Menerima SP2DK Karena Ketidaksesuaian Pelaporan? Simak Alur Penyelesaiannya!

VOKASI NEWS – Setiap Wajib Pajak memiliki kewajiban untuk menghitung, membayar, dan melaporkan kewajiban perpajakannya. Pelaporan tersebut dilakukan secara rutin melalui Surat Pemberitahuan Tahunan. Indonesia menerapkan self assessment system dalam pemungutan pajak. Sistem ini memberikan kepercayaan kepada Wajib Pajak untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya secara mandiri. Oleh karena itu, seluruh penghasilan, harta, serta kewajiban harus dilaporkan secara benar, lengkap, dan jelas dalam SPT Tahunan.

Namun, dalam praktiknya masih banyak ditemukan ketidaksesuaian data. Ketidaksesuaian terjadi antara data dalam SPT Tahunan dengan data milik Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Kondisi inilah yang sering menjadi awal diterbitkannya Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK). Setelah SP2DK diterbitkan dan diterima oleh Wajib Pajak, diperlukan upaya penyelesaian yang tepat. Proses penyelesaian tersebut harus dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Tahapan Awal Penyelesaian SP2DK

Alur penyelesaian diawali ketika Wajib Pajak Orang Pribadi menerima SP2DK dari DJP. Surat ini dikirim karena terdapat perbedaan data antara informasi DJP dengan SPT Tahunan. Setelah menerima surat, Wajib Pajak harus menyampaikan tanggapan atau klarifikasi atas temuan tersebut. Klarifikasi dilakukan dengan menyampaikan penjelasan resmi beserta dokumen pendukung kepada pihak DJP.

Penyampaian tanggapan tersebut dapat dilakukan melalui berbagai saluran resmi. Saluran tersebut meliputi akun Wajib Pajak, kantor pos, atau jasa ekspedisi. Tanggapan juga bisa disampaikan kepada petugas saat kunjungan atau datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Berdasarkan pembahasan antara DJP dan Wajib Pajak, selanjutnya diterbitkan berita acara. Dokumen berita acara ini memuat hasil klarifikasi, kesimpulan, dan tindakan lanjut.

Pembetulan SPT dan Administrasi Akhir

Tahap berikutnya adalah pembetulan SPT dan pembayaran kekurangan pajak oleh Wajib Pajak. Wajib Pajak melakukan pembetulan SPT Tahunan sesuai dengan hasil kesepakatan. Pembetulan SPT dapat menimbulkan kurang bayar Pajak Penghasilan. Kekurangan nominal tersebut kemudian harus dilunasi oleh Wajib Pajak sesuai ketentuan. Setelah itu, pihak DJP akan menerbitkan dokumen SP3P2DK.

Surat Pemberitahuan Perkembangan Pelaksanaan Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP3P2DK) diterbitkan oleh DJP. Penerbitan surat ini menjadi tanda bahwa proses penyelesaian SP2DK telah selesai. Sebagai langkah akhir, DJP menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) atas sanksi administrasi. Sanksi tersebut berupa sanksi bunga sesuai Pasal 8 ayat (2) UU KUP yang harus dibayarkan.

Contoh Kasus SP2DK Orang Pribadi

Sebagai contoh, seorang Wajib Pajak Orang Pribadi menerima SP2DK akibat perbedaan data. Perbedaan data DJP dengan data dilaporkan pada SPT Tahunan menimbulkan beberapa temuan. Temuan tersebut meliputi penghasilan luar negeri berdasarkan data Exchange of Information (EoI) yang belum dilaporkan. Temuan lain berupa penghasilan lain yang belum masuk dalam laporan pajak. Selain itu, ada kepemilikan tanah atau bangunan yang perlu diklarifikasi mengenai asas pemanfaatannya. Terdapat pula data kepemilikan efek dari KSEI yang belum dilaporkan.

Menindaklanjuti temuan tersebut, wajib pajak memberikan klarifikasi. Dalam proses klarifikasi Wajib Pajak mengakui terdapat ketidaksesuaian pelaporan SPT Tahunan. Wajib pajak bersedia melakukan pembetulan SPT Tahunan. Pembetulan dilakukan dengan melaporkan penghasilan luar negeri dan penghasilan lainnya. Wajib pajak juga menyesuaikan kode harta serta mencantumkan kepemilikan efek dalam daftar harta akhir tahun.

Berdasarkan hasil pembetulan, terdapat kekurangan Pajak Penghasilan dan sanksi administrasi berupa bunga. Sanksi bunga tersebut disesuaikan dengan Pasal 8 ayat (2) UU KUP. Penyelesaian kasus SP2DK ini akhirnya dinyatakan selesai setelah diterbitkannya Surat Pemberitahuan Perkembangan Pelaksanaan Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP3P2DK).

[BACA JUGA: SP2DK dan Kepatuhan Pajak: Membangun Transparansi Pelaporan Menuju Sustainable Development Goals (SDGs)]

Penulis: Renita Agustin

Editor: Nawal Eka Paramita (Tim Vokasi Branding)