Pemeriksaan Pajak atas Pengajuan Restitusi Kelebihan Pembayaran Pada SPT Tahunan Badan

VOKASI – Pemeriksaan pajak atas pengajuan restitusi kelebihan pembayaran pada SPT tahunan badan, sebuah kajian dari mahasiswa.

Sistem pemungutan pajak di Indonesia terbagi menjadi tiga sistem. Tiga sistem antara lain Self Assesment System, Official Assesment System, dan Withholding System. Sebelum masa reformasi perpajakan yang terjadi pada tahun 1983, sistem pemungutan pajak di Indonesia menganut Official Assesment system. Artinya, pihak yang berwenang atas pemungutan pajak dan menentukan besaran pajak terutang hanya fiskus atau petugas administrasi pajak. Akan tetapi setelah adanya reformasi perpajakan, sistem yang dianut ialah Self Assesment System.

Menurut peraturan perundang-undangan perpajakan, Self Assesment System merupakan sistem pemungutan pajak yang memberikan kepercayaan kepada Wajib Pajak (WP). Kepercayaan untuk memperhitungkan, membayar, dan melaporkan sendiri jumlah pajak yang harus dibayar. Dalam penerapan Self Assesment System banyak ketidaksesuaian yang terjadi dalam praktiknya. Salah satu upaya untuk mengurangi bentuk kecurangan yakni dilakukannya pemeriksaan. Pemeriksaan pajak bertujuan untuk menguji kepatuhan perpajakan dan mendeteksi adanya kecurangan/kekeliruan yang dilakukan oleh Wajib Pajak (WP).

Implementasi Self Assesment System

Salah satu contoh penerapan Self Assesment System yaitu dengan menghitung pajak yang akan dilaporkan secara mandiri. Ada tiga jenis sistem penghitungan pajak di Indonesia, diantaranya ialah stelsel nyata, stelsel anggapan, dan stelsel campuran. Pada pemungutan dan penghitungan Pajak Penghasilan (PPh) digunakan sistem self assesment dan stelsel anggapan.

BACA JUGA: Pengaruh Pemberian Terapi Akupunktur Terhadap Perubahan Tekanan Darah Penderita Hipertensi

Metode penghitungan stelsel campuran yaitu menggunakan stelsel anggapan pada awal tahun. Pajak terutangnya dihitung terlebih dahulu berdasarkan penghasilan tahun pajak sebelumnya. Pada akhir tahun, besaran pajak yang sebenarnya dihitung berdasarkan perolehan pendapatan tahun berjalan. Ketika hasil perhitungan menyatakan bahwa perhitungan pajak ditahun berjalan lebih besar daripada pajak yang dihitung di awal tahun, maka atas kekurangan tersebut Wajib Pajak berkewajiban untuk membayar selisih tersebut. Akan tetapi perhitungan Stelsel Anggapan lebih besar maka atas kelebihan tersebut Wajib Pajak mendapatkan dua opsi. Dua opsi yang dimiliki ialah mengompensasikan untuk masa berikutnya atau mengajukan pengembalian (restitusi).

Mekanisme Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak

Salah satu mekanisme pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang sudah dibayar dapat diajukan restitusi. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan 39/PMK.03/2018 Restitusi pajak merupakan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak oleh wajib pajak dan dilakukan dengan menyampaikan permohonan secara tertulis. Untuk mengajukan pengembalian kelebihan pembayaran pajak, permohonan dibuat melalui SPT Tahunan PPH (untuk jenis pajak PPh) atau SPT Masa PPN (untuk jenis pajak PPN) dan/atau PPnBM). SPT Tahunan PPh dan SPT Masa PPN masing-masing memiliki kolom yang digunakan untuk melakukan pengajuan atas status pajak lebih bayar. Dalam pengajuan restitusi terdapat dua opsi yaitu proses pengembalian pendahuluan atau proses restitusi biasa namun hanya Wajib Pajak tertentu saja yang dapat melakukan pengajuan pengembalian kelebihan bayar. Selain pengembalian pendahuluan proses pengembalian dilakukan melalui pemeriksaan.

Menurut PMK No. 184/PMK.03/2015 mendefiniskan bahwa pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun data dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan terhadap pemenhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka pelaksanaan peraturan perundang-undangan perpajakan. Jangka waktu dilakukan pemeriksaan paling lama 12 (dua belas) bulan sejak surat permohonan diterima secara lengkap.

Kelebihan pembayaran pajak yang telah diperhitungkan dengan utang pajak harus dikembalikan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak diterimanya permohonan pengembalian kelebihan pembayaran karena diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) berdasarkan proses pemeriksaan atas Surat Pemberitahuan yang disampaikan Wajib Pajak yang menyatakan kurang bayar, nihil atau lebih bayar yang tidak disertai dengan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak. Namun, dapat terjadi juga ketika telah diterbitkannya SKPLB atas proses pengembalian kelebihan pajak yang seharusnya tidak terutang maupun proses pengembalian pajak yang bukan diajukan oleh Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu atau kriteria tertentu.

***

Nama : Reza Agustin Yezika

Dosen Pembimbing : Bani Alkausar

Program Studi : Diploma III Perpajakan