VOKASI NEWS – Berikut merupakan tata cara mengenai pemotongan, penyetoran, dan pelaporan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan.
Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan (BPHTB) merupakan salah satu jenis pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan. Pajak adalah bagian dari upaya pemerintah untuk mengatur kepemilikan dan penggunaan tanah serta bangunan, sekaligus menjadi sumber pendapatan negara dan daerah. Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan. Selain itu, pelaksanaan dan ketentuannya lebih lanjut diatur dalam peraturan daerah (perda) masing-masing.
Pengertian dan Objek Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan (BPHTB)
BPHTB dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan. Perolehan hak tersebut mencakup berbagai bentuk transaksi seperti:
- Jual beli.
- Tukar-menukar.
- Hibah.
- Hibah wasiat.
- Waris.
- Pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lainnya.
- Pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan.
- Penunjukan pembeli dalam lelang.
- Pelaksanaan putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap.
- Penggabungan usaha.
- Peleburan usaha.
- Pemekaran usaha.
- Hadiah.
Tarif BPHTB
Tarif BPHTB ditetapkan sebesar 5% dari Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP). Namun, terdapat pengurangan berupa Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) yang besarannya ditetapkan oleh masing-masing daerah.
Tata Cara Pemotongan BPHTB
Pemotongan BPHTB dilakukan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atau notaris yang berwenang. PPAT atau notaris wajib memastikan bahwa BPHTB telah dilunasi sebelum akta peralihan hak atas tanah dan/atau bangunan ditandatangani. Langkah-langkah dalam pemotongan BPHTB adalah sebagai berikut:
1. Penilaian Objek Pajak : Menilai NPOP berdasarkan harga transaksi atau nilai pasar dari objek tanah dan/atau bangunan yang bersangkutan.
2. Penghitungan BPHTB : Menghitung besaran BPHTB yang terutang dengan rumus:
BPHTB Terutang = 5 % × ( NPOP − NPOPTKP)
BPHTB Terutang=5%×(NPOP−NPOPTKP)
3.Pemotongan BPHTB : Memotong BPHTB yang terutang dari pembayaran yang dilakukan oleh pihak yang memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan.
Tata Cara Penyetoran BPHTB
Penyetoran BPHTB dilakukan oleh wajib pajak (pihak yang memperoleh hak) melalui bank persepsi atau kantor pos. Penyetoran ini harus dilakukan sebelum penandatanganan akta peralihan hak oleh PPAT atau notaris. Langkah-langkah penyetoran BPHTB adalah sebagai berikut:
1.Pengisian Surat Setoran : Mengisi Surat Setoran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (SSB BPHTB) yang mencantumkan data wajib pajak, data objek pajak, dan besaran BPHTB yang terutang.
2.Penyetoran ke Bank/Kantor Pos : Menyetorkan BPHTB yang terutang ke bank persepsi atau kantor pos yang ditunjuk oleh pemerintah daerah.
3. Bukti Setor : Mendapatkan bukti setor dari bank persepsi atau kantor pos sebagai tanda bukti pembayaran BPHTB.
Tata Cara Pelaporan BPHTB
Setelah BPHTB disetor, wajib pajak harus melaporkan pembayaran tersebut kepada kantor pelayanan pajak daerah (KPPD) setempat. Langkah-langkah pelaporan BPHTB adalah sebagai berikut:
1.Mengisi Formulir Pelaporan: Mengisi formulir pelaporan BPHTB yang biasanya disediakan oleh KPPD setempat.
2. Melampirkan Bukti Setor: Melampirkan bukti setor BPHTB yang telah diperoleh dari bank persepsi atau kantor pos.
3.Pengajuan Laporan: Mengajukan formulir pelaporan dan bukti setor ke KPPD setempat untuk diverifikasi dan dicatat dalam sistem administrasi pajak daerah.
Sanksi atas Ketidakpatuhan
Ketidakpatuhan dalam pembayaran dan pelaporan BPHTB dapat mengakibatkan sanksi administratif berupa denda dan bunga. Berikut adalah beberapa sanksi yang mungkin dikenakan:
- Denda Keterlambatan Penyetoran: Dikenakan denda sebesar 2% per bulan dari jumlah BPHTB yang terutang jika terlambat melakukan penyetoran.
- Bunga atas Kekurangan Pembayaran: Jika ditemukan adanya kekurangan pembayaran BPHTB, maka akan dikenakan bunga sebesar 2% per bulan dari jumlah BPHTB yang kurang bayar.
Dari penjelasan diatas diharapkan dapat memberikan pemahaman yang baik mengenai tata cara pemotongan, penyetoran, dan pelaporan BPHTB sangat penting bagi wajib pajak agar dapat memenuhi kewajiban perpajakannya dengan benar dan tepat waktu. Dengan mematuhi ketentuan ini, wajib pajak tidak hanya mendukung penerimaan negara dan daerah, tetapi juga menghindari sanksi administratif yang dapat merugikan.
Dasar hukum yang jelas dan pelaksanaan yang konsisten akan membantu menciptakan sistem perpajakan yang adil dan efisien. Bagi pihak yang terlibat dalam transaksi perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan, penting untuk selalu mengikuti perkembangan peraturan dan memahami kewajiban perpajakan yang berlaku.
BACA JUGA : Ketahui Faktor Kelelahan Kerja yang Dapat Mengancam Kesehatan dan Produktivitas Pekerja
***
Penulis : Adinda Wahyu Aristi
Pembimbing : Dra. Mienati Somya Lasmana, M.Si., Ak., BKP., CA
Editor : Maulidatus Solihah