VOKASI NEWS – Indonesia menerapkan sistem self assessment yang memberikan kepercayaan kepada Wajib Pajak. Wajib Pajak dipercaya untuk menghitung, membayar, dan melaporkan sendiri kewajiban perpajakannya. Meskipun demikian, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tetap melakukan pengawasan terhadap kepatuhan. Pengawasan dilakukan melalui instrumen Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK). SP2DK diterbitkan apabila ditemukan ketidaksesuaian antara data DJP dan pelaporan Wajib Pajak. Salah satu kasus perhatian adalah penerbitan SP2DK kepada PT X. Penerbitan terkait belum dilakukannya pemotongan PPh Pasal 21 atas management fee.
Temuan Pemeriksaan atas Management Fee dan Status NPWP
PT X merupakan perusahaan di bidang perdagangan besi dan baja serta jasa konstruksi. Menurut penelaahan laporan keuangan tahun 2022, DJP menemukan management fee Rp282.697.640. Penghasilan berupa management fee tersebut belum dilakukan pemotongan PPh Pasal 21. Hasil perhitungan awal menunjukkan PPh Pasal 21 terutang tersebut sebesar Rp7.067.441.
Namun, pembahasan dengan fiskus menemukan seluruh penerima penghasilan tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Menurut ketentuan perpajakan, tarif pemotongan dikenakan 20% lebih tinggi daripada tarif normal. Sesuai ketentuan tersebut, jumlah PPh Pasal 21 yang terutang menjadi Rp8.480.929. Hal ini menyebabkan selisih pajak sebesar Rp1.413.488 dibandingkan perhitungan sebelumnya.
Tindak Lanjut Pembetulan SPT dan Pentingnya Ketelitian Pemotongan Pajak
PT X melakukan penghitungan kembali PPh Pasal 21. Perusahaan menyesuaikan dasar pengenaan pajak berdasarkan status NPWP penerima penghasilan. Perusahaan juga melakukan penyetoran PPh Pasal 21 dan pembetulan SPT Masa. Pembetulan SPT Tahunan PPh Badan dilakukan agar pelaporan sesuai kondisi sebenarnya.
Kasus ini menunjukkan pentingnya ketelitian dalam mengidentifikasi objek PPh Pasal 21. Perusahaan harus memastikan status NPWP penerima penghasilan dengan sangat teliti. Selain itu, pelaksanaan kewajiban pemotongan pajak wajib dilakukan sesuai dengan ketentuan.
[BACA JUGA: SP2DK dan Kepatuhan Pajak Berkelanjutan]
Penulis: Dheravinza Cahya Hazana
Editor: Nawal Eka Paramita (Tim Vokasi Branding)



