Pada 10 Agustus 2024, Tax Center Universitas Airlangga sukses menyelenggarakan episode ke-15
dari Tax Edu Series, sebuah rangkaian webinar edukatif yang membahas topik hangat seputar
perpajakan. Kali ini, acara yang berjudul “Mengenal PMK Nomor 72 Tahun 2023 Sebagai
Kebijakan Baru Penyusutan Harta Berwujud dan Amortisasi Harta Tak Berwujud” dirancang
untuk memberikan pemahaman mendalam terkait kebijakan perpajakan terbaru yang berdampak pada
pengelolaan aset.
Fokus Utama Webinar
Acara dibuka oleh Nita Migalih Pangesti, perwakilan dari Ketua Tax Center Universitas Airlangga,
yang menekankan pentingnya literasi pajak dalam mendorong kemandirian ekonomi bangsa. Hal ini
sejalan dengan tujuan Tax Edu Series sebagai platform pembelajaran yang menjembatani dunia
akademik dan praktik industri. Narasumber utama, Hartinah Mughni Mandati, seorang konsultan
kepatuhan pajak dari MUC Consulting Surabaya, menyampaikan materi terkait detail teknis PMK
Nomor 72 Tahun 2023 serta implikasinya bagi dunia usaha.
Webinar ini mencakup tiga topik utama:
- Pengantar Kebijakan PMK Nomor 72/2023
PMK ini menggantikan aturan sebelumnya, termasuk PMK Nomor 248/2008 dan PMK
Nomor 96/2009. Kebijakan baru ini dirancang untuk memberikan kepastian hukum, keadilan,
dan kemudahan dalam penghitungan penyusutan aset berwujud serta amortisasi aset tak
berwujud. - Metode Perhitungan yang Fleksibel
Peserta mendapatkan wawasan mengenai dua metode utama dalam penghitungan penyusutan,
yakni metode garis lurus dan saldo menurun. Kebijakan ini juga memberikan fleksibilitas
dalam menentukan masa manfaat aset berdasarkan kondisi nyata di lapangan. - Diskusi Interaktif
Melalui sesi tanya jawab, peserta aktif berdiskusi tentang berbagai aspek teknis dan strategi
penerapan kebijakan baru ini dalam pengelolaan aset perusahaan. Diskusi ini memperlihatkan
relevansi tema dengan tantangan nyata yang dihadapi pelaku usaha.
Manfaat Kebijakan Baru bagi Perusahaan
PMK Nomor 72 Tahun 2023 memberikan fleksibilitas yang lebih besar kepada perusahaan dalam
mengatur strategi perpajakan. Misalnya, masa manfaat bangunan kini dapat disesuaikan dengan
kondisi aktual, seperti 25 atau 30 tahun, alih-alih terbatas pada 20 tahun. Hal ini memungkinkan
perusahaan untuk mengelola beban penyusutan secara lebih proporsional dan efisien.
Hartinah Mughni Mandati menjelaskan bahwa kebijakan ini mendukung perusahaan dalam
menyelaraskan laporan keuangan dengan kenyataan aset yang dimiliki. Penyesuaian ini tidak hanya
membantu optimalisasi strategi perpajakan, tetapi juga meningkatkan kepercayaan pelaku usaha
dalam mengambil keputusan investasi jangka panjang.
Rekomendasi Praktis untuk Pelaku Usaha
Dalam webinar ini, beberapa rekomendasi strategis disampaikan kepada pelaku usaha, antara lain:
● Evaluasi Aset Secara Berkala: Menilai ulang masa manfaat aset secara rutin untuk
mengoptimalkan beban penyusutan.
● Pelatihan SDM Keuangan: Melatih tim internal untuk memahami detail teknis kebijakan
baru.
● Adopsi Teknologi: Menggunakan perangkat lunak akuntansi yang mendukung manajemen
aset secara digital.
● Konsultasi dengan Ahli Pajak: Melibatkan konsultan pajak untuk memastikan kepatuhan
dan optimalisasi strategi perpajakan.
Komitmen Universitas Airlangga dalam Literasi Pajak
Universitas Airlangga melalui Tax Center-nya terus berupaya menjadi pionir dalam edukasi pajak.
Program seperti Tax Edu Series tidak hanya ditujukan untuk mahasiswa, tetapi juga masyarakat luas,
termasuk profesional dan pelaku usaha. Acara ini dirancang untuk menjawab kebutuhan akan
pemahaman mendalam mengenai kebijakan perpajakan, sekaligus menciptakan generasi muda yang
siap bersaing di pasar global.
Tax Center juga memperkuat kemitraan dengan berbagai lembaga, baik pemerintah maupun swasta,
guna mempromosikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan pajak. Dengan kolaborasi ini, Universitas Airlangga tidak hanya berperan sebagai lembaga akademik, tetapi juga mitra strategis bagi dunia usaha. Dukungan dan Antusiasme Peserta Acara ini mendapat sambutan luar biasa dari peserta yang berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari mahasiswa hingga praktisi industri. Sesi diskusi menjadi salah satu sorotan utama, di mana peserta mengajukan pertanyaan kritis terkait implementasi kebijakan PMK Nomor 72/2023.
Dukungan juga datang dari mitra-mitra Tax Center, seperti MUC Consulting Surabaya, yang turut
memperkaya materi dengan perspektif praktis.
Dengan keberhasilan Tax Edu Series episode 15, Universitas Airlangga kembali menegaskan
komitmennya dalam mendukung literasi pajak sebagai bagian dari upaya membangun kemandirian
ekonomi bangsa.