Dari Surat Imbauan ke Surat Tagihan Pajak (STP): Alur Penyelesaian Sengketa Pajak

VOKASI NEWS – Sengketa perpajakan sering kali tidak dimulai dari kesalahan Wajib Pajak sendiri, melainkan dari transaksi dengan pihak lawan yang bermasalah. Itulah yang dialami PT X, perusahaan pengolahan kayu yang berfokus pada produk hardwood flooring dan decking untuk pasar Eropa. Kasus ini menunjukkan bagaimana satu Faktur Pajak Masukan yang diragukan keasliannya dapat memicu beberapa rangkaian proses administrasi. Proses tersebut meliputi surat imbauan, pembetulan SPT, hingga penerbitan Surat Tagihan Pajak (STP) beserta sanksi bunganya.

Awal Mula: Surat Imbauan dari KPP

Pada 17 Oktober 2025, PT X menerima Surat Imbauan dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat. Surat ini meminta klarifikasi atas Faktur Pajak Masukan dari PT A, salah satu lawan transaksi PT X, yang sebelumnya telah dikreditkan dalam pelaporan SPT Masa PPN. Latar belakang munculnya surat imbauan tersebut adalah hasil Pemeriksaan Bukti Permulaan yang dilakukan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terhadap PT A.

Dari pemeriksaan tersebut, DJP menemukan bahwa penyerahan solar industri yang menjadi dasar penerbitan faktur pajak oleh PT A diragukan. Hal itu karena pada periode terkait tidak ditemukan adanya pembelian solar industri oleh PT A. Dengan kata lain, faktur pajak yang menjadi dasar pengkreditan Pajak Masukan PT X berasal dari transaksi yang keabsahannya dipertanyakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Pembetulan SPT Masa PPN: Sebagai Jalan Keluar

PT X melakukan pembetulan SPT Masa PPN. Langkah ini sejalan dengan ketentuan Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai. Ketentuan tersebut mensyaratkan bahwa Pajak Masukan hanya dapat dikreditkan apabila memenuhi syarat formal maupun material, termasuk keabsahan faktur pajak yang menjadi dasarnya.

Pembetulan dilakukan dengan mengeluarkan (mengoreksi) Pajak Masukan dari transaksi dengan PT A senilai Rp6.193.693 dari perhitungan SPT Masa PPN. Karena Pajak Masukan berfungsi sebagai pengurang Pajak Keluaran, koreksi ini secara langsung memperbesar nominal pajak yang harus dibayar. Akibatnya, utang pajak PT X yang semula tercatat Kurang Bayar sebesar Rp54.350.317 berubah menjadi Rp60.544.010.

Surat Tagihan Pajak sebagai Sanksi

Konsekuensi dari pembetulan yang memperbesar utang pajak inilah yang kemudian memicu terbitnya Surat Tagihan Pajak. Sesuai Pasal 1 ayat (20) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), STP berfungsi sebagai sarana penagihan pajak sekaligus pengenaan sanksi administrasi. Dalam kasus PT X, sanksi yang dikenakan mengacu pada Pasal 8 ayat (2a) UU KUP. Ketentuan tersebut mengatur sanksi bunga atas pembetulan SPT Masa yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar.

Perhitungan bunga tersebut menggunakan tarif yang berlaku sesuai Keputusan Menteri Keuangan yang mengatur suku bunga sanksi administrasi. Jangka waktu perhitungannya dihitung sejak berakhirnya batas waktu pembetulan SPT hingga tanggal pembetulan tersebut diterima DJP. Dari rekonstruksi perhitungan, pokok Kurang Bayar PT X sebesar Rp6.193.693 dikenakan bunga sebesar 1% per bulan. Dengan demikian, PT X harus menanggung sanksi bunga di luar pokok pajaknya.

Penyelesaian kasus ini dilakukan PT X melalui beberapa tahapan yang berurutan. Tahap pertama adalah mengidentifikasi penyebab permasalahan dengan menelusuri Faktur Pajak Masukan yang dipermasalahkan. Selanjutnya, perusahaan melakukan pembetulan SPT Masa PPN untuk mengoreksi Pajak Masukan yang tidak memenuhi syarat pengkreditan. Setelah itu, PT X menyetorkan kekurangan bayar yang timbul akibat pembetulan tersebut, kemudian melunasi Surat Tagihan Pajak (STP) dengan membayar sanksi bunga sesuai nominal yang tercantum dalam surat tagihan.

Proses ini menegaskan bahwa ketika Faktur Pajak Masukan dinyatakan tidak sah, pilihan yang tersedia bagi Wajib Pajak relatif terbatas. Pembetulan dan pelunasan menjadi jalan yang harus ditempuh untuk menghindari eskalasi sengketa lebih lanjut, seperti pemeriksaan pajak atau bahkan indikasi tindak pidana perpajakan.

Saran Bagi Wajib Pajak

Kasus PT X memberikan beberapa pelajaran praktis yang dapat diterapkan oleh Wajib Pajak Badan lain, terutama yang memiliki banyak transaksi dengan pemasok pihak ketiga. Perusahaan perlu memverifikasi status Pengusaha Kena Pajak (PKP) lawan transaksi sebelum mengkreditkan Pajak Masukan karena status PKP yang aktif tidak serta-merta menjamin keabsahan setiap faktur yang diterbitkan.

Selain itu, rekonsiliasi PPN sebaiknya dilakukan secara berkala, tidak hanya menjelang pelaporan, agar potensi ketidaksesuaian dapat terdeteksi lebih awal. Wajib Pajak juga perlu merespons Surat Imbauan dengan cepat karena pembetulan yang dilakukan lebih awal akan memperpendek periode penghitungan bunga sehingga beban sanksi dapat ditekan. Di samping itu, dokumentasi due diligence atas setiap transaksi, terutama dengan pemasok baru atau transaksi bernilai signifikan. Hal ini perlu disusun secara memadai sebagai langkah mitigasi risiko di kemudian hari.

[BACA JUGA: Kepatuhan Pajak Diuji: PT.X dan Proses Panjang Penyelesaian SP2DK]

Penulis: Muhammad Fatoni

Pembimbing: Wahyu Firmandani

Editor: Vioretha (Tim Vokasi Branding)