VOKASI NEWS – PT X merupakan perusahaan manufaktur bidang garment yang berlokasi di Surabaya. Pada 23 September 2025, perusahaan menerima Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) dari Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua Surabaya.
Berdasarkan surat tersebut, Direktorat Jenderal Pajak menemukan indikasi ketidaksesuaian dalam pelaporan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Tahun Pajak 2022. Ketidaksesuaian tersebut berkaitan dengan Lampiran 1721-II mengenai pemotongan PPh Pasal 21 bagi penerima penghasilan bukan pegawai.
Dalam proses penyelesaiannya, kajian ini disusun berdasarkan pengalaman magang di Adi Karya Putra Tax Advisory and Management Center. Kegiatan tersebut mendampingi proses penyelesaian SP2DK PT X melalui evaluasi administrasi perpajakan perusahaan.
Indikasi Ketidaksesuaian Pelaporan Pajak
Berdasarkan hasil evaluasi data perpajakan, ditemukan perbedaan antara pelaporan perusahaan dan perhitungan pajak yang seharusnya. Kondisi tersebut terjadi akibat kesalahan penerapan tarif progresif PPh Pasal 21 sesuai Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan.
Akibat kesalahan tersebut, jumlah pajak yang dipotong perusahaan menjadi lebih kecil dari nilai pajak terutang. Selain itu, terdapat kekeliruan dalam pengalokasian dasar pengenaan pajak pada setiap lapisan tarif progresif.
Dengan adanya kondisi tersebut, akumulasi penghasilan tidak dihitung secara tepat. Hal ini kemudian memengaruhi jumlah pajak yang wajib dibayarkan oleh perusahaan.
Oleh karena itu, Direktorat Jenderal Pajak meminta klarifikasi melalui penerbitan SP2DK. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari fungsi pengawasan kepatuhan perpajakan.
Langkah Penyelesaian SP2DK
Sebagai tindak lanjut atas SP2DK, PT X melakukan koordinasi dengan Account Representative. Koordinasi tersebut bertujuan memperoleh penjelasan mengenai hasil analisis Direktorat Jenderal Pajak.
Selanjutnya, perusahaan melakukan pemeriksaan ulang terhadap data pemotongan PPh Pasal 21. Pemeriksaan dilakukan untuk penerima penghasilan bukan pegawai selama Tahun Pajak 2022.
Dalam proses evaluasi, perusahaan menghitung kembali dasar pengenaan pajak, akumulasi penghasilan, serta penerapan tarif progresif. Perhitungan tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku.
Selain itu, hasil perhitungan ulang digunakan sebagai dasar penyusunan surat tanggapan SP2DK. Dokumen pendukung juga disiapkan untuk memperjelas kondisi administrasi perpajakan perusahaan.
Hasil Evaluasi dan Pembetulan Pajak
Berdasarkan hasil perhitungan ulang, kesalahan utama ditemukan pada pembagian lapisan tarif progresif. Kondisi tersebut menyebabkan jumlah pajak terutang belum dihitung secara tepat.
Selanjutnya, hasil evaluasi menunjukkan bahwa PT X memiliki kekurangan pembayaran PPh Pasal 21 sebesar Rp11.712.820. Kekurangan tersebut kemudian diselesaikan melalui pembetulan administrasi perpajakan.
Selain melakukan pembetulan, perusahaan juga memenuhi kewajiban pembayaran sesuai ketentuan yang berlaku. Langkah tersebut menjadi bentuk tanggung jawab perusahaan dalam menindaklanjuti hasil pengawasan Direktorat Jenderal Pajak.
Dengan demikian, penyelesaian SP2DK tidak hanya berfokus pada pembayaran kekurangan pajak. Proses tersebut juga menjadi upaya perusahaan untuk memperbaiki administrasi perpajakan.
Pembelajaran bagi Wajib Pajak
Pada akhirnya, kasus PT X menunjukkan pentingnya ketelitian dalam menghitung dan melaporkan PPh Pasal 21. Perhitungan yang tepat dapat membantu perusahaan menjaga kepatuhan perpajakan.
Selain itu, evaluasi administrasi secara berkala dapat membantu perusahaan menemukan kesalahan sejak awal. Langkah tersebut dapat mengurangi risiko munculnya permasalahan perpajakan di kemudian hari.
Oleh karena itu, perusahaan perlu melakukan rekonsiliasi data secara rutin. Pemahaman terhadap perubahan regulasi dan penyimpanan dokumen perpajakan juga perlu diperhatikan.
Dengan penerapan administrasi perpajakan yang tertib, perusahaan dapat memenuhi kewajiban pajak secara tepat. Selain itu, kepatuhan wajib pajak juga dapat meningkat sehingga mendukung optimalisasi penerimaan negara.
[BACA JUGA: Deteksi Cepat Tuberkulosis dengan TCM di RS Universitas Airlangga]
Penulis: Salisa Haffafas Salsabila
Pembimbing: Bani Alkausar
Editor: Sinta Rahmah (Tim Vokasi Branding)



