Tidak Setor Pajak Dapat Menimbulkan Dikirimkannya Surat Cinta dari DJP

VOKASI NEWS – Surat cinta Direktorat Jenderal Pajak (DJP) merupakan surat berisikan indikasi ketidaksesuaian data perpajakan wajib pajak dengan DJP. Ketidaksesuaian ini membuat pihak DJP meminta penjelasan atas data dan keterangan kepada wajib pajak. Surat cinta DJP ini biasa disebut Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK). 

Terdapat banyak kasus perpajakan yang menjadikan WP baik pribadi maupun badan menerima surat ini. Antara lain terdapat selisih nilai perhitungan pemotongan pajak, selisih nilai SPT Tahunan dan SPT Masa lainnya, kesalahan dalam pembuatan SPT, kesalahan dalam melakukan penyusutan, dan kasus lainnya. Kesalahan kecil juga dapat berpotensi dikirimkannya SP2DK. Contohnya seperti kesalahan dalam mengisi SP dan belum melakukan penyetoran dan pelaporan pajak terutang yang sudah jatuh tempo.

BACA JUGA: Perbedaan Kadar Trigliserida dan Low Density Lipoprotein (LDL) pada Pasien PJK di RSUD Haji Jawa Timur 2023

Belum melakukan penyetoran dan pelaporan pajak terutang juga memiliki faktor penyebabnya, seperti kelalaian dari pihak wajib pajak baik orang pribadi maupun badan, kesengajaan wajib pajak untuk menghindari kewajibannya, atau kesalahan internal lain dari wajib pajak maupun DJP itu sendiri. Banyak kasus perusahaan maupun orang pribadi tidak melakukan penyetoran dan pelaporan. 

Banyak yang menganggap bahwa pajak hanya diperuntungkan bagi pihak negara dan yang membayar tidak mendapatkan imbalan dari kewajibannya tersebut. Jika kesalahan tersebut sering kali dilakukan oleh wajib pajak, maka pihak wajib pajak pun akan mendapatkan kerugian dengan membayar sanksi dari belum dilakukan penyetoran dan pelaporan. Sedangkan pada pihak negara juga mendapat kerugian karena terdapat pajak yang seharusnya dibayar dan dilaporkan ternyata belum dilakukan oleh wajib pajak. 

Langkah yang Harus Dilakukan Saat Menerima Surat Cinta DJP

Surat cinta SP2DK dari DJP ini diterbitkan atau dikirimkan dengan harapan agar wajib pajak sadar dan tau akan kesalahan atau perbedaan data antara DJP dengan wajib pajak. Wajib pajak juga diharapkan untuk memperbaiki kewajibannya dengan melakukan penyetoran dan pelaporan, serta melakukan perbaikan atas Surat Pemberitahuannya. Langkah awal setelah mendapatkan SP2DK dalam hal belum melakukan penyetoran dan pelaporan adalah dengan:

  1. Membuat dan mengirimkan surat balasan atas SP2DK yang telah diterima

Pembuatan dan pengiriman surat tanggapan ini wajib bagi penerima SP2DK, karena dianggap bahwa wajib pajak telah menerima surat tersebut. Surat tersebut bisa berisikan sanggahan atau pembenaran akan indikasi yang telah tertulis pada SP2DK

  1. Membuat Bukti Potong dan Kode Billing

Bukti potong ini dibuat untuk sebagai bukti bahwa pajak terutang telah di potong. Bukti potong ini dapat berupa lembar cetak atau soft copy yang nantinya akan diarsip oleh pemotong. Sedangkan, pembuatan kode billing dilakukan untuk mendapatkan kode yang nantinya akan digunakan untuk melakukan pembayaran. 

  1. Pembuatan Surat Pemberitahuan 

Setelah melakukan pembayaran wajib pajak harus membuat surat pemberitahuan yang nantinya akan digunakan untuk pelaporan pajak. Pelaporan pajak membutuhkan surat pemberitahuan dan bukti potong yang sudah dibuat. Pelaporan pajak terutang dapat dilakukan pada laman DJP bagian Lapor.

Kelalaian dalam penyetoran dan pelaporan pajak menyebabkan wajib pajak menerima surat cinta dari DJP yang memerlukan klarifikasi atau tanggapan lebih lanjut dari pihak wajib pajak. Kelalaian tersebut juga membuat wajib pajak mendapatkan sanksi administratif berupa sanksi bunga untuk kelalaian tidak melakukan penyetoran pajak terutang. Sanksi administratif lain berupa sanksi denda yang akan dikenakan apabila wajib pajak tidak melakukan pelaporan. Oleh karena itu, penting bagi wajib pajak untuk memperhatikan dan memenuhi kewajiban perpajakannya. 

***
Penulis: Elsa Billa Sukarno Putri

Editor: Puspa Anggun Pertiwi