VOKASI – Hari Hak Konsumen Sedunia yang diperingati setiap tanggal 15 Maret memiliki sejarah dan filosofi penting di baliknya.
Hari Hak Konsumen Sedunia atau biasa disebut World Consumer Rights Day diperingati setiap tanggal 15 Maret.
Hari tersebut menjadi momen penting bagi masyarakat untuk meningkatkan kesadaran dalam menjalankan transaksi jualbeli yang dilakukan secara langsung maupun melalui media digital.
Dilansir dari National Today, World Consumer Rights Day bisa tercetus kali pertama saat Presiden Amerika Serikat (AS) John Fitzgerald Kennedy berpidato dalam Kongres AS pada 15 Maret 1962.
Adapun dalam pidatonya, Presiden AS John F Kennedy menyampaikan empat hak dasar yang harus diterima oleh konsumen.
Diantaranya ialah hak atas keselamatan, hak untuk mendapat informasi, hak untuk memilih, dan hak untuk didengar.
Pidato Presiden Amerika Serikat John F. Kennedy mampu menggerakkan para aktivitas.
Para aktivis terus mendesak organisasi yang memperjuangkan hak-hak konsumen yang berskala internasional untuk bersuara.
Pada akhirnya, organisasi bernama Consumers International menetapkan World Consumer Rights Day jatuh pada tanggal 15 Maret.
Bermula dari hal itu, Hari Hak Konsumen Sedunia diperingati setiap tanggal 15 Maret.
Makna dan filosofi dasar ditetapkannya hari tersebut ialah meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap hak yang harus diterima oleh konsumen.
Adapun hak konsumen yang harus dipenuhi oleh produsen maupun distributor dalam menjalankan transaksi jual-beli direduksi dari pidato John F. Kennedy.
Lahirnya Hari Hak Konsumen Sedunia itu menginspirasi berbagai negara di dunia untuk membuat regulasi yang mengatur perlindungan konsumen.
Di Indonesia, sudah ada regulasi yang mengatur tentang hak konsumen yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Republik Indonesia.
Regulasi tersebut kemudian disempurnakan saat transaksi jual-beli merambah pada pasar digital.
Ada dua regulasi yang mengatur transaksi jual-beli baik daring maupun luring, diantaranya ialah UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, dan PP Nomor 28 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
Penulis : Tim Branding Fakultas Vokasi Universitas Airlangga
Sumber : National Today