VOKASI NEWS – Pentingnya mengetahui manfaat dan peranan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi wajib pajak saat melakukan transaksi.
Pajak merupakan kontribusi wajib yang diberikan kepada negara, bersifat memaksa, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung. Pajak digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Jenis pajak ini terbagi menjadi lima jenis. Diantaranya Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Materai dan Pajak Bumi dan Bangunan.
Dari kelima jenis pajak tersebut merupakan pajak yang dipotong dan dipungut. Pajak yang sistemnya dilakukan pemungutan adalah Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan Pasal 22. Di Indonesia menerapkan sistem pajak Self Assessment, dimana wajib pajak wajib menghitung, membayar, dan melaporkan pajaknya secara mandiri. Salah satu perwujudan Pemerintahan Indonesia dalam meningkatkan kemakmuran rakyat dengan memenuhi pemenuhan kewajiban perpajakan di Indonesia melalui sanksi yang diberikan oleh kantor pajak.
Ternyata masih banyak influencer Indonesia yang belum memiliki NPWP. Secara umum, Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP merupakan sebuah identitas guna menjalankan hak dan kewajiban perpajakan sebagai Wajib Pajak di Indonesia. Humas Kementerian Keuangan Ferry Irwandi menyampaikan secara virtual pada Jumat (13/11/2020) bahwa sempat bertemu dengan beberapa youtuber yang tidak memiliki NPWP. Ia menilai bahwa kesadaran dan pemahaman dalam perpajakan terhadap para pelaku industri kreatif sektor digital masih rendah. Apabila para pelaku industri kreatif sektor digital tersebut dapat memahami dan menjalankan hak dan kewajiban mereka dengan memiliki NPWP.
Pentingnya Memiliki NPWP Bagi Wajib Pajak
Kewajiban pemegang NPWP selaku wajib pajak adalah melaporkan penghasilan wajib pajak melalui Surat Pemberitahuan Tahunan. Hal tersebut bertujuan untuk menetapkan pajak terutang dalam satu tahun pajak,[2] serta menyetorkan pajaknya. Adapun Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak orang pribadi dikurangi dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (“PTKP”),[3] dengan per tahun diberikan paling sedikit sebesar:
- Rp54 juta untuk diri wajib pajak orang pribadi;
- Rp4,5 juta tambahan untuk wajib pajak yang kawin;
- Rp54 juta tambahan untuk seorang istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami; dan
- Rp4,5 juta tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 orang untuk setiap keluarga.
Manfaat yang Dapat Diperoleh
- Pembayaran pajak lebih rendah
Melakukan pembayaran pajak namun tidak memiliki NPWP harus membayarkan pajaknya sebesar 20% lebih tinggi dari jumlah pajak yang seharusnya dibayar.
- Sebagai sarana yang bisa dipergunakan dalam hal administrasi perpajakan
Dengan memiliki NPWP, masyarakat akan mendapatkan kemudahan dalam mengurus persyaratan Administrasi. Beberapa instansi saat ini sudah mengharuskan memasukkan nomor NPWP sebagai salah satu syarat utama untuk mengurus administrasi. Beberapa pembuatan dokumen yang di dalamnya membutuhkan NPWP diantaranya: Kredit Bank, Rekening Koran, Pembuatan SIUP, Administrasi Pajak Final, dan Pembuatan Paspor.
- Menjaga ketertiban dalam hal pembayaran dan pengawasan administrasi perpajakan
Manfaat selanjutnya berkaitan langsung dengan kemudahan yang akan kamu peroleh dalam mengurus segala bentuk administrasi perpajakan kamu. Jika tidak memiliki NPWP, kamu bisa jadi tidak diperkenankan untuk membuat dokumen-dokumen. Selain itu juga akan memperoleh kemudahan dalam: Restitusi Pajak, Pengajuan Pengurangan Pembayaran Pajak, Mengetahui Jumlah Pajak yang Mesti Dibayarkan dan Pemotongan Pajak yang Rendah.
Akibat Hukum Jika Tidak Punya NPWP
Dalam praktiknya, berbagai alasan tidak punya NPWP di antaranya ketidaktahuan cara membuat NPWP, tidak ingin membayar pajak, dan lain-lain. Adapun menjawab pertanyaan Anda mengenai denda kalau tidak punya NPWP, kami akan merujuk pada Pasal 21 ayat (5a) UU 36/2008 yang menyatakan:
(5a) Besarnya tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (5) yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak lebih tinggi 20% daripada tarif yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang dapat menunjukkan Nomor Pokok Wajib Pajak.
Alur Pendaftaran NPWP
- Login dengan email dan password yang telah dibuat
- Setelah berhasil log in, klik “Pendaftaran NPWP”
- Isi setiap data yang diminta dengan lengkap
- Klik “Next”
- Beri centang pada kolom yang tersedia pada setiap pernyataan
- Klik “Simpan” dan kirim permohonan
- Klik “Minta Token” dan “isi Captcha”
- Klik “Submit”
Dari penjelasan diatas diharapkan untuk wajib pajak yang dibentuk akan memiliki pandangan dan wawasan yang luas tentang pajak yang berlaku di Indonesia ini.
BACA JUGA: Pemeriksaan Kadar Kolesterol LDL dan Trigliserida Untuk Mendiagnosis Penyakit Jantung Koroner
***
Penulis: Zidane Akbar Harianto
Editor: Puspa Anggun Pertiwi