Tax Center Fakultas Vokasi UNAIR Bahas Kerahasiaan Data Perpajakan bersama Sekretaris Komwasjak Kementerian Keuangan RI

VOKASI NEWS – Tax Center VOKASI UNAIR menerima kunjungan Komite Pengawas Perpajakan (Komwasjak) Kementerian Keuangan RI pada Kamis (17/9/2026). Kegiatan tersebut berlangsung dalam diskusi akademik bertajuk Studi Perbandingan Kerahasiaan Data Perpajakan. Diskusi ini membahas aspek hukum, filosofis, dan tata kelola kerahasiaan data perpajakan di Indonesia.

Kegiatan tersebut dihadiri Kasubbag Pengawasan Perpajakan II Komwasjak, Adi Tressanto, bersama Ahmad Deza dan Siti Maslihah. Dari VOKASI UNAIR, kegiatan turut dihadiri Ketua Program Studi D-III Perpajakan, Bani Alkausar, S.Pn., M.S.A.

Diskusi membahas isu strategis mengenai perlindungan informasi perpajakan di tengah perkembangan regulasi perlindungan data pribadi. Pertukaran perspektif antara akademisi dan pengawas perpajakan tersebut menjadi kesempatan untuk memahami bagaimana data perpajakan dapat dikelola secara bertanggung jawab dengan tetap memperhatikan kepentingan administrasi negara dan hak Wajib Pajak.

Mengkaji Landasan Kerahasiaan Data Perpajakan

Salah satu topik utama yang dibahas adalah landasan filosofis Pasal 34 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Ketentuan tersebut menjadi bagian penting dalam memahami prinsip kerahasiaan informasi perpajakan serta hubungan antara kewenangan negara dan perlindungan hak Wajib Pajak.

Pembahasan tidak hanya melihat ketentuan dari sisi normatif, tetapi juga mengulas nilai yang mendasari kerahasiaan data. Aspek privasi, kepastian hukum, kepercayaan masyarakat, serta tanggung jawab negara dalam mengelola informasi perpajakan turut menjadi bagian dari diskusi.

Peserta juga membahas keterkaitan ketentuan kerahasiaan data perpajakan dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Perbandingan kedua kerangka hukum tersebut menjadi bagian penting untuk melihat penerapan prinsip perlindungan data pribadi dalam administrasi perpajakan.

Tata Kelola dan Pengawasan Data Jadi Perhatian

Selain aspek hukum dan filosofis, diskusi turut membahas tata kelola kerahasiaan data perpajakan. Pembahasan mencakup pengaturan akses terhadap informasi, tanggung jawab pihak yang mengelola data, serta mekanisme pengawasan agar informasi perpajakan digunakan sesuai ketentuan.

Data Wajib Pajak memiliki karakteristik sensitif sehingga membutuhkan pengelolaan dan perlindungan yang memadai. Karena itu, kerahasiaan data tidak hanya berkaitan dengan kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga menjadi bagian dari tata kelola perpajakan yang akuntabel.

Melalui diskusi tersebut, peserta memperoleh kesempatan untuk mendalami tantangan dalam menyeimbangkan kebutuhan administrasi perpajakan dengan perlindungan hak Wajib Pajak. Pertukaran perspektif antara dunia akademik dan pengawasan perpajakan juga memberikan gambaran mengenai pentingnya tata kelola data yang transparan dan bertanggung jawab.

Memperkuat Kolaborasi Akademik dan Praktik Perpajakan

Kegiatan Studi Perbandingan Kerahasiaan Data Perpajakan menjadi salah satu bentuk kontribusi Tax Center VOKASI UNAIR dalam mempertemukan perspektif akademik dengan praktik dan pengawasan perpajakan.

[BACA JUGA: Tax Goes to School 2026: Dari Kompetisi Menuju Kontribusi bagi Generasi Muda]

Kolaborasi tersebut diharapkan dapat memperkaya kajian perpajakan, khususnya mengenai hubungan antara regulasi, perlindungan data pribadi, dan tata kelola informasi perpajakan. Diskusi juga menjadi ruang bagi sivitas akademika untuk memahami perkembangan isu perpajakan yang semakin berkaitan erat dengan pengelolaan data.

Melalui kegiatan serupa, Tax Center VOKASI UNAIR terus mendorong penguatan literasi perpajakan, pengembangan kajian akademik, serta kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan untuk merespons perkembangan tata kelola perpajakan di Indonesia.

Editor: Inviana (Tim Vokasi Branding)