Terbitnya Surat Imbauan Kenaikan Angsuran PPh Pasal 25 Akibat Perubahan Status Menjadi Pengusaha Kena Pajak

VOKASI NEWS – Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25 merupakan angsuran pajak dalam tahun berjalan yang wajib dibayarkan sendiri oleh wajib pajak setiap bulan. Besarnya angsuran dihitung berdasarkan jumlah Pajak Penghasilan terutang dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan tahun pajak sebelumnya.

Pembayaran angsuran tersebut bertujuan agar wajib pajak tidak mengalami kesulitan ketika memenuhi kewajiban pajak pada akhir tahun. Selain itu, mekanisme angsuran membantu wajib pajak mengatur arus kas karena pembayaran pajak dilakukan secara bertahap.

Namun, dalam pelaksanaannya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memiliki kewenangan administratif untuk melakukan dinamisasi atau penyesuaian kenaikan angsuran PPh Pasal 25. Penyesuaian tersebut dapat dilakukan apabila terdapat indikasi peningkatan usaha berdasarkan data perpajakan, termasuk pelaporan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bulanan.

Penyebab Surat Imbauan Kenaikan Angsuran PPh Pasal 25 Diterbitkan

Permasalahan tersebut terjadi pada CV X ketika Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan Surat Imbauan kenaikan angsuran PPh Pasal 25. Kenaikan tersebut ditetapkan berdasarkan metode ekstrapolasi atau perkiraan otomatis dari sistem perpajakan.

Peningkatan angsuran terjadi setelah CV X mengalami perubahan status menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) pada Juli 2025. Sistem perpajakan memperkirakan bahwa omzet Januari hingga Juni 2025 memiliki nilai yang sama secara konstan dengan omzet setelah perusahaan berstatus PKP.

Kondisi tersebut terjadi karena adanya keterbatasan data pelaporan PPN CV X. Akibatnya, DJP melakukan penyesuaian angsuran berdasarkan informasi yang tersedia dalam sistem.

Langkah Penyelesaian oleh Wajib Pajak

Menanggapi surat imbauan tersebut, CV X mengajukan permohonan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Langkah tersebut dilakukan dalam batas waktu maksimal 14 hari kalender sejak surat diterbitkan untuk menghindari penetapan angsuran secara sepihak.

Dalam proses pengajuan, CV X menyusun berbagai dokumen pendukung. Dokumen tersebut meliputi surat tanggapan resmi, data pencatatan internal, serta kertas kerja proyeksi laba rugi fiskal.

Selanjutnya, proyeksi tersebut disusun berdasarkan perhitungan mandiri dengan menggabungkan data penjualan riil sebelum dan setelah berstatus PKP. Selain itu, perhitungan juga mempertimbangkan estimasi omzet hingga akhir tahun berjalan.

Berdasarkan perhitungan menggunakan data riil tersebut, perusahaan dapat mengajukan nilai angsuran bulanan yang lebih rendah dan sesuai dengan kondisi usaha sebenarnya. Seluruh dokumen kemudian disampaikan kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar.

Setelah dokumen diterima, proses administrasi berjalan secara resmi melalui penerbitan Bukti Penerimaan Surat (BPS).

Hasil Akhir Penyelesaian

Setelah menerima dokumen sanggahan beserta bukti pendukung berupa proyeksi laba rugi fiskal, otoritas pajak melakukan evaluasi terhadap data yang diajukan. Pemeriksaan dilakukan dengan mencocokkan dokumen wajib pajak terhadap data yang tersedia dalam sistem perpajakan.

Berdasarkan hasil evaluasi tersebut, KPP menerima alasan dan penjelasan yang disampaikan oleh CV X. Selanjutnya, Kepala Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan Surat Keputusan yang menyetujui permohonan pengurangan angsuran PPh Pasal 25.

Penyelesaian administratif tersebut memberikan kepastian bagi wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Selain itu, langkah ini juga membantu menjaga stabilitas keuangan perusahaan karena besarnya angsuran pajak telah disesuaikan dengan kondisi usaha yang sebenarnya.

Di sisi lain, penyelesaian tersebut turut mendukung pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs) poin 8 mengenai pertumbuhan ekonomi. Penyesuaian kewajiban perpajakan yang sesuai kondisi usaha dapat membantu sektor usaha mikro, kecil, dan menengah menjaga keberlanjutan operasionalnya.

[BACA JUGA: Kecerdasan Buatan Ungkap Sentimen Publik terhadap Influencer Kecantikan di YouTube]

Penulis: Dian Debbi Anna Billah

Editor: Sinta Rahmah (Tim Vokasi Branding)