VOKASI NEWS – PT X, perusahaan ritel perlengkapan teknik di Surabaya, tengah menghadapi perhatian dari otoritas perpajakan setelah menerima Surat Permintaan Penjelasan Data dan/atau Keterangan (SP2DK) atas transaksi tahun pajak 2020. SP2DK yang diterbitkan oleh KPP tertanggal 23 September 2024 ini menyoroti adanya penyerahan Barang Kena Pajak (BKP).Hal ioni ditujukan kepada pihak tanpa Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Adapun total nilai transaksi mencapai Rp29,7 miliar.
Sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), PT X memiliki kewajiban untuk memberikan tanggapan tertulis dalam waktu 14 hari kerja sejak surat diterima. Tanggapan resmi disampaikan langsung ke KPP terdaftar, disertai dokumen pendukung berupa rincian penyerahan per masa pajak selama tahun 2020. Mayoritas transaksi tanpa NPWP berasal dari pembeli toko kelontong yang belum memiliki NPWP dan bukan merupakan PKP.
Alasan Penerbitan SP2DK dan Penjelasan PT X
PT X menerima SP2DK karena teridentifikasi melakukan penyerahan BKP. Adapun penyerahan ini diserahkan kepada entitas dengan NPWP (000) nomor yang digunakan untuk pelanggan tanpa identitas pajak. Perusahaan menjelaskan bahwa sebagian besar pelanggan merupakan agen toko kelontong skala kecil yang belum memiliki kewajiban formal sebagai PKP. Oleh karena itu, faktur pajak diterbitkan dengan identitas 000 sesuai ketentuan yang berlaku untuk transaksi dengan pembeli non-NPWP.
Data penyerahan sepanjang Januari hingga Desember 2020 menunjukkan akumulasi transaksi tanpa NPWP sejumlah Rp29.709.065.692. Bukti penyerahan dan data faktur dilampirkan sebagai bentuk itikad baik dan transparansi perusahaan.
Pemeriksaan Internal dan Pembetulan SPT
Setelah tanggapan disampaikan, PT X melakukan evaluasi internal dan menemukan adanya transaksi pada Desember 2020 sebesar Rp 257.002.766. Transaksi ini seharusnya dikenakan Faktur Pajak Digunggung karena merupakan penjualan langsung kepada konsumen akhir. Temuan ini tidak dilaporkan sebelumnya dan menimbulkan kewajiban koreksi.
Berdasarkan hasil konsultasi dengan Account Representative (AR) KPP, PT X melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Desember 2020. Hal ini sudah sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-58/PJ/2010. Pembetulan ini mengakibatkan peningkatan nilai penyerahan dan status kurang bayar pada masa tersebut.
Sanksi Administratif dan Langkah Lanjutan
Akibat pembetulan yang dilakukan secara sukarela, PT X dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 0,92% per bulan selama 24 bulan. Mengacu pada Keputusan Menteri Keuangan Nomor 7/KMK.10/2021, total denda yang dikenakan mencapai Rp5.674.621. Besaran tersebut tercantum dalam Surat Tagihan Pajak (STP) yang diterbitkan oleh otoritas pajak.
Kejadian ini menjadi pembelajaran penting bagi pelaku usaha untuk senantiasa melakukan pengecekan internal terhadap kepatuhan perpajakan. Penanganan cepat dan tanggung jawab penuh seperti yang dilakukan PT X diharapkan menjadi contoh bagi pengusaha ritel lainnya untuk menjalankan kewajiban pajak sesuai peraturan yang berlaku (sumber: Data Perusahaan dan Wawancara Karunia Consultant).
BACA JUGA:[Implementasi Tiga Tahapan Utama pada Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23]
***
Penulis: Denise Aulia Apsarini
Editor: Oky Sapto Mugi Saputro