Upaya Permohonan Penghapusan Sanksi Administrasi Pada Surat Tagihan Wajib Pajak Orang Pribadi

VOKASI NEWS – Pentingnya mengetahui permohinan penghapusan sanksi administrasi bagi wajib pajak orang pribadi saat menerima surat tagihan pajak.

Pajak merupakan pilar utama dalam memperoleh pendapatan bagi negara. Kehadirannya tidak hanya penting untuk menopang pelaksanaan rencana pembangunan yang telah ditetapkan pemerintah, tetapi juga untuk memastikan kelangsungan berbagai program dan layanan publik. Sebagian besar pendapatan negara berasal dari pajak, menjadikannya sumber dana vital untuk berbagai keperluan seperti infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan. 

Di Indonesia, terdapat tiga sistem pemungutan pajak. Terdiri dari Official Assessment System, Self Assessment System, dan Withholding Assessment System. Sistem Self Assessment memungkinkan wajib pajak untuk menghitung, membayar, dan melaporkan pajaknya sendiri. Hal tersebut dapat dilakukan baik secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) maupun melalui sistem administrasi online yang disediakan pemerintah. Setiap wajib pajak harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

BACA JUGA: Pentingnya Dukungan Keluarga Dalam Meningkatkan Motivasi Belajar Siswa

Penelitian pada kasus ini menggunakan metode studi kasus yang melibatkan pengumpulan data melalui observasi, wawancara, dan analisis dokumen. Objek penelitian adalah Surat Tagihan Pajak (STP) yang diterbitkan karena pajak kurang bayar atas pembetulan Surat Pemberitahuan Orang Pribadi (SPT OP) dari WP X. WP X adalah seorang komisaris di sebuah perusahaan manufaktur dan juga memiliki usaha di bidang desain interior. Data diperoleh melalui wawancara langsung dengan staf CV. ALL SOLUTION dan analisis dokumen terkait.

Contoh Kasus Sanksi Administrasi Pada Surat Tagihan Wajib Pajak Orang Pribadi

WP X melaporkan SPT OP setiap tahunnya menggunakan formulir 1770 karena menerima penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas. Pada tahun 2023, WP X mendapatkan STP terkait pelaporan SPT Tahunan OP tahun 2020. Setelah diteliti, ditemukan penghasilan, aset, dan hutang yang belum dilaporkan pada tahun 2020, sehingga dilakukan pembetulan SPT dengan nilai pajak kurang bayar sebesar Rp 3.457.800. Sehubungan dengan pekerjaan sebesar Rp 142.500.000, dan ada pelaporan tambahan pada penghasilan neto dalam negeri lainnya sebesar Rp 23.052.800, sehingga jumlah penghasilan neto sebesar Rp 165.552.800. 

Setelah itu dilakukan perhitungan dimana penghasilan neto dikurangkan dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebesar Rp 54.000.000 dan didapatkan nominal Penghasilan Kena Pajak (PKP) sebesar Rp 111.552.000, dan PPh terutang sebesar Rp 11.732.800 yang ditemukan menggunakan tarif pasal 17. PPh terutang sebesar Rp 11.732.800 dikurangkan dengan kredit pajak sebesar Rp 8.275.000 yang didapat dari PPh pasal 21 atas pemotongan pajak penghasilan dari pekerjaan, dan ditemukan PPh Kurang Bayar / Lebih Bayar sebesar Rp 3.457.800.

WP X mendapatkan SPT yang diterbitkan pada tanggal 31 Agustus 2023 berisi penjelasan adanya sanksi administrasi berupa bunga sebesar Rp 771.435. Terkait dengan terbitnya sanksi administrasi dalam STP, Wajib Pajak mengajukan permohonan penghapusan sanksi administratif. Permohonan penghapusan sanksi administrasi diajukan oleh WP X dengan mengirimkan surat permohonan ke KPP. Setelah menunggu jawaban dari Direktorat Jenderal Pajak, permohonan penghapusan sanksi administrasi diterima. Proses ini menunjukkan pentingnya kepatuhan dan keterbukaan dalam pelaporan pajak.

Penelitian ini menunjukkan bahwa ketidakakuratan dalam pelaporan pajak dapat menyebabkan penerbitan STP dan sanksi administrasi. WP X berhasil mengajukan penghapusan sanksi administrasi dengan mengikuti prosedur yang ditetapkan. Hal ini menegaskan pentingnya pemahaman yang mendalam mengenai peraturan perpajakan dan kepatuhan dalam pelaporan pajak. Penelitian ini juga memberikan wawasan tentang bagaimana upaya penghapusan sanksi administrasi dapat dilakukan sebagai solusi untuk permasalahan perpajakan.

***

Penulis: Bima Ridho Putra Hariyanto

Editor: Puspa Anggun Pertiwi