SP2DK Datang, Bisakah Perusahaan Lolos dari Risiko Pajak?

VOKASI NEWS – Menerima Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) sering kali menimbulkan kekhawatiran. Padahal, SP2DK bukan berarti wajib pajak telah terbukti melakukan pelanggaran. SP2DK merupakan sarana pengawasan Direktorat Jenderal Pajak untuk meminta klarifikasi. Pada PT X, SP2DK diterbitkan karena belum memotong PPh Final Pasal 4 Ayat (2). Pemotongan atas transaksi persewaan tanah dan/atau bangunan belum dilaporkan. Kasus ini menjadi pembelajaran penting kepatuhan administrasi perpajakan. Selain mendukung penerimaan negara, kepatuhan pajak juga sejalan dengan SDGs. Khususnya SDG 16 mengenai institusi yang transparan dan akuntabel dan SDG 8 tentang pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Mengapa SP2DK Diterbitkan dan Proses Penyelesaiannya

Pengawasan DJP menunjukkan adanya transaksi sewa bangunan dengan DPP Rp30.000.000. Transaksi tersebut belum dipotong dan dilaporkan. Berdasarkan ketentuan, transaksi dikenai PPh Final 10% sehingga timbul pajak terutang Rp3.000.000. Perusahaan mengakui kesalahan akibat kelalaian staf internal. Staf tidak mengidentifikasi transaksi sebagai objek PPh Final Pasal 4 Ayat (2). Lemahnya pengendalian internal dapat menimbulkan risiko perpajakan.

PT X bersama konsultan pajak melakukan validasi data. Perusahaan berdiskusi dengan petugas pajak dan menyampaikan surat tanggapan. Perusahaan melunasi kekurangan pajak dan membuat bukti potong. PT X menyampaikan SPT Masa serta melakukan penyetoran melalui e-billing. Seluruh proses dilakukan secara kooperatif sehingga tidak berlanjut ke pemeriksaan. Pendekatan terbuka mempercepat penyelesaian dan memberikan kepastian hukum.

Pelajaran Penting dan Kesimpulan

Kepatuhan perpajakan tidak cukup hanya dengan membayar pajak. Perusahaan harus memiliki SOP perpajakan dan melakukan rekonsiliasi data. Perusahaan perlu meningkatkan kompetensi staf serta mengevaluasi setiap transaksi. Dengan sistem pengendalian yang baik, risiko kesalahan dapat ditekan.

SP2DK merupakan instrumen pembinaan yang memberi kesempatan memperbaiki kesalahan. Pengalaman PT X membuktikan bahwa komunikasi dengan DJP mampu menyelesaikan permasalahan. Validasi dokumen dan penyelesaian kewajiban sukarela sangat membantu. Budaya kepatuhan memberikan kontribusi terhadap tata kelola perusahaan yang baik. Langkah ini mendukung pencapaian SDGs melalui penguatan institusi dan transparansi.

[BACA JUGA: Penyelesaian Restitusi Pajak Tidak Terutang Melalui Aturan Baru PMK 81 Tahun 2024]

Penulis: Gilang Adi Kusuma

Editor: Nawal Eka Paramita (Tim Vokasi Branding)