VOKASI UNAIR

Strategi Efektif Mengelola Biaya Sehubungan Dengan Jasa dalam Konteks PPh Pasal 23

VOKASI NEWS – Mengetahui sistem perhitungan self-assessment Pajak Penghasilan atau PPh Pasal 23 dan strategi efektif perhitungannya. 

Pengelolaan biaya sehubungan dengan jasa merupakan aspek penting dalam manajemen keuangan perusahaan. Khususnya dalam konteks perpajakan di Indonesia, PPh Pasal 23 menjadi perhatian utama karena mengatur pemotongan pajak atas penghasilan dari jasa. Artikel ini akan membahas strategi efektif untuk mengelola biaya PPh Pasal 23 perusahaan dapat menjalankan kewajibannya dengan benar dan efisien.

Mengetahui Sistem Self-Assessment dan PPh Pasal 23

Pajak Penghasilan Pasal 23 diberlakukan pada transaksi antara dua pihak. Dimana pihak yang memberikan jasa atau menjual barang harus memotong sebagian dari PPh 23 sebelum memberikannya kepada pihak yang menerima. Selanjutnya, pihak yang memotong harus melaporkan dan menyetorkan jumlah pajak yang dipotong kepada otoritas pajak, yaitu Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Sistem withholding PPh 23 di Indonesia bertujuan untuk memastikan pemungutan pajak yang efektif dan meningkatkan kepatuhan pajak secara keseluruhan.

Sistem perpajakan di Indonesia menggunakan Sistem Self Assessment. Artinya, pemungutan pajak dilakukan dengan membebani wajib pajak untuk menghitung, membayar, dan melaporkan jumlah pajak yang seharusnya perusahaan bayarkan secara mandiri kepada kantor pajak. Ini berarti wajib pajak memiliki tanggung jawab untuk mengurus kewajiban perpajakannya sendiri. Jika wajib pajak gagal melaporkan pajak, maka perusahaan dapat dikenakan denda oleh otoritas pajak.

BACA JUGA: Hubungan Beban Kerja Perawat Dengan Bedside Handover Di Ruang Rawat Inap RSUD X

Langkah pertama dalam mengelola biaya sehubungan dengan jasa adalah mengidentifikasi jenis jasa yang termasuk dalam ketentuan PPh Pasal 23. Biaya sehubungan dengan Jasa tersebut mencakup jasa teknik, manajemen, dan konsultasi; jasa konstruksi; jasa persewaan alat dan kendaraan; serta jasa perawatan dan perbaikan. Dengan mengidentifikasi seluruh transaksi mengenai jenis jasa-jasa tersebut maka perusahaan dapat menentukan pengeluaran mana yang harus dikenakan pemotongan PPh Pasal 23.

Dokumentasi yang akurat dan pemantauan berkala sangat penting untuk memastikan bahwa biaya jasa yang dikenakan PPh Pasal 23 sudah dilaporkan dengan benar. Perusahaan perlu menjaga semua bukti transaksi, kontrak, dan dokumen pendukung lainnya dengan baik. Selain itu, melakukan pengecekan berkala terhadap transaksi yang dilakukan dapat membantu memastikan keakuratan pelaporan biaya jasa. Penting juga untuk memastikan bahwa setiap biaya jasa yang dikenakan PPh 23 sudah dipotong pajaknya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal tersebut meminimalkan risiko kesalahan dalam pelaporan dan kewajiban perpajakan perusahaan.

Penggunaan Perangkat Lunak Dalam Perhitungan Pajak

Menggunakan perangkat lunak akuntansi dan manajemen pajak dapat memberikan bantuan besar bagi perusahaan dalam mengelola biaya jasa dan memastikan kepatuhan terhadap PPh Pasal 23. Teknologi ini memungkinkan pelacakan otomatis atas pengeluaran yang terkait dengan jasa. Nantinya, akan mempermudah dalam memonitor dan mengelola pajak yang harus dipotong. Selain itu, perangkat lunak ini juga memungkinkan perusahaan untuk melakukan pemotongan dan penyetoran pajak secara tepat waktu. Tidak lupa juga mengurangi risiko keterlambatan atau kesalahan dalam pelaporan. Dengan adanya fitur pembuatan laporan pajak yang akurat dan sesuai dengan peraturan yang berlaku, perusahaan dapat mengoptimalkan proses pelaporan dan meminimalkan potensi risiko terkait pajak Pasal 23.

Evaluasi dan pembetulan berkala merupakan strategi efektif dalam menjaga kepatuhan pajak dan menghindari sanksi dan denda yang diberikan oleh otoritas pajak. Perusahaan perlu melakukan audit internal secara rutin untuk memastikan bahwa semua proses pelaporan pajak berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu, perusahaan juga harus menyusun rencana pembetulan yang terperinci jika terjadi kesalahan dalam pelaporan pajak. Contohnya seperti pemotongan PPh Pasal 23 yang tidak tepat atau pengabaian terhadap kewajiban perpajakan lainnya. 

Pengelolaan biaya sehubungan dengan jasa dalam konteks PPh Pasal 23 memang memerlukan strategi yang terencana dan disiplin yang tinggi. Pengelolaan kewajiban perpajakannya dengan lebih efisien dapat dengan cara memahami secara mendalam ketentuan PPh Pasal Selain itu juga manajemen pajak, memberikan pelatihan kepada tim terkait, berkonsultasi dengan ahli perpajakan, serta melakukan evaluasi berkala terhadap kepatuhan pajak, perusahaan dapat

***

Penulis: Dafiq Anwari

Editor: Puspa Anggun Pertiwi

Share Media Sosmed

Pilihan Kategori

Name Link
Form permohonan peliputan, publikasi dan penerbitan
Panduan Prosedur Peliputan
Panduan Penulisan Artikel

Pastikan karya kamu sesuai panduan yang ada ya voks, tetap semangat!