VOKASI NEWS – Penerbitan Surat Permintaan Penjelasan Atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) merupakan salah satu bentuk pengawasan aparat pajak terkait kepatuhan wajib pajak. Pengawasan kepatuhan wajib pajak diperlukan untuk meningkatkan pendapatan pajak sebagai sumber pendapatan terbesar bagi negara. Self Assessment System adalah salah satu sistem perpajakan yang berlaku di Indonesia. Dalam sistem ini, wajib pajak memiliki wewenang untuk menghitung, menyetor, dan melapor pajak terutangnya sendiri. Dengan adanya sistem ini, peran aparat pajak untuk melakukan pengawasan sangat diperlukan.
Dalam kasus ini, PT X merupakan salah satu perusahaan yang telah memenuhi syarat subjektif sebagai wajib pajak. Untuk itu PT X perlu melaporkan pajak secara benar dan sesuai. Karena adanya indikasi ketidakpatuhan maka PT X memperoleh SP2DK dari KPP terdaftar untuk tahun pajak 2021 terkait PPh Pasal 23 yang belum dipotong dan disetor. Oleh karena itu, PT X perlu memberikan penjelasan, keterangan, serta bukti yang diperlukan.
Tahapan Dalam Proses Penerbitan SP2DK
Mengacu pada SE-05/PJ/2022 tentang Kepatuhan Wajib Pajak diketahui bahwa terdapat beberapa tahapan yang dapat dilakukan oleh wajib pajak untuk menyelesaikan SP2DK, meliputi:
- Penerbitan SP2DK
Penerbitan SP2DK disebabkan karena adanya indikasi ketidakpatuhan yang dilakukan oleh wajib pajak. Dalam kasus ini, PT X memperoleh SP2DK karena terdapat indikasi biaya yang seharusnya dipotong PPh Pasal 23.
- Penyampaian Penjelasan Wajib Pajak
Wajib pajak diberikan jangka waktu 14 (empat belas) hari untuk menyampaikan tanggapan baik secara langsung, tertulis, atau melalui audio visual. Dalam kasus ini, PT X memilih memberikan tanggapan secara tertulis dalam jangka waktu yang ditentukan. Hal ini dilakukan dengan menyampaikan penjelasan serta bukti terkait indikasi tersebut.
- Penelitian atas Penjelasan Wajib Pajak
Aparat pajak akan melakukan penelitian terkait tanggapan yang diberikan oleh wajib pajak. Hal ini dilihat berdasarkan pada pengetahuan, keahlian, dan sikap profesional untuk menentukan kesimpulan serta tindak lanjut penyelesaian.
- Pembahasan dengan Wajib Pajak
Dalam hal aparat pajak belum dapat menentukan tindak lanjut terkait tanggapan wajib pajak, maka dapat dilakukan pembahasan untuk meminta penjelasan secara lebih spesifik. Pada tahapan pembahasan ini, wajib pajak dapat memberikan bukti yang diminta oleh aparat pajak serta menjelaskan alasan secara detail terkait indikasi tersebut. Pada kasus ini, PT X memberikan alasan serta bukti kepada aparat pajak. Selain itu, PT X juga melakukan negosiasi kepada aparat pajak hingga mencapai kesepakatan.
- Penyelesaian SP2DK
Setelah menilai kembali alasan serta keterangan yang diberikan oleh PT X, penyelesaian SP2DK dilakukan melalui kesepakatan bahwa PT X menyetujui nilai kurang bayar PPh Pasal 23 sesuai dengan kesepakatan. PT X memilih melakukan pembayaran kurang bayar PPh Pasal 23 dan melakukan konfirmasi terkait pembayaran tersebut. Dengan menyetujui pembayaran tersebut maka kasus ini telah dinyatakan selesai.
Kesimpulan yang Diperoleh Atas Kasus PT X
Berdasarkan kasus PT X terkait penyelesaian SP2DK dapat dilakukan dengan mengikuti tahapan-tahapan sesuai dengan ketentuan. Wajib pajak dapat memberikan tanggapan sesuai jangka waktu yang ditentukan serta memberikan keterangan secara jelas dan akurat. Kebenaran yang disampaikan oleh wajib pajak dapat memberikan kemudahan wajib pajak untuk menyelesaikan SP2DK tersebut. Wajib pajak harus dapat menilai risiko serta keakuratan data yang diminta oleh aparat pajak sebagai bukti kuat dalam menyelesaikan kasus ini. Selain itu, untuk menghindari terbitnya SP2DK dimasa mendatang, PT X harus meningkatkan kepatuhan dalam melakukan pemotongan pajak serta melakukan rekap secara rinci terkait data yang berkaitan dengan perpajakan.
BACA JUGA: [Evaluasi Prosedur dan Pengendalian Dana Kas Kecil di PT. MJT]
***
Penulis: Nindya Elva Wahyuni
Editor: Oky Sapto Mugi Saputro