Restitusi PPN: PT XYZ Berhasil Kembalikan Lebih Bayar Rp1,2 Miliar

Restitusi PPN: PT XYZ Berhasil Kembalikan Lebih Bayar Rp1,2 Miliar_Canva

VOKASI NEWS – PT XYZ berhasil mendapatkan kembali kelebihan bayar PPN sebesar Rp1,2 miliar melalui mekanisme restitusi setelah proses pemeriksaan menyatakan laporan pajak sah dan valid.

Kronologi Kelebihan Bayar Pajak

Kepatuhan dalam pelaporan pajak tidak hanya menjadi kewajiban, tetapi juga dapat memberikan manfaat finansial bagi pelaku usaha. Hal ini dialami oleh PT XYZ, perusahaan perdagangan di bidang pertanian yang berdomisili di Sidoarjo, Jawa Timur. Pada akhir 2023, PT XYZ mencatat kelebihan bayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar Rp1.279.006.310.

Kelebihan bayar ini bukan disebabkan oleh kesalahan pelaporan atau perhitungan pajak. Masalah muncul ketika perusahaan melakukan transaksi dengan bendaharawan pemerintah yang bertindak sebagai pemungut PPN. Dalam mekanisme ini, PPN disetorkan langsung oleh pemungut, sementara PT XYZ tetap memiliki Pajak Masukan dari kegiatan pembelian. Selisih antara Pajak Masukan dan Pajak Keluaran inilah yang menjadi dasar bagi pengajuan restitusi.

Permohonan pengembalian diajukan melalui SPT Masa PPN Desember 2023. Namun, karena PT XYZ belum tergolong sebagai Wajib Pajak Kriteria Tertentu, proses restitusi tidak dapat dilakukan melalui prosedur pengembalian pendahuluan. Akibatnya, pengajuan tersebut harus melalui proses pemeriksaan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Pemeriksaan dan Proses Pengembalian

Pemeriksaan lapangan dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat perusahaan terdaftar. Tim pemeriksa melakukan klarifikasi, memeriksa dokumen pendukung, dan menelaah faktur pajak serta laporan keuangan perusahaan. Berbagai dokumen dianalisis, termasuk neraca, buku besar, dan kontrak dagang, untuk memastikan validitas klaim restitusi dan menilai kelayakan pengembalian pajak.

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa laporan PPN PT XYZ tidak mengandung koreksi fiskal. Berdasarkan temuan tersebut, DJP menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) yang menyetujui pengembalian penuh kelebihan bayar. Restitusi senilai Rp1,2 miliar akhirnya dikembalikan ke rekening perusahaan.

Kesadaran Hak Pajak dalam Sistem yang Adil

Kasus ini menunjukkan bahwa pajak bukan hanya soal kewajiban, tetapi juga hak. Dalam sistem perpajakan yang transparan dan berbasis kepatuhan, Wajib Pajak yang taat berhak memperoleh pengembalian jika terjadi kelebihan bayar. PT XYZ menjadi contoh bahwa pelaporan yang akurat, didukung dokumentasi lengkap, serta pemahaman atas hak perpajakan, mampu menghasilkan manfaat nyata bagi dunia usaha.

[BACA JUGA: Langkah Korektif PT ABC Hadapi SP2DK atas PPh dan Penyusutan Aset]

Sistem restitusi bukanlah bentuk keringanan, melainkan cerminan dari prinsip keadilan dalam sistem perpajakan nasional. Pemerintah tidak hanya memungut, tetapi juga memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi Wajib Pajak yang patuh terhadap peraturan.

***

Penulis: Stevina Valencia Simanjuntak

Editor: Fatikah Rachmadianty