Strategi Tepat Perusahaan Konstruksi Surabaya Hadapi SP2DK dari Kantor Pelayanan Pajak

VOKASI NEWS – Kepatuhan wajib pajak menjadi salah satu pilar penting dalam mendukung penerimaan negara. Untuk memastikan kepatuhan tersebut, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dapat menerbitkan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) apabila ditemukan ketidaksesuaian data pelaporan. Dalam salah satu kasus, SP2DK perusahaan diterima oleh PT X, perusahaan konstruksi gedung yang beroperasi di Surabaya, untuk tahun pajak 2023.

Penerimaan SP2DK menjadi tahap awal proses klarifikasi antara wajib pajak dan otoritas pajak. Oleh karena itu, penanganan yang cepat, kooperatif, dan didukung dokumen yang lengkap menjadi langkah penting agar permasalahan administrasi dapat diselesaikan tanpa menimbulkan sanksi yang lebih berat.

Penyebab terbitnya SP2DK perusahaan

Menurut penjelasan otoritas pajak, SP2DK diterbitkan karena terdapat indikasi ketidaksesuaian pada tiga jenis pajak. Indikasi tersebut meliputi dugaan kurang bayar Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, objek PPh Pasal 23 yang belum dipotong, serta transaksi sewa yang belum dikenai PPh Pasal 4 ayat (2).

Selain itu, sistem administrasi perpajakan mendeteksi data keuangan yang belum sepenuhnya selaras dengan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa yang dilaporkan perusahaan. Untuk memastikan penyebab perbedaan tersebut, manajemen perusahaan bersama konsultan pajak melakukan evaluasi terhadap seluruh dokumen pendukung.

Langkah penyelesaian selisih kurang bayar

Hasil klarifikasi menunjukkan bahwa tidak semua indikasi kekurangan pajak terbukti benar. Pengecekan ulang membuktikan bahwa selisih pada PPh Pasal 21 berasal dari perbedaan data fiskus. Perusahaan memiliki bukti setor lengkap untuk periode Januari hingga Desember. Selain itu, pemeriksaan atas PPh Pasal 23 pada transaksi sewa alat berat juga tidak menemukan objek pajak yang terlewat.

Namun, perusahaan mengakui adanya kelalaian administrasi pada transaksi sewa kantor. Kewajiban pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) atas nilai sewa sebesar Rp90.000.000 belum dilaksanakan sesuai ketentuan.

Sebagai bentuk kepatuhan, perusahaan segera menghitung pajak terutang dengan tarif final 10 persen. Nilai pajak yang harus disetor sebesar Rp9.000.000. Selanjutnya, perusahaan melakukan penyetoran ke kas negara dan menerbitkan bukti pemotongan PPh Unifikasi atas transaksi sewa tanah atau bangunan.

Pentingnya evaluasi administrasi perpajakan

Tahap berikutnya dilakukan melalui pembetulan SPT Masa PPh Unifikasi Masa Desember 2023 secara elektronik hingga diterbitkan Bukti Penerimaan Elektronik. Dengan selesainya proses tersebut, kewajiban perpajakan perusahaan dapat dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, kasus pengawasan juga dinyatakan selesai oleh otoritas pajak.

Kasus ini menunjukkan bahwa SP2DK tidak selalu berakhir dengan sanksi yang lebih berat. Sebaliknya, SP2DK dapat menjadi kesempatan bagi perusahaan untuk memperbaiki administrasi perpajakan. Oleh sebab itu, evaluasi berkala, rekonsiliasi data, serta penyusunan daftar kepatuhan pajak perlu dilakukan secara rutin agar kesalahan administratif tidak terulang pada masa mendatang.

[BACA JUGA: Dari Ruang Arsip Menuju Ruang Keadilan : Mahasiswa Kearsipan dan Informasi Digital Universitas Airlangga Mengungkap Peran Arsip Hukum dalam Penegakan Keadilan di Lingkungan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur]

Penulis: Raddyna Ayu Purnama Putri 

Pembimbing: Mienati Somya Lasmana

Editor: Sinta (Tim Vokasi Branding)