Kasus SP2DK PT N: Selisih Peredaran Usaha dan Upaya Pertanggungjawaban Pajak

VOKASI NEWS – Kasus SP2DK PT N, hasil penelitian Mahasiswa Fakultas Vokasi UNAIR.

Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, pajak merupakan kontribusi wajib dari wajib pajak, baik individu maupun badan, kepada negara yang sifatnya memaksa berdasarkan undang-undang. Pajak tidak memberikan imbalan langsung kepada pembayar, namun digunakan untuk mendukung keperluan negara demi kemakmuran rakyat. Pajak memiliki dua fungsi utama dalam perekonomian suatu negara. Pertama, sebagai sumber dana pemerintah untuk pembangunan, baik di tingkat pusat maupun daerah. Kedua, pajak berfungsi sebagai alat pengaturan kebijakan pemerintah di bidang ekonomi, seperti distribusi pendapatan dan stabilisasi perekonomian.

Sistem Self-Assessment dan Pemungutan Pajak di Indonesia

Indonesia menerapkan sistem self-assessment dalam perpajakannya. Melalui sistem ini, wajib pajak bertanggung jawab menghitung, melapor, dan membayar kewajiban perpajakan secara mandiri. Namun, sistem ini dapat memunculkan potensi kesalahan dalam perhitungan pajak. Untuk menguji kepatuhan wajib pajak, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melaksanakan pemeriksaan dan dapat mengeluarkan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK). SP2DK diberikan jika ditemukan indikasi ketidaksesuaian antara pelaporan pajak wajib pajak dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Kasus SP2DK pada PT N

PT N adalah perusahaan yang berdiri pada tahun 2009 dan bergerak di bidang penjualan dan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM), khususnya solar industri. Sebagai wajib pajak, PT N memiliki kewajiban untuk melaporkan dan memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai ketentuan yang berlaku. Pada 2 Juni 2022, PT N menerima SP2DK dari DJP atas selisih yang ditemukan antara peredaran usaha pada SPT Tahunan dengan SPT Masa PPN sebesar Rp 24.761.462.125. Selisih ini menunjukkan bahwa peredaran usaha dalam SPT Tahunan lebih kecil dibandingkan SPT Masa PPN.

[BACA JUGA: Inilah Daftar Pemenang Mawapres Fakultas Vokasi UNAIR 2025]

Tindakan dan Penyebab Selisih Peredaran Usaha PT N

Berdasarkan koreksi ulang, selisih peredaran usaha PT N disebabkan oleh pergantian sistem laporan keuangan. PT N menanggapi SP2DK tersebut dengan mengirimkan surat tanggapan tertulis yang berisi perincian perhitungan dan penjelasan penyebab terjadinya selisih. Sebagai bentuk pertanggungjawaban, PT N juga diwajibkan melakukan pembetulan SPT Tahunan Badan Tahun Pajak 2020, dilengkapi dengan dokumen pendukung yang relevan. Langkah ini menunjukkan kepatuhan PT N terhadap ketentuan perpajakan dan tanggung jawabnya dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

***

Nama : Arya Septiar Handoko

Pembimbing : Prinintha Nanda Soemarsono, S.A.,M.A

Program Studi : D3 Perpajakan

Editor : Oky Sapto Mugi Saputro – Tim Branding Fakultas Vokasi UNAIR