Tak Semua Herbal Sama: Edukasi Jamu, OHT, dan Fitofarmaka bagi Lansia

VOKASI NEWS – Obat herbal masih menjadi pilihan masyarakat dalam menjaga kesehatan, terutama pada kelompok lanjut usia (lansia). Berbagai produk herbal sering digunakan untuk membantu menjaga kebugaran tubuh maupun mengurangi keluhan kesehatan ringan. Namun, tidak semua masyarakat memahami bahwa obat bahan alam memiliki tingkat pembuktian keamanan dan khasiat yang berbeda.

Oleh karena itu, pemahaman mengenai penggolongan obat herbal menjadi penting agar penggunaannya lebih aman dan sesuai kebutuhan kesehatan. Penggunaan obat herbal yang tepat juga dapat membantu masyarakat lebih bijak dalam memilih produk yang beredar di pasaran.

Penggolongan dan Pelaksanaan Edukasi Obat Bahan Alam

Di Indonesia, obat bahan alam dikelompokkan menjadi tiga kategori, yaitu jamu, Obat Herbal Terstandar (OHT), dan fitofarmaka. Jamu merupakan obat tradisional yang manfaatnya diperoleh berdasarkan pengalaman penggunaan secara turun-temurun. Sementara itu, OHT telah melalui uji praklinik dan menggunakan bahan baku yang terstandarisasi. Adapun fitofarmaka merupakan obat bahan alam yang telah melalui uji klinik pada manusia sehingga memiliki tingkat pembuktian ilmiah yang lebih kuat dibandingkan golongan lainnya. Penggolongan tersebut dilakukan berdasarkan aspek keamanan, khasiat, dan mutu produk.

Masih rendahnya pemahaman masyarakat mengenai perbedaan ketiga golongan tersebut mendorong dilaksanakannya kegiatan edukasi kesehatan bagi lansia. Sebagai bentuk pengabdian kepada masyarakat, mahasiswa Program Studi D3 Keperawatan Fakultas Vokasi Universitas Airlangga melaksanakan edukasi mengenai penggolongan obat bahan alam. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan literasi kesehatan masyarakat, khususnya kelompok lansia, agar lebih memahami penggunaan obat herbal yang tepat. Edukasi diberikan menggunakan media leaflet dan papan edukasi yang dirancang sederhana sehingga mudah dipahami peserta. Melalui pendekatan tersebut, peserta dapat memperoleh informasi kesehatan secara lebih menarik dan interaktif.

Dalam kegiatan edukasi, peserta diberikan penjelasan mengenai karakteristik jamu, OHT, dan fitofarmaka beserta perbedaannya. Selain itu, peserta juga diajak untuk mengenali pentingnya memperhatikan izin edar dan informasi yang terdapat pada kemasan produk. Informasi tersebut penting karena tidak semua produk yang beredar memiliki tingkat pembuktian keamanan dan khasiat yang sama. Dengan memahami penggolongan obat herbal, masyarakat diharapkan tidak mudah terpengaruh oleh klaim kesehatan yang belum terbukti secara ilmiah. Pengetahuan tersebut menjadi langkah awal dalam mewujudkan penggunaan obat herbal yang lebih rasional.

Respons Peserta dan Kesimpulan Edukasi

Antusiasme peserta terlihat selama sesi diskusi dan tanya jawab berlangsung. Berbagai pertanyaan diajukan mengenai manfaat, keamanan, serta penggunaan obat herbal yang tepat. Rahma Fitria Anifa Muazaroh selaku mahasiswa D3 Keperawatan Fakultas Vokasi Universitas Airlangga menyampaikan bahwa edukasi ini diharapkan dapat membantu lansia memahami perbedaan antara jamu, OHT, dan fitofarmaka. “Melalui kegiatan ini, kami berharap lansia dapat lebih bijak dalam memilih produk herbal yang digunakan sehari-hari sehingga penggunaannya menjadi lebih aman dan tepat,” ujarnya.

Edukasi kesehatan menjadi salah satu upaya yang dapat dilakukan untuk meningkatkan literasi masyarakat mengenai penggunaan obat bahan alam. Dengan memahami perbedaan antara jamu, OHT, dan fitofarmaka, lansia diharapkan mampu memilih produk herbal sesuai kebutuhan dan tingkat pembuktian ilmiahnya. Pengetahuan tersebut juga dapat membantu masyarakat lebih kritis dalam menggunakan produk kesehatan. Melalui kegiatan edukasi yang berkelanjutan, diharapkan kesadaran masyarakat terhadap penggunaan obat herbal yang aman dan rasional dapat terus meningkat.

[BACA JUGA: Lansia Bijak Menggunakan Obat: Edukasi Sediaan Obat Khusus di Bulu Gondang Lamongan]

Penulis: Rahma Fitria Anifa Muazaroh (Kelompok 4 GR-2A)

Pembimbing: Susilo Harianto

Editor: Vioretha (Tim Vokasi Branding)

Sumber:

Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia. Peraturan BPOM Nomor 25 Tahun 2023 tentang Kriteria dan Tata Laksana Registrasi Obat Bahan Alam.

Direktorat Registrasi Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik BPOM. Penggolongan Obat Bahan Alam.

Kementerian Kesehatan RI. Formularium Fitofarmaka Tahun 2022.