Penyelesaian Restitusi Pajak Tidak Terutang Melalui Aturan Baru PMK 81 Tahun 2024

VOKASI NEWS – Penerapan peraturan perpajakan terbaru sering kali menghadirkan tantangan administratif yang nyata bagi wajib pajak di Indonesia. Salah satu fenomena penyesuaian aturan ini dialami oleh PT X, sebuah perusahaan produsen pupuk asal Gresik. Akibat kesalahan identifikasi administratif, pembayaran pajak yang seharusnya dilakukan justru mengalami kekeliruan prosedur pembayaran yang memerlukan proses penyelesaian khusus.

Kasus ini bermula dari transaksi jasa transportasi darat pada April 2024 yang salah diidentifikasi sebagai jasa pelayaran. Kekeliruan identifikasi tersebut menyebabkan transaksi yang seharusnya dipotong Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 sebesar dua persen. Transaksi tersebut justru disetor sebagai PPh Pasal 15 sebesar 1,2 persen. Kesalahan administratif ini baru disadari saat dilakukan evaluasi dokumen pada Juli 2024.

Perubahan Prosedur Berdasarkan Aturan Baru

Pembetulan bukti potong dan penyetoran PPh Pasal 23 yang sah telah diselesaikan. Meskipun demikian, setoran awal PPh Pasal 15 sebesar Rp8.970.000 menjadi kelebihan pembayaran. Upaya awal untuk memindahkan kelebihan bayar tersebut dilakukan melalui prosedur pemindahbukuan (Pbk) yang diajukan pada 2 Januari 2025. Namun, permohonan ini ditolak oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terkait. Penolakan ini terjadi karena berlakunya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024 sejak 1 Januari 2025.

Berdasarkan Pasal 122 ayat (1) huruf a PMK 81/2024, penyelesaian kelebihan pembayaran jenis ini wajib diselesaikan. Penyelesaian dilakukan melalui mekanisme Pengembalian Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang (PPYSTT). Prosedur ini menggantikan fungsi pemindahbukuan untuk kasus kelebihan bayar murni. Hal ini menjadi bukti nyata berlakunya asas hukum bahwa aturan baru mengesampingkan aturan lama dalam administrasi perpajakan.

Tantangan Masa Transisi Sistem Coretax

Proses pengajuan restitusi ini juga menghadapi tantangan teknis akibat masa transisi sistem administrasi perpajakan nasional. Saat pengajuan dilakukan, fitur elektronik untuk pengembalian pajak belum sepenuhnya beroperasi pada portal Coretax. Akibatnya, pengajuan permohonan harus dilakukan secara langsung dengan menyerahkan berkas fisik ke Kantor Pelayanan Pajak.

“Kesiapan sistem teknologi informasi dari otoritas pajak sangat krusial dalam mendukung kelancaran implementasi regulasi baru di lapangan,” ujar Johan Rudy Kurniawan, alumni program studi perpajakan Universitas Airlangga dalam keterangannya.

Langkah manual ini memerlukan ketelitian ekstra dalam penyusunan dokumen pendukung agar permohonan dapat disetujui tanpa hambatan. Permohonan yang diajukan pada Maret 2025 akhirnya disetujui dengan terbitnya Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) pada Mei 2025. Seluruh dana kelebihan bayar berhasil diterima kembali secara utuh pada Juni 2025. Keberhasilan ini menunjukkan pentingnya pemahaman regulasi terkini serta koordinasi yang baik dalam menyelesaikan sengketa administratif perpajakan.

[BACA JUGA: SP2DK dan Kepatuhan Pajak Berkelanjutan]

Penulis: Johan Rudy Kurniawan

Editor: Nadya Tika (Tim Branding Vokasi)