TAX EDU SERIES EPISODE 12

Tax Edu Series 2024 adalah wadah sebagai penghubung antara pemerintah dengan masyarakat terkait
perpajakan di Indonesia yaitu dengan mengadakan webinar online melalui zoom yang dilaksanakan
setiap bulan dan akan membahas terkait topik terkini mengenai regulasi, dampak, informasi, kondisi
terkini perpajakan di Indonesia.
Untuk memberi wawasan seputar perpajakan pada mahasiswa dan masyarakat umum, Tax Center
Universitas Airlangga menyelenggarakan Webinar Tax Edu #12 dengan tema “Tata Kelola Transfer
Pricing dalam PMK No.172 Tahun 2023″. Webinar yang diselenggarakan pada Sabtu, 8 Juni 2024 ini
lebih dari 100 peserta yang berasal dari mahasiswa Universitas Airlangga dan masyarakat umum
digelar secara daring melalui platform Zoom Meeting dan Live Youtube.
Acara dimulai dengan sambutan dari Eviolina Tiara, selaku PIC Tax Edu #12. Dalam sambutannya,
Eviolina mengucapkan terima kasih kepada seluruh peserta dan panitia yang telah bekerja keras untuk
mensukseskan acara ini. “Acara ini sangatlah spesial karena membahas tema yang sedang hangat
diperbincangkan, yaitu Tata Kelola Transfer Pricing dalam PMK No. 172 Tahun 2023,” ujar Eviolina.
Ia berharap agar seluruh peserta dapat mengikuti acara dengan baik dan memetik manfaat dari
pengetahuan yang disampaikan.
Selanjutnya, sambutan diberikan oleh Yanwar Nugroho, SE, M.Sc, AK, CA, selaku Koordinator Tax
Center Universitas Airlangga. Yanwar menggarisbawahi pentingnya PMK No. 172 Tahun 2023 dalam
menciptakan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan perpajakan. “Transfer pricing
merupakan isu penting baik di tingkat domestik maupun global, dan regulasi ini merupakan langkah
signifikan untuk memastikan keadilan dalam transaksi lintas negara serta menjaga stabilitas dan
integritas sistem perpajakan kita,” kata Yanwar. Ia berharap seminar ini dapat memberikan manfaat
besar bagi para peserta, termasuk pelaku usaha, praktisi perpajakan, dan mahasiswa.
Acara ini juga dihadiri oleh narasumber utama, Kak Sieny Grazelia, SA, Junior Transfer Pricing
Konsultan dari MUC Consulting. Selain itu, sambutan juga disampaikan oleh Dr. Oto Budiharjo, SH,
MM, AK, CA, CPA, Managing Partner MUC Consulting Surabaya. Dr. Oto menekankan pentingnya
memahami kebijakan transfer pricing terbaru dan dampaknya terhadap praktik perpajakan di
Indonesia. “Kami berharap seminar ini dapat menjadi langkah awal dalam mewujudkan tata kelola
sistem perpajakan yang lebih baik di Indonesia,” tuturnya.
Acara ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang PMK No. 172
Tahun 2023 terkait transfer pricing kepada peserta dan masyarakat. Dengan antusiasme tinggi dari
peserta, diharapkan diskusi ini dapat menghasilkan pemahaman yang lebih baik mengenai kebijakan
transfer pricing dan bagaimana implementasinya secara efektif di Indonesia.
