VOKASI NEWS – Pajak daerah sering dipahami sebagai kewajiban yang harus dipenuhi masyarakat. Padahal, di balik setiap pembayaran pajak terdapat proses administrasi yang memastikan seluruh penerimaan tercatat, diawasi, dan dapat dipertanggungjawabkan. Seiring perkembangan teknologi, pemerintah daerah terus meningkatkan kualitas pelayanan melalui digitalisasi sistem perpajakan. Dengan demikian, transformasi tersebut tidak hanya mempermudah wajib pajak memenuhi kewajibannya, tetapi juga membantu pemerintah mewujudkan pengelolaan pajak yang lebih efektif, transparan, dan akuntabel (Mardiasmo, 2021).
Mengapa Digitalisasi Penatausahaan Pajak Daerah Penting?
Pajak daerah merupakan salah satu sumber utama Pendapatan Asli Daerah (PAD). Oleh karena itu, penerimaan pajak perlu dikelola secara optimal untuk mendukung pembangunan dan penyelenggaraan pelayanan publik. Pengelolaan tersebut memerlukan sistem penatausahaan yang mampu mendukung ketepatan pencatatan, kemudahan pelayanan, serta pengawasan terhadap setiap transaksi perpajakan. Selain itu, pemanfaatan teknologi informasi menjadi salah satu langkah yang dilakukan pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas pengelolaan pajak.
Penerapan sistem digital dapat dilihat pada UPTB Pelayanan Pajak Daerah Wilayah 5 Badan Pendapatan Daerah Kota Surabaya. Berdasarkan hasil observasi, wawancara, dan dokumentasi selama pelaksanaan magang, proses penatausahaan penerimaan pajak daerah telah berjalan secara sistematis. Proses tersebut dimulai dari pelaporan, pembayaran, pengawasan, pemeriksaan, hingga penagihan pajak daerah. Seluruh tahapan didukung oleh sistem informasi perpajakan. Dengan demikian, proses administrasi menjadi lebih efisien dan pelayanan kepada wajib pajak dapat berlangsung lebih cepat.
Bagaimana Sistem Digital Mendukung Pelayanan Pajak?
Dalam pelaksanaannya, UPTB Pelayanan Pajak Daerah Wilayah 5 menerapkan self assessment system. Sistem ini memberikan kewenangan kepada wajib pajak untuk menghitung, membayar, dan melaporkan sendiri besarnya pajak yang terutang. Pelaporan dilakukan melalui aplikasi e-SPTPD. Selanjutnya, sistem menghasilkan ID Billing sebagai kode pembayaran. Setelah wajib pajak melakukan pembayaran melalui bank yang bekerja sama dengan pemerintah daerah, sistem menerbitkan Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD) sebagai bukti pembayaran yang sah.
Selain itu, Badan Pendapatan Daerah juga memanfaatkan sistem Tax Surveillance (TS) untuk mengawasi kepatuhan wajib pajak. Sistem tersebut membantu petugas membandingkan omzet yang dilaporkan dengan kondisi usaha yang sebenarnya. Oleh karena itu, potensi ketidaksesuaian data dapat segera diketahui. Apabila ditemukan perbedaan antara laporan wajib pajak dan hasil pemeriksaan lapangan, petugas melakukan verifikasi menggunakan berbagai dokumen pendukung. Dokumen tersebut meliputi data transaksi penjualan, rekening koran, dan bukti pembelian usaha.
Tantangan Digitalisasi dan Upaya Peningkatannya
Meskipun telah didukung sistem digital, proses penatausahaan penerimaan pajak daerah masih menghadapi beberapa kendala. Hasil pelaksanaan magang menunjukkan masih adanya ketidaksesuaian omzet yang dilaporkan sebagian wajib pajak. Selain itu, masih ditemukan keterlambatan sinkronisasi data pembayaran antara sistem dan pihak bank, gangguan teknis pada aplikasi e-SPTPD maupun ID Billing, serta hambatan dalam proses penagihan akibat wajib pajak yang kurang kooperatif.
Untuk mengatasi berbagai kendala tersebut, diperlukan peningkatan pengawasan terhadap wajib pajak. Selain itu, diperlukan penguatan integrasi sistem informasi perpajakan dengan perbankan, pemeliharaan sistem secara berkala, serta edukasi yang lebih luas mengenai kewajiban perpajakan. Pemanfaatan media digital dalam proses penagihan dan penyampaian informasi juga dapat menjadi langkah yang efektif untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Digitalisasi penatausahaan penerimaan pajak daerah menunjukkan bahwa pemanfaatan teknologi memberikan berbagai manfaat. Teknologi tidak hanya mempermudah pelayanan, tetapi juga mendukung terciptanya tata kelola keuangan daerah yang lebih transparan, akuntabel, dan efisien. Dengan sistem administrasi yang semakin baik, pemerintah daerah diharapkan mampu mengoptimalkan penerimaan pajak sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
[BACA JUGA: Peran Keluarga Dalam Upaya Pencegahan ISPA Berulang pada Balita]
***
Penulis: Nazlah Naufilah Abdiah
Editor: Cheiza Xaviera (Tim Branding Vokasi)



