VOKASI NEWS – Pemeriksaan pajak oleh tim hukum profesional guna memperoleh transparansi hasil pembayaran pajak masyarakat.
Pajak merupakan kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang. Hal tersebut tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Sistem pemungutan pajak merupakan suatu cara yang digunakan untuk menentukan besarnya pajak yang terutang dengan cara menghitung jumlah yang harus dibayar oleh wajib pajak kepada negara tempat tinggalnya.
Sistem Pemungutan Pajak di Indonesia
Di Indonesia, terdapat tiga macam pemungutan pajak. Salah satunya yaitu Self Assessment System, Official Assessment System, dan Withholding Assessment System. Pada jenis Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan ini menggunakan sistem pemungutan pajak Self Assessment. Artinya wajib pajak harus menghitung, membayar, melaporkan, serta bertanggung jawab atas jumlah pajak yang masih terutang secara mandiri.
Oleh karena Indonesia menggunakan Self Assessment System maka Direktorat Jenderal Pajak serta instansi perpajakan wajib melakukan pengendalian untuk menjamin pelaksanaan kepatuhan perpajakan telah sesuai dengan peraturan yang berlaku. Salah satu bentuk pengendalian yang dapat dilakukan oleh DJP yaitu melakukan pemeriksaan pajak. Pemeriksaan merupakan sekumpulan aktivitas penghimpunan dan penyusunan informasi, penjelasan dan bukti yang dilakukan dengan berdasarkan fakta.
Surat Ketetapan Pajak dan Proses Keberatan
Kemudian dalam hal menyetor dan melaporkan terdapat beberapa kemungkinan terbit adanya surat ketetapan pajak. Surat ketetapan pajak merupakan surat untuk melaksanakan penagihan atas tagihan pajak atau sanksi administrasi. Surat ketetapan pajak dapat berupa SKPKB, SKPKBT, SKPLB, atau SKPN. Berdasarkan pasal 25 ayat (1) UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dalam hal pengenaan SKPKB wajib pajak dapat mengajukan permohonan keberatan. Hal tersebut sebagai langkah apabila wajib pajak merasa tidak puas terhadap hasil pemeriksaan pajak yang tertera pada SKP.
Sebagai ilustrasi, pada tahun 2016 terdapat suatu perusahaan yang bisa disebut PT Y. PT Y terdapat pajak kurang bayar pada beberapa masa SPT PPN yang belum dibayarkan sampai batas waktu yang telah ditentukan. Oleh karena itu, DJP melakukan pemeriksaan terhadap PT Y. Setelah dilakukan pemeriksaan maka DJP menerbitkan SKPKB. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) merupakan surat keputusan yang menetapkan jumlah pembayaran pajak, kredit pajak, pokok pajak, kekurangan pembayaran, dan sanksi administrasi.
Penolakan SKPKB Selama Pemeriksaan Pajak
Setelah wajib pajak menerima SKPKB, wajib pajak menyatakan ketidaksetujuannya terhadap hasil pemeriksaan, yang kemudian menyebabkan wajib pajak mengajukan keberatan. Dari permohonan keberatan yang diajukan oleh wajib pajak akhirnya DJP melakukan penelitian terhadap permohonan pengajuan keberatan tersebut. Setelah dilakukan penelitian maka Direktorat Jenderal Pajak memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk memberikan tanggapan secara tertulis. Namun, Direktorat Jenderal Pajak memutuskan bahwa menolak dan mempertahankan jumlah pajak kurang bayar sesuai dengan yang tertera pada SKPKB.
Wajib pajak merasa kurang dan/atau tidak puas atas hasil surat keputusan keberatan, sehingga wajib pajak mengajukan permohonan banding kepada pengadilan pajak dengan menjelaskan alasan disertai dengan data pendukung. Pengajuan permohonan banding diajukan dengan batas waktu maksimal 3 bulan setelah diterimanya SK keberatan. Dari permohonan pengajuan banding tersebut, pengadilan pajak melakukan pertimbangan selama 12 bulan dari tanggal diterima surat banding.
Selama pelaksanaan pertimbangan yang dilakukan oleh pengadilan pajak, ternyata wajib pajak tidak menggunakan kesempatan secara baik. Wajib pajak telat merespon pertanyaan maupun permintaan yang diberikan oleh pihak pengadilan pajak serta tidak mengumpulkan data pendukung dengan lengkap sehingga atas permohonan banding tersebut mendapat surat keputusan ditolak.
Karena permohonan tersebut mendapat surat keputusan ditolak, maka wajib pajak mendapat sanksi keberatan sebesar 30% x (jumlah pajak. Hal tersebut berdasarkan keputusan keberatan – pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan) dan sanksi banding sebesar 60% x (jumlah pajak berdasarkan putusan banding).
***
Penulis: Arrel Aurilivya Subiyakto
Editor: Puspa Anggun Pertiwi