Upaya Permohonan Pengurangan Sanksi Administrasi Atas Penerbitan Surat Tagihan Pajak Pada PT X

Upaya Permohonan Pengurangan Sanksi Administrasi Atas Penerbitan Surat Tagihan Pajak Pada PT X_Canva

VOKASI NEWS – Ketahui sistem pajak sebagai kontribusi wajib memiliki sistem self assessment dengan sanksi administrasi bagi wajib pajak yang terlambat melapor.

Pajak merupakan kontribusi wajib dari orang atau badan kepada negara yang sifatnya memaksa sesuai UU tanpa adanya imbalan secara langsung. Hal tersebut sesuai menurut UU No. 7 1983 sebagaimana diubah tahun 2021 tentang harmonisasi peraturan perpajakan pasal 1 ayat 1. Perpajakan adalah salah satu kebijakan dari pemerintah yang berkaitan dengan pengelolaan negara. Hal ini mempunyai tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui perbaikan pengelolaan penambahan alokasi publik. Alokasi pajak tidak hanya untuk dibayarkan saja tetapi digunakan kembali untuk kesejahteraan masyarakat. 

Sistem dan Sanksi Administrasi Pajak di Indonesia

Sistem perpajakan di Indonesia dibedakan menjadi 3 jenis yaitu self assessment official system dan withholding. Adapun sistem pemungutan yang dilakukan di Indonesia adalah sistem self assessment. Self assessment adalah sistem pemungutan yang dilakukan wajib pajak untuk menentukan besaran pajak sendiri. Dalam hal ini wajib pajak memiliki tanggung jawab untuk menghitung, mengestimasi, membayar dan melaporkan jumlah pajak. Pelaporan pajak secara mandiri ini masih banyak wajib pajak yang tidak sesuai dengan waktu yang telah ditentukan oleh DJP. 

Keterlambatan ini wajib pajak akan mendapatkan sanksi berupa bunga, sanksi denda, dan sanksi kenaikan. Surat Tagihan Pajak merupakan surat yang diterbitkan Direktur Jenderal Pajak untuk melakukan tagihan pajak maupun menagih sanksi administrasi berupa bunga. Surat tagihan pajak dapat diterbitkan untuk massa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak. Wajib Pajak menerima STP tetapi memberatkan dan wajib pajak tidak mampu untuk melaksanakannya Wajib pajak dapat mengajukan pengurangan atau penghapusan sanksi (PSA). 

Pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi perpajakan (PSA) merupakan suatu mekanisme yang disediakan oleh otoritas perpajakan. Hal ini memungkinkan Wajib Pajak untuk mengajukan permohonan guna memperoleh keringanan atau penghapusan terhadap sanksi administratif. Contohnya seperti denda atau bunga, yang timbul akibat ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. 

Studi Kasus Pengurangan Sanksi PT  X

Tujuan dari penulisan tugas akhir ini adalah untuk mengetahui lebih dalam terkait Upaya Permohonan Pengurangan Sanksi Administrasi Atas Penerbitan Surat Tagihan Pajak Pada PT X. Metode yang digunakan dalam Tugas akhir ini menggunakan metode studi kasus. Berdasarkan Studi Kasus ini Ditemukan bahwa terdapat PPN yang dipungut sendiri serta pajak yang terutang belum dilaporkan seluruhnya. Dengan begitu, PT X melakukan pembetulan SPT masa PPN tahun 2021 yang menyebabkan kurang bayar sebesar Rp72.775.896. 

Setelah dilakukan pembetulan, pada tanggal 27 November 2023 PT X menerima Surat Tagihan Pajak berupa sanksi administrasi berupa bunga yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak dengan nomor 01499/107/21/629/23. Setelah menerima Surat Tagihan Pajak, PT X mengajukan permohonan penghapusan dan pengurangan sanksi administrasi kepada Direktorat Jenderal Pajak pada tanggal 7 Desember 2023.Hasil permohonan sanksi administrasi tersebut diterima dan dikabulkan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Sanksi administrasi yang semula diterima oleh PT X sebesar Rp7.086.148 dikurangkan sebesar Rp3.543.074, sehingga PT X membayar sanksi administrasi pada tanggal 17 April 2024 sebesar Rp 3.543.074.

BACA JUGA: [Kontaminasi Radiasi dan Pemetaan dalam Kedokteran Nuklir]

***

Penulis: Muhammad Iqbal Dwi Akbar

Editor: Oky Sapto Mugi Saputro