Selisih Pajak Terkuak: SP2DK PT X akibat Retur dan Potongan Penjualan

Selisih Pajak Terkuak: SP2DK PT X akibat Retur dan Potongan Penjualan_Google

VOKASI NEWS – Kasus SP2DK pada PT X menyoroti pentingnya pencatatan retur dan potongan penjualan dalam pelaporan PPN secara akurat.

Self-Assessment dan Tantangan Pelaporan PPN

Pajak memegang peranan vital dalam pembangunan negara. Sebagai sumber utama penerimaan negara, pajak mencerminkan hubungan antara negara dan warga negara. Indonesia menerapkan sistem self-assessment, yaitu sistem pemungutan pajak yang memberikan kewenangan penuh kepada Wajib Pajak untuk menghitung, membayar, dan melaporkan kewajiban perpajakannya secara mandiri. Sistem ini menuntut tingkat kejujuran dan kesadaran hukum yang tinggi.

Salah satu jenis pajak penting adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN). PPN dikenakan atas transaksi jual beli Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP) yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP). PKP adalah pengusaha dengan peredaran usaha lebih dari Rp4,8 miliar per tahun yang wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN secara berkala melalui SPT Masa PPN.

Namun, pelaporan pajak kerap menemui kendala. Kesalahan umum disebabkan oleh kurangnya pemahaman atas ketentuan perpajakan serta perubahan regulasi yang cukup dinamis. Ketidaksesuaian data dalam pelaporan sering kali memicu pengawasan dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Jika ditemukan perbedaan signifikan, DJP dapat menerbitkan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK).

[BACA JUGA: Optimalisasi Kepatuhan Pajak: Studi Kasus Ekualisasi SPT Tahunan PPh Badan CV X]

Kasus PT X: Retur Penjualan dan Potongan yang Terlupa

PT X, perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan keramik dan berlokasi di Jawa Timur, merupakan Wajib Pajak Badan yang telah dikukuhkan sebagai PKP. Pada tahun 2024, PT X menerima SP2DK atas SPT Tahun Pajak 2020, yang menunjukkan adanya perbedaan data antara SPT Tahunan PPh Badan dan SPT Masa PPN. SP2DK tersebut meminta klarifikasi atas indikasi selisih peredaran usaha, yang harus direspons dalam waktu 14 hari kerja.

Sebagai tindak lanjut, PT X segera melakukan evaluasi internal. Perusahaan mengumpulkan data transaksi secara menyeluruh dan melakukan verifikasi silang antara data keuangan dan pelaporan perpajakan. Hasil analisis menunjukkan bahwa selisih yang terdeteksi disebabkan oleh retur penjualan dan potongan penjualan yang terjadi pada periode berbeda dari saat penyerahan barang. Retur dan potongan tersebut belum dicantumkan dalam faktur pajak, sehingga memengaruhi total penyerahan yang dilaporkan dalam SPT Masa PPN.

PT X kemudian menyusun surat tanggapan resmi dan menyampaikannya tepat waktu. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk kepatuhan sekaligus upaya meminimalkan potensi sanksi atau pemeriksaan lanjutan. Selain itu, perusahaan juga mengevaluasi kewajiban perpajakannya secara menyeluruh untuk mencegah kasus serupa di masa mendatang.

***

Penulis: Cantika Rizki Inggir Rahayu

Editor: Habibah Khaliyah