VOKASI NEWS – Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) menjadi salah satu instrumen pengawasan yang aktif digunakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk menguji kepatuhan Wajib Pajak. Hingga pertengahan 2025, DJP tercatat telah menerbitkan sekitar 185 ribu SP2DK ke berbagai Wajib Pajak. Bukan pemeriksaan pajak, SP2DK justru bersifat persuasif memberi kesempatan Wajib Pajak mengklarifikasi dan membetulkan kekeliruan sebelum berlanjut ke tahap yang lebih serius.
Kasus ini dialami PT X, perusahaan flexible printing dan packaging. Pada 17 Maret 2025, PT X menerima SP2DK dari KPP Pratama Surabaya Sukomanunggal. Penerbitan surat akibat selisih Peredaran usaha dan penghasilan di luar usaha senilai Rp8.954.662 antara SPT Tahunan PPh Badan dan jumlah penyerahan pada SPT Masa PPN Tahun 2023. Setelah ditelusuri, akar masalahnya sederhana, PT X menjual barang sisa hasil produksi seperti kardus senilai Rp9.271.114 tanpa menerbitkan faktur pajak. Padahal, selama barang tergolong Barang Kena Pajak dan penjualnya berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP), kewajiban PPN tetap berlaku tak peduli pembelinya PKP atau bukan.
Langkah Penyelesaian SP2DK dan Pentingnya Rekonsiliasi Data
Menanggapi SP2DK, PT X menyampaikan surat tanggapan resmi ke KPP. Perusahaan melakukan ekualisasi data untuk memastikan penyebab utama selisih. Langkah dilanjutkan dengan menerbitkan faktur pajak yang sempat tertunda. Perusahaan membetulkan SPT Masa PPN Desember 2023 melalui e-Faktur. PT X melunasi kekurangan pajak beserta sanksi administrasi bunga. Menurut ketentuan Pasal 8 ayat (2a) UU KUP, sanksi administrasi bunga wajib dilunasi. Seluruh proses penyelesaian ini rampung pada akhir Agustus 2025.
Kasus PT X menegaskan kepatuhan pajak butuh ketelitian transaksi kecil. Rekonsiliasi berkala antara laporan keuangan, SPT Tahunan, dan SPT Masa PPN wajib dilakukan. Transaksi sekecil apa pun objek PPN tetap harus difakturkan. Respons cepat terhadap SP2DK adalah strategi terbaik untuk menghindari pemeriksaan yang lebih berisiko.
Menurut perkembangan administrasi pajak, sistem terintegrasi lewat CoreTax dan e-Faktur. Integrasi membuat celah antar-laporan semakin mudah terdeteksi otoritas. Kedisiplinan pencatatan menjadi kunci utama kepatuhan perpajakan perusahaan.
[BACA JUGA: Penyelesaian SP2DK PT XYZ Melalui Pemindahbukuan Dan Klarifikasi Transaksi Kawasan Ekonomi Khusus]
Penulis: Latifah Nurjamila
Editor: Nawal Eka Paramita (Tim Vokasi Branding)



