Strategi Pengajuan PSA atas STP PPh Badan

Strategi Pengajuan PSA atas STP PPh Badan_Google

VOKASI NEWS – Upaya CV ABC dalam mengajukan permohonan pengurangan sanksi administrasi (PSA) atas STP PPh Badan.

Pajak Penghasilan Badan merupakan salah satu kontribusi utama dalam struktur penerimaan negara. Wajib Pajak Badan berkewajiban untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak dengan akurat. Hal ini telah diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Namun dalam praktiknya, masih ditemukan pelanggaran administratif yang berujung pada sanksi, seperti yang dialami oleh CV ABC, sebuah perusahaan manufaktur yang bergerak di sektor perdagangan dan jasa pewarnaan benang.

Permasalahan Administratif yang Berujung STP

Kasus bermula saat CV ABC menerima Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada 18 September 2023. SP2DK tersebut mengindikasikan ketidaksesuaian data perpajakan untuk Tahun Pajak 2020. Menindaklanjuti hal tersebut, perusahaan memberikan klarifikasi tertulis kepada Account Representative dan melakukan pembetulan atas SPT Tahunan PPh Badan pada 27 Juni 2024.

Pembetulan tersebut menghasilkan koreksi kurang bayar sebesar Rp173.325.582 yang langsung dilunasi oleh CV ABC. Atas koreksi tersebut, DJP menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) pada 15 Juli 2024. Memuat sanksi bunga administrasi sebesar Rp39.934.214 berdasarkan Pasal 8 ayat (2) UU KUP.

Permohonan PSA dan Evaluasi Strategi

Dalam upaya mengurangi beban sanksi tersebut, CV ABC mengajukan permohonan Pengurangan Sanksi Administrasi (PSA) pada 31 Juli 2024. Namun, permohonan pertama ini ditolak DJP tanpa keterangan tertulis. Evaluasi internal menemukan dua kekurangan: pengajuan hanya sebesar 40%, di bawah batas maksimal pengurangan 75% sesuai kebijakan pengawasan DJP, serta belum dilunasinya sisa sanksi sebagaimana disyaratkan.

Pembelajaran tersebut menjadi dasar strategi baru dalam permohonan kedua. CV ABC kembali mengajukan PSA pada 6 Desember 2024 dengan besaran pengurangan 75% dan telah lebih dulu melunasi seluruh sanksi. Upaya ini membuahkan hasil. Pada 16 Desember 2024, DJP menyetujui permohonan PSA secara penuh.

[BACA JUGA: Perhitungan Pelaporan PPh 21 Lama dan Baru]

Implikasi terhadap Kepatuhan dan Pengelolaan Pajak

Keberhasilan CV ABC dalam permohonan PSA tahap kedua menjadi bukti bahwa pemahaman prosedural, pemenuhan syarat administratif, dan komunikasi aktif dengan otoritas pajak menjadi kunci dalam penyelesaian sengketa fiskal. Selain menunjukkan itikad baik sebagai Wajib Pajak, langkah ini juga mendukung peningkatan kepatuhan pajak secara menyeluruh.

Kasus ini diharapkan menjadi pembelajaran bagi entitas bisnis lain agar lebih teliti dalam pelaporan perpajakan dan memahami hak serta kewajiban fiskal. Pemanfaatan instrumen seperti PSA dapat menjadi solusi strategis untuk menyelesaikan sengketa pajak tanpa proses keberatan atau banding, selama didukung oleh kepatuhan administratif yang baik.

***

Penulis: Haya Azzahra Hamdah

Editor: Habibah Khaliyah