VOKASI NEWS – PT XYZ menerima pengembalian pendahuluan PPN Rp3,8 miliar berkat status PKP berisiko rendah dan kepatuhan pajak.
Pajak dan Peran Masyarakat dalam Penerimaan Negara
Penerimaan negara dapat ditingkatkan melalui sektor perpajakan, yang merupakan sumber utama pembiayaan pembangunan nasional. Seiring dengan pertumbuhan ekonomi, penerimaan pajak juga meningkat, sehingga peran pajak menjadi semakin penting dan strategis. Untuk mendukung hal ini, dibutuhkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak, termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Dalam satu masa pajak, apabila pajak masukan yang dapat dikreditkan lebih besar daripada pajak keluaran, maka selisihnya dapat dikompensasikan ke masa pajak berikutnya atau diajukan sebagai permohonan pengembalian. Mekanisme pengembalian ini dikenal sebagai Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak, yang diatur dalam Pasal 17C dan 17D Undang-Undang KUP serta Pasal 9 ayat (4b) dan (4c) Undang-Undang PPN.
[BACA JUGA: Kepatuhan PPN dan PPh 23: Kunci Administrasi Pajak yang Seimbang]
Kasus Pengembalian Pendahuluan PPN di PT XYZ
Penulisan ini bertujuan untuk mengulas proses pengembalian pendahuluan kelebihan PPN bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) berisiko rendah, berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (4c) UU KUP. Metode yang digunakan adalah studi kasus pada PT XYZ.
Sebelumnya, PT XYZ selalu mengompensasikan kelebihan pembayaran pajak ke masa pajak berikutnya. Namun, sejak memenuhi kriteria sebagai PKP berisiko rendah, PT XYZ mengajukan pengembalian pendahuluan untuk masa pajak Juni 2023. Direktorat Jenderal Pajak menyetujui permohonan tersebut dengan nilai restitusi sebesar Rp3.855.242.917.
Sebagai bagian dari prosedur, pada 4 Maret 2024, DJP mengirimkan Surat Permintaan Rekening Dalam Negeri Restitusi kepada PT XYZ. Sehari kemudian, PT XYZ merespons dengan mengirimkan surat balasan berisi informasi rekening. Dana restitusi kemudian diterima PT XYZ pada 13 Maret 2024, menandai selesainya proses pengembalian pendahuluan secara efisien dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Proses ini menunjukkan bahwa PKP yang memenuhi syarat dapat memperoleh kemudahan dalam administrasi perpajakan, sekaligus menjadi bukti nyata pentingnya tertib pelaporan dan pemahaman regulasi perpajakan.
***
Penulis: Gading Kirana Sukma Aditya
Editor: Habibah Khaliyah