. Persidangan berlangsung sebanyak tujuh kali sejak Januari hingga Agustus 2025, dengan Majelis Hakim memeriksa berbagai alat bukti dari kedua belah pihak, mulai dari dokumen keputusan keberatan, surat ketetapan pajak, hingga bukti transaksi dan dokumen pendukung lainnya.

Putusan Banding akhirnya diterbitkan pada Desember 2025. Pengadilan Pajak mengabulkan sebagian permohonan banding PT X. Majelis Hakim menilai bahwa insentif Direktur dan Komisaris terbukti merupakan penghasilan pribadi karena telah dipotong PPh Pasal 21 dan dilaporkan sesuai ketentuan, sehingga koreksi fiskus atas pos tersebut tidak dapat dipertahankan sepenuhnya.

Adapun sebagian koreksi biaya bahan bakar minyak, tol, dan transportasi tetap dipertahankan karena kurangnya bukti pendukung yang dapat ditunjukkan wajib pajak selama persidangan, sementara koreksi atas biaya sewa kendaraan dan sebagian biaya iklan berhasil dibuktikan oleh PT X sehingga tidak lagi dipertahankan. Atas putusan yang bersifat final dan mengikat ini, PT X tetap memiliki kewajiban untuk melunasi sisa pajak terutang beserta sanksi administrasi yang melekat sesuai ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

Pelajaran Penting bagi Wajib Pajak Badan

Kajian ini memberikan gambaran nyata mengenai pentingnya ketertiban administrasi perpajakan bagi pelaku usaha, khususnya dalam memisahkan secara jelas antara penghasilan pribadi pengurus perusahaan dengan peredaran usaha badan. Pemisahan tersebut, apabila didukung dengan perjanjian tertulis dan dokumentasi transaksi yang lengkap, terbukti menjadi faktor penentu dalam memenangkan sengketa pajak. Selain itu, evaluasi dan rekonsiliasi data perpajakan secara berkala sebelum penyampaian SPT Tahunan turut disarankan untuk meminimalkan risiko koreksi fiskal serupa di kemudian hari, termasuk kelengkapan dokumen seperti daftar nominatif atas biaya-biaya yang berpotensi dikoreksi fiskus.

[BACA JUGA: Jejak Data AEoI Ungkap Penghasilan Tak Terlaporkan]

Penulis: Eveny Angelita Hendri Putri

Pembimbing: Ajeng Rachma Pratiwi

Editor: Aghnia Faizatus (Tim Branding Vokasi)