VOKASI NEWS – (11/05/2023) Lembaga Inovasi, Pengembangan Jurnal, Penerbitan, dan Hak Kekayaan Intelektual (LIPJPHKI) Universitas Airlangga menggelar sosialisasi Intensif Hak Kekayaan Intelektual (HKI) melalui system e-IPKI kepada para peneliti, dosen, dan tenaga kependidikan di lingkungan Universitas Airlangga. Sosialisasi tersebut berlangsung secara daring melalui aplikasi zoom meeting pada pukul 09.00 WIB.
Kegiatan itu turut menghadirkan Prof. Hery Purnobasuki, M.Si., Ph.D selaku ketua LIPJPHKI. Dalam sambutannya mengatakan bahwa LIPJPHKI selalu berupaya untuk bertransformasi memberikan layanan kepada para civitas akademika Universitas Airlangga dan meningkatkan hak cipta atau karya paten Universitas Airlangga.
Prof. Herry juga turut memaparkan bahwa saat ini terdapat 2 tipe insentif HKI pada LIPJPHKI. Tipe yang pertama adalah tipe insentif registrasi, artinya cukup dengan registrasi saja pendaftar akan mendapatkan insentif. Tipe kedua adalah HKI yang lolos tahap review. Nantinya pendaftar akan mendapatkan insentif kedua tergantung dari jenis HKI yang mereka daftarkan.
Demo Sosialisasi Insentif HKI
Selanjutnya, Ibu Indria Wahyu, S.H., LL.M selaku koordinator bidang HKI sekaligus pemateri bidang hak cipta dan paten, menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pelayanan dan mempermudah civitas akademika yang akan mendaftarkan hak kekayaan intelektual secara maksimal melalui sistem yang terintegrasi dengan e-IPKI. Indria juga menjelaskan bahwa Kekayaan Intelektual yang dapat didaftarkan melalui Universitas Airlangga (Unair) nantinya pendaftar akan dicatat sebagai pencipta sedangkan Universitas Airlangga sebagai pemegang hak cipta. Jenis HKI yang dapat memperoleh insentif adalah Hak Cipta, Paten biasa, dan Paten sederhana
“Dalam Keputusan Rektor No 925/UN.3/2022 untuk HKI ini sekarang ada 2, ada hak cipta dan paten. Paten nanti akan terbagi menjadi 2 yaitu paten biasa dan paten sederhana. Khusus untuk hak cipta dibatasi maksimal 10. Sedangkan paten biasa dan sederhana belum dibatasi,” ujar Indria.
Pencairan insentif HKI akan menjadi naungan dan dikoordinasikan LIPJPHKI yang terelaboratifkan dengan beberapa persyaratan. Persyaratan itu terdapat pada poin ketujuh yaitu bukti sertifikat HKI, bukti pendaftaran pengajuan insentif paten, surat pernyataan belum mendapatkan insentif dari lembaga atau instansi manapun.
“Sasaran dari HKI ini terdapat 3 klaster yaitu pengajar, peneliti, dan tenaga kependidikan. Pegawainya berstatus PNS, tetap non PNS, tidak tetap , Emeritus, dan visiting professor yang ditetapkan Rektor atau Dekan di lingkungan UNAIR,” tutur Indria.
Intensif HKI hak cipta yang dapat diajukan insentif dapat berupa buku, modul, maupun video yang berdampak baik sosial maupun akademik. Untuk luaran wajib penelitian dan tugas akhir/skripsi/tesis tidak eligible untuk didaftarkan intensif HKI.
“Untuk mahasiswa yang ingin mendaftarkan karyanya di Insentif HKI, maka pengusul insentif HKI dapat melalui staff pengajar, dalam hal ini dosen pembimbing,” pungkas Indria