VOKASI NEWS – Sebuah surat resmi dari kantor pajak dapat mengubah suasana kerja dalam sekejap, apalagi jika isinya mempertanyakan biaya senilai ratusan juta rupiah. Itulah yang dialami PT X, perusahaan pengolahan dan perdagangan hasil perikanan, pada 18 Maret 2025. Kantor Pelayanan Pajak (KPP) menerbitkan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) terkait biaya entertainment sebesar Rp197.917.053. Selain itu, KPP juga meminta klarifikasi atas biaya promosi yang dilaporkan sebesar Rp34.372.396. Total biaya perusahaan yang dipertanyakan oleh fiskus mencapai lebih dari Rp232 juta. Nilai tersebut berasal dari biaya entertainment dan biaya promosi yang diminta penjelasannya melalui SP2DK. Kejadian ini membuktikan bahwa sistem self assessment memberikan keleluasaan kepada wajib pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajaknya sendiri. Namun, sistem tersebut juga menuntut kehati-hatian yang tinggi agar kesalahan pelaporan tidak berujung pada sengketa perpajakan.
Daftar Nominatif yang Menjadi Titik Lemah
Penelusuran fiskus mengungkap bahwa PT X sebenarnya sudah melakukan koreksi fiskal, tetapi hanya setengah hati. Koreksi yang dilakukan hanya sebesar Rp134.046.000 untuk biaya entertainment dan Rp5.500.000 untuk biaya promosi. Dengan demikian, masih terdapat puluhan juta rupiah biaya yang tetap dianggap sah sebagai pengurang penghasilan oleh perusahaan. Permasalahan muncul karena daftar nominatif yang disusun perusahaan masih mengandung berbagai kekurangan. Beberapa data penting, seperti identitas penerima dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), tidak dicantumkan secara lengkap atau tidak dapat diverifikasi. Sebagian biaya promosi bahkan tidak dilengkapi bukti kegiatan yang memadai, sehingga manfaat ekonomisnya sulit dibuktikan secara nyata. Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-27/PJ.22/1986 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 02/PMK.03/2010, celah-celah tersebut membuat kedua biaya dinilai belum layak diakui secara fiskal.
Menyusun Tanggapan, Menuntaskan SP2DK
Menghadapi tekanan tersebut, PT X tidak tinggal diam dan menyusun strategi tanggapan. Surat tanggapan tertulis disampaikan pada 11 April 2025, lengkap dengan penjelasan serta dokumen pendukung seperti daftar nominatif dan bukti transaksi yang diperbarui. Proses ini bukan tanpa perdebatan, sebab setiap detail biaya harus dipertanggungjawabkan hingga meyakinkan pemeriksa pajak. Titik terang akhirnya muncul saat Berita Acara diterbitkan pada 9 Mei 2025, yang mencatat persetujuan PT X atas seluruh koreksi fiskal yang diajukan fiskus. Persetujuan inilah yang membuka jalan bagi koreksi fiskal ulang serta pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2023.
Dari Koreksi Fiskal Menuju Tambahan PPh Pasal 29
Konsekuensi dari koreksi penuh tersebut ternyata tidak main-main bagi keuangan perusahaan. Laba fiskal PT X melonjak dari Rp7.113.359.389 menjadi Rp7.206.102.839, sebuah kenaikan yang seluruhnya berasal dari koreksi positif atas biaya entertainment dan promosi. Dengan tarif Pajak Penghasilan Badan sebesar 22% sesuai Pasal 17 ayat (1) huruf b Undang-Undang Pajak Penghasilan, angka tersebut langsung berubah menjadi tambahan kurang bayar Pajak Penghasilan Pasal 29 sebesar Rp20.403.460. Tidak ada waktu untuk berlama-lama menunda, sebab kekurangan pembayaran itu langsung dilunasi pada 9 Mei 2025 bersamaan dengan pembetulan SPT Tahunan. Satu kesalahan pencatatan kecil ternyata mampu berubah menjadi beban pajak yang nyata dan harus segera diselesaikan.
Langkah Pencegahan ke Depan
Pengalaman pahit ini justru menjadi titik balik bagi PT X untuk berbenah secara menyeluruh. Pelatihan staf digencarkan, dan Standar Operasional Prosedur pelaporan pajak disusun ulang. Langkah-langkah tersebut sejalan dengan fungsi SP2DK sebagai sarana klarifikasi yang bersifat persuasif sebelum berujung pada pemeriksaan pajak yang lebih berat. Kasus PT X menjadi pengingat bahwa kelengkapan dokumen dan ketepatan pengakuan biaya bukan sekadar formalitas, melainkan benteng pertahanan agar perusahaan terhindar dari koreksi fiskal dan sanksi administrasi di kemudian hari.
[BACA JUGA: Sunyi di Balik Angka: Menguak Selisih SPT yang Berujung SP2DK]
Penulis: Elnina Revalin
Pembimbing: Rindah Febriana Suryawati
Editor: Aghnia Faizatus (Tim Branding Vokasi)



