Selisih Retur dan Diskon Penjualan Picu Koreksi Pajak pada CV GPS

VOKASI NEWS – Mahasiswa Program Studi D-III Akuntansi Fakultas Vokasi Universitas Airlangga, Alyaa Nasywa Fitria, mengangkat studi kasus mengenai koreksi pajak pada CV GPS. Perusahaan ini bergerak di bidang jasa dan perdagangan umum serta menjadi klien PT Pasagung Prima Solution. Studi ini membahas bagaimana selisih pencatatan retur penjualan, pembatalan faktur, dan diskon penjualan memicu koreksi pajak. Akibatnya, Direktorat Jenderal Pajak menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) atas Pajak Penghasilan (PPh) Badan dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Pemeriksaan sebagai Instrumen Kepatuhan Pajak

Pemeriksaan pajak menjadi salah satu instrumen penting bagi Direktorat Jenderal Pajak. Instrumen ini digunakan untuk menguji kepatuhan Wajib Pajak dalam sistem self assessment yang berlaku di Indonesia. Berdasarkan Surat Perintah Pemeriksaan Nomor PRIN-339/RIKSIS/KPP.1106/2024 tanggal 10 Oktober 2025, Direktorat Jenderal Pajak melakukan pengujian menyeluruh atas data, dokumen, dan laporan keuangan CV GPS. Pengujian ini bertujuan memastikan kesesuaian pelaporan PPh Badan dan PPN dengan ketentuan yang berlaku.

Awal Mula Perbedaan Data

Proses pemeriksaan menemukan adanya selisih antara pencatatan komersial CV GPS dan hasil pengujian pemeriksa pajak. Selisih ini terutama terkait retur penjualan, pembatalan faktur penjualan, dan diskon penjualan. Ketiga komponen tersebut lazim digunakan sebagai pengurang pendapatan dalam pembukuan perusahaan. Namun, dalam aspek perpajakan, ketiganya harus didukung dokumen dan administrasi yang sesuai ketentuan. Sebagai contoh, menurut Kieso and Weygandt (2020), retur penjualan merupakan pengembalian barang oleh pelanggan. Pengembalian ini menyebabkan berkurangnya jumlah penjualan yang telah terjadi. Retur penjualan pun dicatat sebagai akun pengurang penjualan kotor.

Pada 25 September 2025, CV GPS lebih dulu melakukan koreksi fiskal positif terhadap beberapa objek pajak. Koreksi ini merupakan bentuk penyesuaian antara laporan komersial dan ketentuan perpajakan. Meskipun demikian, Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) tetap menunjukkan koreksi positif atas peredaran usaha. Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) tercatat sebesar Rp238.931.989, ditambah koreksi Harga Pokok Penjualan (HPP) sebesar Rp58.320.353. Sebab itu, pemeriksa menilai sebagian diskon penjualan tidak memenuhi persyaratan administratif. Diskon tersebut tidak didukung faktur pajak standar dan tidak mencantumkan identitas lawan transaksi.

Mekanisme Koreksi hingga Terbitnya SKPKB

Tahapan pemeriksaan berjalan sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2025 tentang Pemeriksaan Pajak. Tahapan ini dimulai dari penerbitan Surat Perintah Pemeriksaan dan pengumpulan data. Selanjutnya, proses berlanjut ke penerbitan SPHP, tanggapan Wajib Pajak, hingga pembahasan akhir hasil pemeriksaan. Dalam hal ini, CV GPS sempat menyatakan tidak setuju atas sebagian koreksi. Perusahaan menilai retur, pembatalan faktur, dan diskon penjualan telah diperhitungkan sesuai ketentuan sebagai pengurang peredaran usaha.

Pembahasan akhir antara CV GPS dan pemeriksa pajak kemudian menghasilkan penyesuaian nilai koreksi. Koreksi fiskal positif atas peredaran usaha dan DPP disepakati menjadi Rp98.893.727. Sementara itu, koreksi HPP tetap sebesar Rp58.320.353 berdasarkan data kartu persediaan perusahaan. Kesepakatan ini selanjutnya menjadi dasar penerbitan SKPKB oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada CV GPS.

Setelah menerima Surat Teguran pada 6 November 2025, CV GPS melunasi pokok pajak sebesar Rp32.617.488 pada 16 November 2025. Sehari kemudian, perusahaan mengajukan permohonan pengurangan sanksi administrasi sebesar 50 persen. Sanksi tersebut berkurang dari semula Rp13.855.908 menjadi Rp6.927.954. Permohonan ini langsung dikabulkan oleh Direktorat Jenderal Pajak pada tanggal yang sama.

Dampak bagi Kewajiban Perpajakan Perusahaan

Koreksi hasil pemeriksaan berdampak langsung pada bertambahnya kewajiban perpajakan CV GPS. Dampak ini berupa kurang bayar pajak dan sanksi administrasi. Akibatnya, beban keuangan perusahaan meningkat karena harus melunasi pokok pajak beserta sanksinya. Meskipun demikian, sebagian sanksi administrasi akhirnya memperoleh pengurangan. Di sisi lain, proses pemeriksaan turut mendorong perbaikan sistem pencatatan transaksi. Kepatuhan administrasi perpajakan pada periode berikutnya pun ikut menguat.

Penguatan dokumentasi menjadi kunci utama untuk meminimalkan risiko koreksi serupa di masa mendatang. Sebagai contoh, penggunaan faktur pajak standar perlu diterapkan untuk transaksi bernilai besar. Selain itu, identitas lawan transaksi harus dicantumkan secara lengkap. Pengakuan periode faktur pajak masukan yang tepat juga menjadi langkah penting yang perlu diterapkan secara konsisten. Oleh karena itu, rekonsiliasi rutin antara data PPN dan laporan keuangan turut disarankan. Langkah ini bertujuan agar perbedaan dapat terdeteksi lebih awal sebelum pemeriksaan berlangsung.

Dengan demikian, kasus CV GPS ini menjadi gambaran penting bagi pelaku usaha. Kepatuhan administrasi perpajakan yang konsisten perlu terus dijaga. Dokumentasi yang tertib dan rekonsiliasi data yang rutin dapat membantu perusahaan menghindari koreksi pajak serupa di kemudian hari.

[BACA JUGA: Layar vs Lapangan: Ancaman Gizi Tersembunyi pada Anak Sekolah Dasar di Era Digital]

Penulis: Alyaa Nasywa Fitria

Pembimbing: Heru Tjaraka

Editor: Nadya Tika (Tim Branding Vokasi)