VOKASI NEWS – Selisih biaya gaji pada tenaga outsourcing sering kali muncul karena perbedaan pencatatan antara perusahaan penyedia jasa dan perusahaan pengguna.
Indonesia menerapkan tiga sistem pemungutan pajak yaitu Self Assessment, Official Assessment, dan Withholding System. Sistem self assessment menempatkan wajib pajak bertanggung jawab penuh atas perhitungan, pembayaran, dan pelaporan pajak. Namun, risiko kesalahan atau kecurangan tetap ada. Oleh karena itu, Direktorat Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) sebagai bagian dari pengawasan kepatuhan.
BACA JUGA: [Jangan Remehkan Administrasi Faktur Pajak, Kesalahan Kecil, Dampak Besar!]
Analisis Kasus SP2DK PT ABC atas Selisih Ekualisasi pada Biaya Gaji
Pada tahun 2023, PT ABC menerima SP2DK dari KPP terkait tahun pajak 2021 yang mengidentifikasi adanya perbedaan nilai SPT Tahunan dengan SPT Masa PPh Pasal 21. Untuk memberikan tanggapan yang tepat, PT ABC melakukan ekualisasi pajak dengan membandingkan rekapitulasi biaya gaji yang telah dilaporkan. Setelah dilakukan ekualisasi pajak, menunjukkan bahwa perbedaan nilai disebabkan adanya biaya gaji tenaga outsourcing.
Pihak penyedia jasa tenaga kerja melaporkan biaya gaji tenaga kerja outsourcing secara lengkap dalam SPT Masa PPh Pasal 21 setiap bulan. Sementara PT ABC hanya mencatat biaya tersebut dalam SPT Tahunan. Akibatnya, nilai biaya gaji yang dilaporkan di SPT Tahunan PT ABC berbeda dengan jumlah yang tercatat dalam SPT Masa PPh 21 yang dilaporkan.
Berdasarkan Pasal 21 ayat (1) huruf a UU No.7 Tahun 2023, pemotongan pajak atas penghasilan yang diterima wajib pajak orang pribadi dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan wajib dilakukan oleh pemberi kerja yang membayarkan gaji, upah, honorarium, tunjangan, maupun pembayaran lainnya sebagai imbalan atas pekerjaan yang dilakukan, baik oleh pegawai maupun bukan pegawai. Dalam konteks tenaga kerja outsourcing, perusahaan penyedia jasa outsourcing berperan sebagai pemberi kerja langsung.
Pihak ini bertanggung jawab melakukan pemotongan pajak atas penghasilan pegawai outsourcing tersebut. Dalam kasus ini, penghasilan yang diperoleh pegawai outsourcing berasal dari PT ABC tempat pegawai bekerja. Namun secara administratif diberikan langsung oleh perusahaan penyedia jasa tenaga kerja. Oleh sebab itu, perusahaan penyedia jasa wajib memotong PPh Pasal 21 atas penghasilan tersebut. Perbedaan inilah menimbulkan selisih yang menjadi perhatian KPP dan memicu diterbitkannya SP2DK.
Dengan demikian, diperlukan koordinasi secara intensif antara PT ABC dengan perusahaan penyedia jasa tenaga kerja. Hal ini dilakukan untuk memastikan seluruh penghasilan pegawai outsourcing yang dibayarkan telah dilaporkan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
***
Penulis: Widya Dwi Agustin
Editor: Oky Sapto Mugi Saputro