Pada pembahasan secara mendalam PMK No. 172 Tahun 2023 yang mengatur tentang transfer
pricing. Dr. Oto Budiharjo, Managing Partner MUC Consulting Surabaya, memberikan penjelasan
detail mengenai poin-poin penting yang diatur dalam peraturan terbaru ini. Dalam PMK No. 172,
prinsip kewajaran dan kelaziman usaha tetap menjadi dasar penentuan harga transfer, dengan
beberapa penambahan penting seperti penyesuaian keterkaitan atau corresponding adjustment, yang
memungkinkan wajib pajak mengajukan penyesuaian terkait transaksi dengan pihak afiliasi yang
mengalami koreksi harga transfer. Agar penyesuaian ini dapat diajukan, beberapa syarat harus
dipenuhi, seperti persetujuan Surat Ketetapan Pajak (SKP) dan tidak adanya upaya hukum terkait
koreksi tersebut. PMK No. 172 juga mengatur tentang koreksi lanjutan atau secondary adjustment
yang sering disebut sebagai constructive dividend. Dalam aturan ini, constructive dividend bisa
dianggap tidak berlaku dengan syarat adanya repatriasi dan persetujuan SKP. PMK No. 172 juga
memberikan wewenang kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk melakukan penyesuaian harga
jual atau penggantian dalam perhitungan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terutang, yang sebelumnya
tidak diatur. Perubahan lainnya termasuk penggunaan nilai tukar per 1 Januari 2023, menggantikan
nilai tukar yang sebelumnya digunakan sejak 1 Januari 2015. PMK No. 172 juga memperkenalkan
konsep Advance Pricing Agreement (APA) Multilateral, selain APA Bilateral yang hanya melibatkan
satu negara lain. APA Multilateral ini dirancang untuk transaksi yang melibatkan lebih dari satu
negara. Cakupan transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa juga diperluas, termasuk transaksi
independen yang dipengaruhi oleh pihak afiliasi.
Hubungan istimewa diidentifikasi melalui keadaan ketergantungan dan keterikatan, termasuk
penguasaan melalui manajemen atau teknologi. Wajib pajak harus menerapkan Prinsip Kewajaran dan
Kelaziman Usaha (PKKU) dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan mereka dan memastikan bahwa
transaksi afiliasinya memenuhi prinsip tersebut. PMK No. 172 menekankan pentingnya identifikasi
transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa dan analisis industri terkait. Transaksi ini harus
diidentifikasi dan dianalisis dengan jelas untuk memastikan kepatuhan terhadap prinsip kewajaran dan
kelaziman usaha. Melalui seminar ini, Tax Center Universitas Airlangga berharap peserta dapat
memahami secara mendalam kebijakan terbaru terkait transfer pricing dan implikasinya terhadap
praktik perpajakan di Indonesia. Dengan pemahaman yang lebih baik, diharapkan bahwa peserta,
termasuk pelaku usaha, praktisi perpajakan, dan mahasiswa, dapat mengaplikasikan pengetahuan ini
dalam praktik sehari-hari dan berkontribusi pada transparansi serta akuntabilitas dalam pengelolaan
perpajakan.
Seminar TaxEdu #12 yang diselenggarakan oleh Tax Center Universitas Airlangga mencapai
puncaknya dengan sesi kuis interaktif yang menawarkan hadiah e-money bagi para peserta yang
beruntung. Seminar ini membahas secara mendalam PMK No. 172 Tahun 2023 tentang transfer
pricing, dengan pemaparan detail dari Dr. Oto Budiharjo, Managing Partner MUC Consulting
Surabaya. Pembahasan mencakup prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, penyesuaian keterkaitan,
koreksi lanjutan, koreksi terkait PPN, perubahan nilai tukar, prosedur kesepakatan bersama, dan
Advance Pricing Agreement. Setelah penjelasan mendalam, peserta diajak berpartisipasi dalam kuis
yang memeriahkan sesi akhir seminar. Peserta diminta untuk tetap mengikuti kuis hingga selesai
untuk kesempatan memenangkan hadiah. Selain seminar dan kuis, peserta diingatkan untuk memantau
akun Instagram Tax Center Universitas Airlangga yang akan mengadakan lomba Reels dengan banyak
hadiah menarik, terbuka bagi semua peserta yang berbakat dalam editing video dan berakting. Setelah
sesi kuis berakhir dan pemenang diumumkan, Kak Aris dan Kak Putri keluar sebagai pemenang
teratas, masing-masing mendapatkan hadiah e-money.
Acara ditutup dengan harapan bahwa semua peserta mendapatkan pemahaman mendalam tentang
PMK No. 172 Tahun 2023 dan implikasinya terhadap praktik perpajakan di Indonesia. Peserta juga
diingatkan untuk mengisi presensi melalui tautan yang dibagikan di chat Zoom untuk mendapatkan
sertifikat kehadiran. Tax Center Universitas Airlangga mengucapkan selamat kepada seluruh
pemenang dan mengajak semua peserta untuk terus mengikuti kegiatan edukatif serta tetap terhubung
melalui media sosial untuk informasi terbaru dan kegiatan mendatang.