VOKASI – Tindakan tidak aman di PT Jasa Kepelabuhan, sebuah kajian dari Mahasiswa Vokasi UNAIR
Pengertian Tindakan Tidak Aman di PT Jasa Kepelabuhan
Tindakan tidak aman (unsafe action) adalah perilaku pekerja yang tidak mematuhi standar operasional prosedur (SOP) yang telah ditetapkan. Dalam konteks PT Jasa Kepelabuhan, yang memiliki proses bisnis seperti bongkar muat kontainer, unsafe action mencakup aktivitas seperti bekerja dengan kecepatan yang salah, menggunakan alat kerja yang tidak sesuai, atau tidak memakai alat pelindung diri (APD) yang tepat. Tindakan ini, disadari atau tidak, dapat berdampak negatif terhadap perusahaan dan pekerja.
Dampak Tindakan Tidak Aman
Tindakan tidak aman berisiko menimbulkan konsekuensi serius. Bagi pekerja, konsekuensinya mencakup sanksi perusahaan, potensi kecelakaan, atau paparan bahaya yang dapat mengancam keselamatan. Bagi perusahaan, praktik ini berakibat pada peningkatan kerugian, kerusakan peralatan, dan bahkan penurunan produktivitas operasional akibat gangguan proses bisnis.
Faktor Penyebab Tindakan Tidak Aman (Teori Gross)
Menurut teori Gross, penyebab unsafe action dapat dikelompokkan ke dalam empat faktor utama, dikenal sebagai faktor 4M:
a) Faktor Manusia: Faktor ini memiliki pengaruh paling besar karena pekerja mengendalikan mesin, media, dan manajemen. Faktor manusia meliputi usia, tingkat pendidikan, masa kerja, pengetahuan, sikap, dan pelatihan. Ketidaktahuan atau sikap yang tidak peduli terhadap SOP meningkatkan risiko unsafe action.
b) Faktor Mesin: Mesin yang digunakan di tempat kerja memiliki potensi bahaya tersendiri. Ukuran, bobot, sumber energi, dan bahan yang digunakan dapat mempengaruhi keamanan jika tidak digunakan dengan benar.
c) Faktor Media: Lingkungan kerja seperti suhu, kebisingan, getaran, dan keterbatasan ruang kerja dapat mempengaruhi kinerja dan keamanan pekerja. Media yang tidak kondusif meningkatkan risiko kecelakaan kerja.
d) Faktor Manajemen: Kebijakan perusahaan, struktur organisasi, dan kualitas pengawasan sangat berperan dalam mencegah atau memungkinkan terjadinya unsafe action. SOP yang tidak jelas atau pengawasan yang lemah memperbesar kemungkinan terjadinya insiden.
Keterkaitan Faktor-Faktor dan Tindakan Tidak Aman
Faktor-faktor 4M tersebut sering menjadi penyebab utama unsafe action. Ketika pekerja tidak mengetahui atau mengabaikan faktor-faktor ini, risiko kecelakaan di tempat kerja meningkat. Misalnya, kurangnya pelatihan atau pengetahuan akan SOP dapat membuat pekerja mengoperasikan mesin dengan cara yang salah, yang berpotensi menimbulkan kecelakaan ringan hingga fatal.
Upaya Pencegahan Tindakan Tidak Aman
Untuk mengurangi terjadinya unsafe action di area kerja, beberapa langkah pencegahan dapat dilakukan:
a) Pelatihan Pekerja: Memberikan pelatihan rutin yang komprehensif kepada pekerja tentang prosedur keselamatan kerja dan penggunaan APD yang benar.
b) Sosialisasi dan Refreshment: Mengadakan sosialisasi atau program refreshment secara berkala untuk meningkatkan pengetahuan dan mengingatkan pekerja tentang pentingnya mematuhi SOP.
c) Pengawasan K3 yang Baik: Melakukan safety patrol dan safety inspection secara terjadwal untuk memastikan kepatuhan terhadap SOP dan mengidentifikasi unsafe action.
d) Media Pelaporan: Menyediakan form pelaporan ketidaksesuaian di area kerja, seperti pelaporan APAR yang tidak layak pakai atau APD yang rusak, untuk segera ditindaklanjuti.
e) Program K3 yang Bermanfaat: Mengimplementasikan program-program K3 seperti 5R (Ringkas, Rapi, Resik, Rawat, Rajin), safety briefing, dan safety talk untuk meningkatkan budaya keselamatan di lingkungan kerja.
***
Penulis : Bima Zakariya
Pembimbing : Ratnaningtyas W.K.W.
Program Studi : Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Editor : Oky Sapto Mugi Saputro – Tim Branding Fakultas Vokasi UNAIR