TAX EDU SERIES EPISODE 14

Tax Edu Series 2024 adalah wadah sebagai penghubung antara pemerintah dengan masyarakat terkait
perpajakan di Indonesia yaitu dengan mengadakan webinar online melalui zoom yang dilaksanakan
setiap bulan dan akan membahas terkait topik terkini mengenai regulasi, dampak, informasi, kondisi
terkini perpajakan di Indonesia.
Untuk memberi wawasan seputar perpajakan pada mahasiswa dan masyarakat umum, Tax Center
Universitas Airlangga menyelenggarakan Webinar Tax Edu Series Episode 14 bersama dengan
Universitas Pelita Harapan dengan tema “Pemahaman Mengenai Batasan Rumah Bebas PPN Dalam
PMK Nomor. 60/2023″. Webinar yang diselenggarakan pada Sabtu, 20 Juli 2024 ini lebih dari 100
peserta yang berasal dari mahasiswa Universitas Airlangga dan masyarakat umum digelar secara
daring melalui platform Zoom Meeting dan Live Youtube.
Acara dibuka dengan sambutan dari Bapak Yanwar Nugroho, Ketua Tax Center Universitas
Airlangga. Dalam sambutannya, beliau berterima kasih daan memberitahukan bahwa sekarang ada
wadah untuk para mahasiswa dan masyarakat umum untuk mengetahui pemahaman pajak di
Indonesia. Ia juga menegaskan bahwa webinar ini adalah langkah awal dari rangkaian kegiatan yang
diharapkan dapat terus berlanjut bertujuan untuk mengetahui dan menghadapi perubahan kebijakan
perpajakan.
Webinar ini dimoderatori oleh Yulan Fadilla Savitri Setelah perkenalan pembicara oleh moderator,
materi yang akan dipaparkan berjudul “Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023“
disampaikan oleh Bapak Imaduddin Zauki (Penyuluh Pajak Ahli Pratama DJP Kemenkeu RI). Dalam
paparannya bahwa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 60 Tahun 2023 mengatur secara rinci
tata cara dan syarat-syarat untuk memperoleh fasilitas bebas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada
penyerahan rumah umum, pondok buruh, asrama mahasiswa dan pelajar, serta rumah pekerja. Proses
ini tidak memerlukan Surat Keterangan Bebas (SKB) tetapi harus melalui saluran elektronik
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk validasi informasi properti dan identitasnya. PMK ini
menegaskan bahwa fasilitas PPN hanya berlaku untuk rumah tinggal yang memenuhi syarat tertentu,
seperti luas tanah, bangunan, dan harga jual, serta tidak mencakup ruko atau rukan. Oleh karena itu,
agar penyerahan rumah dapat memperoleh fasilitas bebas PPN, seluruh syarat yang ditetapkan dalam
PMK 60/2023 harus dipenuhi secara ketat. Jika syarat tersebut tidak terpenuhi, maka penyerahan
rumah akan dikenakan PPN. Pemahaman yang jelas dan kepatuhan terhadap aturan ini sangat penting
bagi pengembang dan pembeli agar tidak mengalami masalah perpajakan di kemudian hari.
Webinar ini diakhiri dengan sesi tanya jawab dan berdiskusi perihal paparan materi yang disampaikan oleh pak Zauki. Dari materi mengenai batasan rumah bebas PPN yang disampaikan dalam PMK No. 60 Tahun 2023.
Dalam peraturan ini, PMK No. 60 Tahun 2023 menjelaskan secara rinci mengenai pembebasan dan pengenaan PPN untuk rumah umum, asrama mahasiswa, dan rumah pekerja, serta tata cara pengajuan fasilitas bebas PPN.
Berdasarkan PP No. 49 Tahun 2022, fasilitas bebas PPN berlaku untuk BKP tertentu yang bersifat strategis dan diatur lebih lanjut dalam PMK No. 60 Tahun 2023. Proses pengajuan fasilitas ini memerlukan pemahaman yang baik mengenai syarat-syarat yang ditetapkan, termasuk luas bangunan, luas tanah, dan harga jual. Diharapkan dengan adanya penjelasan ini, seluruh pihak terkait dapat mematuhi aturan yang berlaku dan memanfaatkan fasilitas pembebasan PPN dengan optimal.