UMKM Salah Input Kode Pajak? Siap-Siap Terima SP2DK

UMKM Salah Input Kode Pajak? Siap-Siap Terima SP2DK_Canva

VOKASI NEWS – Kesalahan input kode setoran pajak UMKM dapat memicu SP2DK. Pelajari cara memperbaikinya melalui pemindahbukuan di DJP Online agar data pelaporan dan pembayaran pajak tetap sinkron.

Kesalahan Input Kode Setoran dan Dampaknya

Kesalahan dalam memasukkan kode setoran pajak oleh pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dapat berdampak serius, salah satunya berupa penerbitan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Kendati demikian, kesalahan ini masih dapat diperbaiki melalui prosedur resmi yang telah ditentukan.

Sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 dan PP Nomor 55 Tahun 2022, pelaku UMKM wajib menggunakan Kode Jenis Setoran (KJS) 420. Kode ini digunakan untuk pembayaran PPh Final sebesar 0,5% dari omzet usaha.

Jika menggunakan kode yang tidak sesuai, seperti KJS 499, maka bisa terjadi ketidaksesuaian data antara pembayaran dan laporan dalam SPT Tahunan. Hal tersebut berpotensi memicu klarifikasi dari otoritas pajak.

Contoh Kasus dan Prosedur Pemulihan

Salah satu contoh kasus melibatkan Wajib Pajak Orang Pribadi, sebut saja Tuan X. Sepanjang tahun 2022, ia membayar PPh Final menggunakan KJS 499, padahal seharusnya menggunakan KJS 420.

Kesalahan ini menimbulkan selisih sebesar Rp5.935.481 antara jumlah pembayaran dan pelaporan dalam SPT Tahunan. Akibat perbedaan tersebut, Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan SP2DK untuk meminta klarifikasi.

Menanggapi hal ini, Tuan X melakukan langkah korektif dengan mengajukan permohonan pemindahbukuan (PBK) melalui layanan e-PBK di DJP Online. Permohonan ini disertai dokumen pendukung seperti bukti pembayaran yang salah kode dan penjelasan tertulis mengenai kronologi kesalahan. Proses ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 242/PMK.03/2014.

Pentingnya Ketelitian dalam Penggunaan Kode

Penggunaan kode pajak yang benar menjadi krusial dalam pelaporan dan penyetoran pajak UMKM. Kode akun pajak yang digunakan untuk PPh Final UMKM adalah 411128 dengan KJS 420. Sesuai PMK Nomor 81 Tahun 2024 Pasal 94 ayat (2), pembayaran dilakukan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. Dengan menggunakan kode yang tepat, pelaporan dianggap telah dilakukan secara otomatis tanpa perlu menyampaikan SPT Masa secara terpisah.

Kepatuhan ini akan menghindarkan pelaku usaha dari sanksi administratif dan memperkuat posisi hukum mereka dalam sistem perpajakan nasional. Selain itu, sistem pelaporan menjadi lebih tertib dan akurat, mendukung upaya DJP dalam membangun kepastian hukum dan kemudahan layanan pajak bagi UMKM.

[BACA JUGA: SP2DK: Alarm Bagi Kepatuhan Pajak Entitas Bisnis]

Kesimpulan

Kesalahan dalam penggunaan kode setoran pajak oleh UMKM memang bisa memicu penerbitan SP2DK, tetapi bukan merupakan masalah yang tidak bisa diatasi. Dengan pemahaman dan prosedur yang tepat, seperti pemindahbukuan melalui DJP Online, data dapat disesuaikan dan dikoreksi secara sah. Penting bagi pelaku UMKM untuk memahami jenis kode yang digunakan agar pembayaran dan pelaporan berjalan selaras, serta menghindari kesalahan administratif di masa mendatang.

***

Penulis: Rahma Fatikha Rizqi

Editor: Fatikah Rachmadianty