VOKASI NEWS – Sistem pemungutan pajak di Indonesia menerapkan asas self-assessment. Asas ini memberikan kepercayaan penuh kepada Wajib Pajak untuk menghitung, memperhitungkan, menyetor, dan melaporkan kewajiban perpajakannya secara mandiri. Namun, dalam implementasinya, perbedaan pemahaman terhadap regulasi yang dinamis sering kali memicu kesalahan administrasi maupun miskonstruksi dalam mengklasifikasikan objek pajak.
Sebagai bentuk pengawasan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) mengoptimalkan instrumen Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK). Artikel ini mengulas studi kasus pada PT X, sebuah perusahaan perdagangan besar di Gresik. Perusahaan tersebut menerima SP2DK akibat perbedaan persepsi mengenai biaya jasa pemeliharaan aktiva dan biaya ekspedisi.
Perbedaan Pemahaman Regulasi Memicu Terbitnya SP2DK
Kasus ini bermula ketika KPP menemukan selisih pemotongan material sebesar Rp 253.217.733 antara laporan laba rugi perusahaan dengan SPT Masa PPh Pasal 23 Tahun Pajak 2021. PT X berasumsi bahwa biaya pemeliharaan dan ekspedisi tersebut bukan merupakan objek PPh Pasal 23. Asumsi tersebut didasarkan pada anggapan bahwa pihak penyedia jasa adalah Wajib Pajak Orang Pribadi (OP), bukan badan usaha.
Oleh karena itu, PT X tidak melakukan pemotongan PPh Pasal 23 atas transaksi tersebut. Kendati asumsi mengenai PPh Pasal 23 benar berdasarkan PMK No. 141/PMK.03/2015, PT X melewatkan fakta hukum. Atas penyerahan jasa oleh orang pribadi, kewajiban perpajakan yang timbul seharusnya beralih menjadi objek pemotongan PPh Pasal 21 sesuai dengan PER-16/PJ/2016.
PT X Menyelesaikan SP2DK melalui Pembetulan Pajak
Menanggapi SP2DK tersebut, PT X mengambil langkah mitigasi yang kooperatif dan prosedural. Langkah pertama yang dilakukan adalah menyusun dan menyampaikan surat tanggapan resmi kepada KPP dalam kurun waktu 14 hari kerja untuk mengonfirmasi posisi kas operasional perusahaan.
Setelah dilakukan rekonsiliasi data fiskal, PT X mengakui adanya kekurangan pemotongan dan segera melakukan pembetulan SPT Masa PPh Pasal 21 dari masa Januari hingga Desember. Seluruh kekurangan pajak terutang disetorkan kembali ke kas negara beserta sanksi administrasi bunga yang dihitung berdasarkan ketentuan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Kepatuhan Pajak Mendukung Pembangunan Berkelanjutan
Penyelesaian sengketa administratif melalui mekanisme SP2DK ini menunjukkan pentingnya transparansi dan kepatuhan perpajakan yang kokoh. Dari perspektif yang lebih luas, peningkatan kepatuhan pajak sukarela ini sejalan dengan pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs). Peningkatan tersebut khususnya mendukung SDGs Target 17.1 yang berfokus pada penguatan mobilisasi sumber daya domestik untuk meningkatkan kapasitas pendapatan negara.
Melalui pemahaman regulasi yang komprehensif, kepatuhan Wajib Pajak tidak hanya menghindarkan sanksi berat berupa pemeriksaan lapangan. Kepatuhan tersebut juga berkontribusi nyata pada stabilitas fiskal dan pembangunan berkelanjutan yang inklusif di Indonesia.
[BACA JUGA: Gaji Sudah Masuk, tetapi Apakah Sudah Benar? Ini Peran Akuntansi di Baliknya]
Penulis: Nafthaline Arvellia Cahyadevi
Pembimbing: Riska Nur Rosyidiana, S.E., M.Ak., CRA., CPMA
Editor: Vioretha (Tim Vokasi Branding)



