Surat Cinta SP2DK, Alat Utama DJP untuk Memastikan Kepatuhan Kewajiban Perpajakan

VOKASI NEWS – Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) adalah salah satu instrumen yang digunakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk memastikan kepatuhan wajib pajak dalam melaporkan dan membayar pajak. SP2DK diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk meminta klarifikasi dari wajib pajak atas data dan/atau keterangan yang dianggap tidak sesuai atau meragukan dalam laporan pajak yang telah disampaikan. Artikel ini bertujuan untuk menjelaskan apa itu SP2DK, alasan penerbitannya, prosedur penanganannya, serta implikasi bagi wajib pajak. 

SP2DK adalah surat resmi yang diterbitkan oleh KPP untuk meminta penjelasan, data, atau keterangan tambahan dari wajib pajak. Surat tersebut berisi informasi tertentu yang terdapat dalam Surat Pemberitahuan (SPT) atau data lain yang dimiliki oleh DJP. Berdasarkan UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021. 

Dalam UU Pasal 12 ayat (3) menyatakan bahwa “Direktorat Jenderal Pajak berwenang melakukan penelitian atas kebenaran surat pemberitahuan beserta lampiran dan dokumen yang disampaikan oleh Wajib Pajak.” Tujuan utama dari SP2DK adalah untuk memastikan bahwa semua informasi yang dilaporkan oleh wajib pajak telah sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku. SP2DK juga digunakan untuk mengidentifikasi dan mengoreksi potensi kesalahan atau ketidakcocokan dalam pelaporan pajak yang dapat mengakibatkan kerugian negara.

Mengapa KPP Dapat Menerbitkan SP2DK Kepada Wajib Pajak? 

  1. Ketidaksesuaian Data: KPP menemukan adanya ketidaksesuaian antara data yang dilaporkan dalam SPT dengan data yang dimiliki oleh DJP. Contohnya seperti data transaksi pihak ketiga atau data dari instansi pemerintah lainnya.
  2. Anomali dalam Pelaporan: KPP menemukan anomali atau kejanggalan dalam laporan pajak. Contohnya seperti lonjakan drastis dalam pengurangan biaya atau peningkatan pendapatan yang tidak wajar.
  3. Data yang Tidak Lengkap: Wajib pajak tidak melaporkan data atau informasi tertentu yang seharusnya dilaporkan dalam SPT. Contohnya seperti daftar nominatif biaya promosi atau rincian penyusutan aset.
  4. Perubahan Kebijakan Pajak: Adanya perubahan dalam kebijakan atau peraturan perpajakan yang memerlukan klarifikasi tambahan dari wajib pajak untuk memastikan kepatuhan.

BACA JUGA: Gambaran Kadar Kreatinin, Bun dan Serum Elektrolit Pasien Gagal Ginjal Kronik Pre dan Post Hemodialisis

Langkah Penting Dalam Proses Penanganan

  1. Penerimaan SP2DK: Wajib pajak akan menerima SP2DK dari KPP yang berisi permintaan penjelasan atas data atau keterangan tertentu. Surat ini biasanya mencantumkan batas waktu bagi wajib pajak untuk memberikan tanggapan.
  2. Pengumpulan Data dan Informasi: Wajib pajak harus mengumpulkan data dan informasi yang diminta oleh KPP. Data ini dapat berupa dokumen pendukung, laporan keuangan, atau penjelasan tertulis mengenai informasi yang dipertanyakan.
  3. Penyusunan Tanggapan: Setelah data terkumpul, wajib pajak harus menyusun tanggapan yang jelas dan lengkap terhadap setiap poin yang diminta dalam SP2DK. Tanggapan ini harus disertai dengan bukti-bukti yang relevan.
  4. Pengiriman Tanggapan: Wajib pajak harus mengirimkan tanggapan tersebut ke KPP sesuai dengan batas waktu yang ditentukan. Tanggapan dapat dikirimkan secara langsung ke KPP atau melalui layanan pos.
  5. Evaluasi oleh KPP: KPP akan mengevaluasi tanggapan yang diberikan oleh wajib pajak. Jika penjelasan dan bukti yang diberikan sudah memadai, maka proses SP2DK dianggap selesai. Namun, jika masih terdapat ketidaksesuaian, KPP dapat mengambil langkah lebih lanjut seperti pemeriksaan pajak.

Implikasi Penting Wajib Pajak Saat Menerima SP2DK

  1. Kepatuhan Pajak: SP2DK mendorong wajib pajak untuk lebih teliti dan cermat dalam melaporkan data dan informasi perpajakan. Hal ini dapat meningkatkan kepatuhan pajak secara keseluruhan.
  2. Risiko Sanksi: Jika wajib pajak tidak merespons SP2DK dengan baik atau tidak dapat memberikan penjelasan yang memadai, KPP dapat mengenakan sanksi administratif berupa denda atau bunga atas pajak yang kurang dibayar.
  3. Perbaikan Sistem Internal: Proses penanganan SP2DK dapat menjadi kesempatan bagi wajib pajak untuk mengevaluasi dan memperbaiki sistem pelaporan pajak internal agar lebih sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) adalah alat penting yang digunakan oleh DJP. Surat ini untuk memastikan kepatuhan wajib pajak dan mencegah terjadinya kerugian negara akibat ketidaksesuaian pelaporan pajak. Melalui SP2DK, KPP dapat meminta klarifikasi dari wajib pajak atas data yang meragukan atau tidak sesuai dalam laporan pajak. Wajib pajak diharapkan dapat memberikan tanggapan yang jelas dan lengkap untuk menghindari sanksi dan memastikan kepatuhan perpajakan. Dengan dasar hukum yang kuat, SP2DK berperan penting dalam menciptakan sistem perpajakan yang transparan dan akuntabel. Selain itu juga mendorong wajib pajak untuk lebih cermat dalam melaporkan kewajiban perpajakannya.

***

Penulis: Chyntia Nurhaliza Riesdyani

Editor: Puspa Anggun Pertiwi