VOKASI NEWS – Upaya PT Y dalam mengajukan pengurangan sanksi administrasi atas Surat Tagihan Pajak, mulai dari SP2DK hingga disetujuinya permohonan oleh DJP.
Latar Belakang Penerbitan Surat Tagihan Pajak
Penerbitan Surat Tagihan Pajak (STP) merupakan salah satu bentuk penegakan hukum di bidang perpajakan. STP diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) apabila ditemukan kekurangan pembayaran pajak atau pelanggaran terhadap ketentuan perpajakan. Tujuan utama dari penerbitan STP adalah menciptakan efek jera bagi Wajib Pajak yang tidak patuh serta memberikan keadilan bagi mereka yang telah memenuhi kewajiban perpajakannya dengan benar.
Artikel ini disusun berdasarkan studi kasus klien Kantor Konsultan Pajak CV All Solution Holdings. Klien tersebut adalah PT Y, perusahaan penjual tekstil yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penyebab timbulnya sanksi administrasi atas pembetulan SPT Tahunan PPh Badan. Selain itu, artikel ini juga menjelaskan proses permohonan pengurangan sanksi administrasi yang diajukan oleh PT Y.
Rangkaian Proses Permohonan Pengurangan Sanksi
Permasalahan bermula pada 13 Maret 2024, saat PT Y menerima Surat Permintaan Penjelasan Data dan/atau Keterangan (SP2DK) dari Kantor Pajak. Pada hari yang sama, PT Y segera memberikan tanggapan atas surat tersebut. Beberapa bulan kemudian, tepatnya pada Juni 2024, perusahaan menerima Berita Acara Pemeriksaan, yang menyatakan adanya kekurangan bayar PPh Badan sebesar Rp111.892.975.
Sebagai bentuk kepatuhan, PT Y melakukan pembetulan SPT Tahunan PPh Badan pada 11 Juli 2024. Akibat pembetulan ini, DJP menerbitkan STP pada 1 Oktober 2024 dengan sanksi bunga berdasarkan Pasal 8 ayat (2) UU KUP karena terdapat tambahan jumlah pajak terutang.
Menanggapi hal ini, PT Y mengajukan Permohonan Pengurangan Sanksi Administrasi pada 10 Oktober 2024. Perusahaan meminta pengurangan sanksi bunga sebesar 50% dari nilai awal Rp26.585.770. Hasilnya, DJP mengabulkan permohonan tersebut melalui Surat Keterangan tertanggal 21 November 2024, dan sanksi dikurangi menjadi Rp13.292.885.
[BACA JUGA: Implementasi Tiga Tahapan Utama pada Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23]
Keputusan ini menunjukkan bahwa Wajib Pajak yang kooperatif, sigap menanggapi temuan, dan aktif dalam memperbaiki laporan pajaknya memiliki peluang lebih besar untuk mendapatkan keringanan sanksi dari otoritas perpajakan.
***
Penulis: Muhammad Rojih Afkar
Editor: Fatikah Rachmadianty